LEBAK – Berawal dari tertangkapnya dua pemakai sabu AH (37) dan AH (37) di Kampung Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, pada Jumat (14/7) lalu, pihak kepolisian melakukan pengembangan yang berujung tertangkapnya pengedar sabu berinisial AJ di sebuah kos-kosan di Kampung Dukuh, Kecamatan Rangkasbitung, Jumat (14/7).
“Setelah satu jam penangkapan kedua pelaku (pengguna sabu), kita langsung sergap AJ di sebuah kosan yang ditempati pengedar ini,” ucap Kaur Reskrim dan Narkoba Iptu Abdul Malik Abraham saat menggelar ekspose di ruangan Narkoba Polres Lebak, Jumat (21/7).
Malik menjelaskan, kepolisian langsung melakukan penggeledahan di kosan AJ dan menemukan barang bukti 17 paket sabu dengan berat 6 gram, paket tersebut diduga sudah siap diedarkan.
“Tersangka sudah diamankan dengan barang bukti sabu, yang kurang lebih 6 gram. Kini tersangka akan diproses lebih lanjut untuk penyidikan,” kata Malik.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Omat/twokhe@gmail.com)








