slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Tempat Hiburan Malam Terus Menjamur di Sudut Kota

Redaksi by Redaksi
17-06-2017 14:03:38
in Berita Utama, Featured, Umum
Tempat Hiburan Malam Terus Menjamur di Sudut Kota

Ilustrasi/Inet

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – ‎Dua tahun sudah Pemkot dan DPRD Kota Serang membahas Raperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK),‎ namun hingga kini belum juga rampung menjadi perda ‎yang di dalamnya mengatur dan mengendalikan tempat hiburan di Ibukota Provinsi Banten.

Sementara di sisi lain, tempat hiburan malam justru menjamur dan terus tumbuh di setiap sudut kota‎. Keberadaan tempat hiburan yang diduga menyalahi izin usaha seperti diuntungkan dengan molornya pembahasan Raperda PUK.

Baca Juga :

Revitalisasi Alun-alun Kota Serang Ditarget Enam Bulan

Pemkot Serang Salurkan 600 Paket Sembako kepada Anak Yatim

Pemkot Serang Percepat Raperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan

Asyik, TPP 13 ASN Kota Serang Cair

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Radar Banten, Raperda PUK sudah diusulkan Pemkot Serang sejak Mei 2015 lalu. Molornya pembahasan raperda tersebut menjadi tema besar diskusi Perspektif Banten, program baru di Banten Raya TV pada Kamis (15/6) malam, yang menghadirkan narasumber utama Ketua DPRD Kota Serang Subadri Ushuludin, Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang Hafidi ZA, Ketua PHRI Kota Serang Gustiana, dan akademisi Untirta Ail Muldi. Diskusi yang dipandu oleh jurnalis senior Radar Banten, Delfion Saputra, mencoba mengupas persoalan yang menjadi kendala berlarut-larutnya pembahasan Raperda PUK.

‎Ketua DPRD Kota Serang Subadri Ushuludin‎ mengakui bila tempat hiburan di Kota Serang dalam dua tahun terakhir berkembang pesat, terutama tempat-tempat hiburan yang ilegal karena tidak mengantongi izin dari Pemkot Serang. “Hiburan di Kota Serang makin ke sini tidak tertata, padahal Kota Serang memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang ‎Penyakit Masyarakat (Pekat) yang mengatur soal hiburan,” kata Subadri di awal diskusi.

Kaitan dengan Raperda PUK, politisi Golkar itu mengakui bila pihaknya sangat berhati-hati sehingga pembahasan raperda membutuhkan waktu hingga dua tahun untuk membahasnya. “Kami akui Raperda PUK hingga kini belum disahkan jadi perda, ‎kami sangat hati-hati dan terus menyerap aspirasi masyarakat. Sebetulnya tidak ada perdebatan yang signifikan saat pembahasan raperda ini di pansus. Kami cuma ingin Kota Serang berdaya dan berbudaya,” ungkap Subadri.

Lebih lanjut Subadri menuturkan, DPRD komitmen untuk menyelesaikan Raperda PUK tahun ini. “Sejak tiga bulan lalu sudah tahap finalisasi di pansus. Insya Allah dalam waktu dekat sudah bisa diparipurnakan untuk disahkan menjadi perda,” jelasnya.

Kendati molor hingga dua tahun, Subadri membantah bila DPRD Kota Serang dituding tidak serius‎ menyelesaikan raperda usulan Walikota Serang tersebut. “Saya masih ingat saat raperda ini digulirkan dari raperda menjadi prolegda pada 2015 lalu, kami targetkan 2016 sudah rampung. Namun di perjalanan, kami menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat yang meminta Pemkot Serang untuk tegas terkait tempat hiburan dan menginginkan Raperda PUK tidak memberi ruang hiburan malam menjamur di Kota Serang,” ungkapnya.

Menanggapi maraknya tempat hiburan malam saat ini, Subadri meminta Pemkot Serang ‎harus tegas. Menurutnya, sambil menunggu Raperda PUK di sahkan, Pemkot bisa menertibkan tempat hiburan yang liar dengan Perda Pekat. ‎”Pemkot Serang kurang gereget, banyak tempat hiburan malam tapi dibiarkan beroperasi.‎ Kami sudah sering memberikan rekomendasi. Dewan ingin Pemkot tegas karena dalam Perda Pekat, tempat hiburan tanpa izin atau menyalahgunakan izin usaha harus ditindak tegas, dicabut izin usahanya,” tegasnya.

“Dalam Raperda PUK, diatur hiburan yang boleh dan dilarang. ‎Hiburan yang berujung kemaksiatan yang merusak kultur budaya jelas dilarang ada di Kota Serang. Kita semua ingin menjadikan Kota Serang sebagai kota berdaya dan berbudaya,” tambah Subadri.

Sementara‎ Kepala Disparpora Kota Serang Hafidi mengaku optimis Raperda PUK selesai tahun ini. Menurutnya, Pemkot dan Dewan telah membahas bersama dengan serius. “Isi raperda ini mengatur lebih spesifik bagaimana jasa usaha hiburan sehingga dalam implementasi bisa lebih tepat dan menjadi destinasi wisata.‎ Sebab, dalam Perda Pekat masih terlalu umum,” katanya.

Hafidi menambahkan, Raperda PUK juga diusulkan Pemkot dua tahun lalu untuk menjawab dinamika kota yang terus tumbuh. Penduduk Kota Serang saat ini mencapai 700 ribu lebih, naik hampir dua kali lipat dari tahun-tahun sebelumnya. “Ini yang harus direspons positif. Makanya, harus diurai soal hiburan. Ada 13 jenis usaha yang menyumbang PAD. Ini jelas harus diatur,” ungkapnya.

Kendati demikian, Hafidi mengaku Raperda PUK ‎lebih pada upaya pengendalian dan penataan tempat hiburan.‎ “Hasil pembahasan terakhir, Dewan dan Pemkot sepakat untuk meniadakan hiburan malam di Kota Serang. Pak Walikota pun sudah tegas, ingin menjadikan Kota Serang yang maju dan mengembangkan tempat hiburan yang positif,” katanya.

Menanggapi molornya Raperda PUK, akademisi Untirta Ail Muldi meminta Pemkot dan Dewan memandang soal hiburan dari perspektif sosiologis. Menurutnya, ada perubahan dari penilaian masyarakat soal hiburan sebagai bagian dari ‎proses urbanisasi di Kota Serang. “Sebagai ibukota provinsi, Kota Serang dituntut menjadi tempat yang modern. Harus ada transfer pengetahuan dan transfer harapan dari masyarakat urban, termasuk soal hiburan. Pemkot memang agak terlambat menatanya sehingga hiburan di Kota Serang seperti tidak terkendali,” katanya.

Ail melanjutkan, di luar dari pembahasan Raperda PUK, sebaiknya Pemkot melaksanakan amanat Perda Pekat dulu. Kalau keberadaan tempat hiburan tidak ditertibkan, ini sangat disayangkan. “Terminologi soal hiburan telah jelas, kini bagaimana teknis mengelolanya agar potensi PAD dari hiburan tidak lepas,” ungkapnya.

Hari ini, lanjut Ail, tempat hiburan menjamur tak terbendung. Bisnis masyarakat urban berkembang sebagai salah satu tuntutan perubahan sosial dan urbanisasi. “Pola hidup masyarakat kota berubah, gaya hidupnya pun berubah. Tapi yang penting, bagaimana pemerintah menjadikan tempat hiburan menjadi ruang publik,” jelasnya.

Ail menilai, eksekutif dan legislatif terkesan menginginkan Kota Serang sebagai auto pilot. Seolah-olah akan maju dengan sendirinya. Sehingga, pembahasan Raperda PUK seperti tanpa target dan tidak terencana untuk diselesaikan. “Pemerintah harus hadir, termasuk dalam penataan tempat hiburan sebagai bagian dari sumber pendapatan daerah sektor pariwisata. Untuk itu, perkembangannya harus diantisipasi. Memang butuh kerja keras dari semua pihak terutama Pemkot, sebab bagaimana pun Kota Serang sebagai pusat ibukota provinsi, pusat peradaban kebantenan. Bila tidak diantisipasi, justru akan melahirkan penyakit sosial yang baru,” ungkapnya.

Sementara Ketua PHRI Kota Serang Gustiana mengaku, pihaknya‎ juga telah memberikan masukan dalam pembahasan Raperda PUK. “Kami sepakat raperda ini harus secepatnya diselesaikan, sebab Perda Pekat tidak cukup untuk mengatur dan menata soal tempat hiburan di Kota Serang,” katanya.

“Terkait dengan penyelenggaraan tempat hiburan di hotel, kami pun sering memberikan edukasi terkait aturan yang ada kepada semua pengusaha yang tergabung dalam PHRI,” tambah Gusti.

Diskusi tersebut bisa disaksikan dalam program Perspektif yang akan ditayangkan di Banten Raya TV pada Juli mendatang. (Deni S/RBG)

Tags: Pemkot Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Akhirnya, Rumah Nenek Muri yang Ambruk Segera Dibangun

Next Post

Dua Sepeda Motor Bertabrakan, Mahasiswa Fakultas Teknik Tewas

Related Posts

Penataan Alun-alun Kota Serang Dimulai
Kota Serang

Revitalisasi Alun-alun Kota Serang Ditarget Enam Bulan

by Nahrul Muhilmi
Kamis, 25 Juni 2026 18:00

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menerapkan strategi percepatan dalam proyek revitalisasi Alun-alun Kota Serang. Untuk mengejar target penyelesaian...

Read moreDetails

Pemkot Serang Salurkan 600 Paket Sembako kepada Anak Yatim

Pemkot Serang Percepat Raperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan

Asyik, TPP 13 ASN Kota Serang Cair

Sekda hingga Kepala OPD Serang Takziah ke Rumah Mantan Wali Kota Serang Syafrudin

Kabar Duka, Mantan Wali Kota Serang Syafrudin Meninggal Dunia

Penataan Alun-alun Kota Serang Bakal Dibagi Empat Zona

SiLPA Kota Serang Capai Rp73 Miliar, Wakil Wali Kota Serang Klaim Bukti Efisiensi Anggaran

Pemkot Serang Siapkan Rp6,7 Miliar untuk Insentif Guru Ngaji hingga Marbot

Timbulan Sampah Kota Serang Terus Meningkat

Next Post
Dua Sepeda Motor Bertabrakan, Mahasiswa Fakultas Teknik Tewas

Dua Sepeda Motor Bertabrakan, Mahasiswa Fakultas Teknik Tewas

PPP Janji Berjuang Menangkan Iti

PPP Janji Berjuang Menangkan Iti

Menu Buka Puasa Ala Timur Tengah, Nasi Briyani yang Lezat

Menu Buka Puasa Ala Timur Tengah, Nasi Briyani yang Lezat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Usai Dilantik Jadi Ketua BAZNAS, ini yang Akan Dilakukan Hasanudin

Usai Dilantik Jadi Ketua BAZNAS, ini yang Akan Dilakukan Hasanudin

Jumat, 26 Juni 2026 17:49
KSPN Nikomas Gemilang Beri Bantuan ke Anggota 

KSPN Nikomas Gemilang Beri Bantuan ke Anggota 

Jumat, 26 Juni 2026 17:46
Mutasi Polri, Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan Diganti

Mutasi Polri, Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan Diganti

Jumat, 26 Juni 2026 17:43
Dewan Minta Perlindungan Perempuan dan Anak Tak Berhenti pada Sosialisasi

Dewan Minta Perlindungan Perempuan dan Anak Tak Berhenti pada Sosialisasi

Jumat, 26 Juni 2026 17:38
Rangkaian Dies Natalies ke-6, Universitas Primagraha Santuni Ratusan Anak Yatim Dhuafa

Rangkaian Dies Natalies ke-6, Universitas Primagraha Santuni Ratusan Anak Yatim Dhuafa

Jumat, 26 Juni 2026 17:32
Polisi Selidiki Dugaan Perusakan Pintu Gerbang PT Molex Ayus

Polisi Selidiki Dugaan Perusakan Pintu Gerbang PT Molex Ayus

Jumat, 26 Juni 2026 17:00
Usai Dilantik Jadi Ketua BAZNAS, ini yang Akan Dilakukan Hasanudin

Usai Dilantik Jadi Ketua BAZNAS, ini yang Akan Dilakukan Hasanudin

Jumat, 26 Juni 2026 17:49
KSPN Nikomas Gemilang Beri Bantuan ke Anggota 

KSPN Nikomas Gemilang Beri Bantuan ke Anggota 

Jumat, 26 Juni 2026 17:46
Mutasi Polri, Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan Diganti

Mutasi Polri, Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan Diganti

Jumat, 26 Juni 2026 17:43
Dewan Minta Perlindungan Perempuan dan Anak Tak Berhenti pada Sosialisasi

Dewan Minta Perlindungan Perempuan dan Anak Tak Berhenti pada Sosialisasi

Jumat, 26 Juni 2026 17:38
Rangkaian Dies Natalies ke-6, Universitas Primagraha Santuni Ratusan Anak Yatim Dhuafa

Rangkaian Dies Natalies ke-6, Universitas Primagraha Santuni Ratusan Anak Yatim Dhuafa

Jumat, 26 Juni 2026 17:32
Polisi Selidiki Dugaan Perusakan Pintu Gerbang PT Molex Ayus

Polisi Selidiki Dugaan Perusakan Pintu Gerbang PT Molex Ayus

Jumat, 26 Juni 2026 17:00

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Usai Dilantik Jadi Ketua BAZNAS, ini yang Akan Dilakukan Hasanudin

Usai Dilantik Jadi Ketua BAZNAS, ini yang Akan Dilakukan Hasanudin

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 26 Juni 2026 17:49

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Pimpinan BAZNAS Kabupaten Serang akhirnya resmi dilantik oleh Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah l.  Setelah melalui tahapan yang panjang,...

KSPN Nikomas Gemilang Beri Bantuan ke Anggota 

KSPN Nikomas Gemilang Beri Bantuan ke Anggota 

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 26 Juni 2026 17:46

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Nikomas Gemilang memberikan pendampingan kepada anggota yang terkena sakit tumor dari devisi NIKE. Saat...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak