SERANG – Kebijakan Pemerintah Provinsi Banten untuk menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat mengambil tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau tunjangan kinerja (tukin), menuai kritik bernada penolakan dari sejumlah pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satunya Tohir. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak efektif. Harusnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memiliki inovasi yang kreatif untuk memastikan tidak adanya penunggakan pajak kendaraan bermotor.
“Alasan ASN sebagai contoh kurang tepat, coba buat kebijakan pembayaran pajak kendaraan untuk ASN secara kolektif atau menyediakan jasa jemput pembayaran untuk ASN, dimana dimulai dengan pembuatan database kendaraan yang dimiliki oleh ASN,” ujar Tohir, Rabu (19/7).
Menurutnya, pemerintah perlu mengkaji kembali kebijakan yang muncul secara mengejutkan tersebut. Banyak hal yang perlu diperhitungkan sebelum kebijakan tersebut benar-benar diterapkan.
“Sasaran utamanya kebijakan ini adalah ASN tingkat pelaksana, yang mungkin hanya memiliki satu kendaraan, bagaimana dengan para pejabat yang memiliki lebih dari satu kendaraan? Dan kebijakan dalam bentuk surat edaran tidak memiliki daya paksa, sehingga dengan mudah diacuhkan,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari mengungkapkan, ASN tidak perlu menolak kebijakan tersebut, mengingat ASN sebagai abdi negara perlu memberikan teladan yang baik.
“Ya harusnya enggak merasa keberatan, harus gitu. Jangan keberatan, karena dia kan dapat gaji dari kita (negara), dapet insentif dari kita,” ujarnya. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)









