SERANG – Sebanyak 13 kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi Banten tidak dapat ditelusuri keberadaannya. Kendaraan tersebut terdiri dari tujuh roda empat dan enam roda dua.
Selain itu, sebanyak 52 kendaraan yang masih dikuasi pihak lain atau belum dikembalikan. Aset tersebut terdiri atas 51 kendaraan roda empat dan satu kendaraan roda satu.
Sekretaris Daerah Banten Ranta Soeharta mengatakan, penataan aset milik Pemprov Banten masih terus dilakukan. Termasuk melakukan penelusuran randis tersebut. “Sampai saat ini masih terus dilakukan penyelesaian,” ujarnya Minggu (23/7).
Penyelesaiannya, lanjut Ranta, dengan melakukan izin perpanjangan pinjam pakai atau penarikan kendaraan. Termasuk, terhadap barang yang tidak dapat ditelusuri masih dilacak. “Kami akan konfirmasi kepada pihak-pihak yang kemungkinan mengetahui sejarah atau latar belakang kendaraan yang dimaksud,” ujarnya.
Selain itu, Pemprov akan akan mempertegas aturan penggunaan kendaraan operasional kedinasan dengan memberikan label (stiker logo).
Pemasangan label dilakukan di seluruh unit randis. “Yang akan diberi lambang atau logo Pemprov yaitu kendaraan mobil dinas jabatan eselon III dan IV, termasuk kendaraanroda dua. Agar lebih tertib,” kata Ranta.
Menurutnya, labelisasi randis ini agar tidak ada lagi penyalahgunaan fungsi untuk kepentingan pribadi, dan memudahkan menelusuri keberadaan mobil dinas. “Sifatnya kan mobil dinas itu untuk operasional kedinasan, kalau mobil pribadi silahkan mau dikotak-katik kaya gimana, mau ban-nya pake yang tipis silahkan,” ujarnya.
Rencananya labelisasi kendaraan dinas ini Sekda akan mulai berlaku efektif pada awal 2018. “Diperubahan (APBD-P) kita rancang, mudah-mudahan 2018 sudah rapi, sekarang kita data dulu,” jelasnya.
Untuk penertiban randis ini, Pemprov Banten juga merencanakan pengaturan nomor kendaraan. “Nanti pengaturan penomoran berkoordinasi dengan pihak Polda Banten,” kata Ranta.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPKAD Banten Nandy Mulya S mengatakan, pemasangan label pada randis diharapkan mampu mengontrol penggunaan randis. Saat ini, ihaknya sedang membuat aturan pemasangan logo dan menyosialisasikannya. “Untuk lambang atua logo direncanakan akan dipasang di bagian pintu depan sisi kiri dan kanan kendaraan. Untuk rodda dua, teknisnya sedang diatur lebih lanjut,” katanya.
Selain pemasangan logo, khusus operasional di lapangan juga akan beri tulisan kendaraan operasional Pemprov Banten. Kata Nandy, pihaknya juga tengah konsen melakukan upaya perbaikan atas kelemahan perbaikan tata kelola aset tetap atau barang pada masing-masing OPD. “Banyak hal yang masih harus kita perbaiki dan tingkatkan dalam menata aset Provinsi Banten,” ujarnya. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)











