slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Featured

Cegah Konflik, Paguyuban LMDH Banten Surati Menteri LHK

Aas Arbi by Aas Arbi
23-07-2017 09:14:15
in Featured, Umum
Cegah Konflik, Paguyuban LMDH Banten Surati Menteri LHK

Ilustrasi

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 39 Tahun 2017 tentang perhutanan sosial di wilayah kerja Perum Perhutani dikritisi Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).

Sekretaris Paguyuban LMDH Provinsi Banten Yan Graha menyatakan, Menteri LHK harus meninjau ulang atau merevisi pasal demi pasal dalam Permen 37 tersebut karena akan berdampak pada konflik sosial di masyarakat. “LMDH adalah mitra kerja Perhutani dalam Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) yang telah berbadan hukum, dan sudah jelas dalam petak mana saja yang dikerjakan setiap LMDH,” ujarnya melalui keterangan tertulis.

Baca Juga :

Usul Al Muktabar Belum Tentu Disetujui, Kajian Pengubahan Fungsi Hutan Lindung Masih Panjang

Terungkap, Ini Alasan Perhutani Banten Pertimbangkan Pengubahan Fungsi Hutan Lindung di Tangerang

Kasus Perubahan Fungsi Hutan Lindung, Mantan Bupati Tangerang Ikut Dilaporkan ke KPK

Musa Weliansyah: Ada Pasal Bagi Hasil di Perjanjian Kerja Sama Al Muktabar dengan Pengembang PIK 2

Ia menambahkan, Paguyuban LMDH Banten telah mengirimkan surat resmi dengan Nomor 024/P.LMDH/BTN/VII/2017 kepada Menteri LHK yang ditembuskan kepada Presiden RI, untuk meninjau atau merivisi Permen LHK No.39 tahun 2017. ” IPHPS atau izin pemanfaatan hutan perhutanan sosial permohonannya langsung ke menteri, terus bagaimana dengan LMDH yang saat ini sudah kondusif dalam PHBM. Tidak menutup kemungkinan nanti IPHPS lahan yangmereka kelola selama ini diberikan kepada para cukong atau konglomerat, bukankah malah akan timbul konflik di masyarakat,” tegasnya.

Prio Hedi Anjasmoro, Tim Pendamping Masyarakat PHBM, mengungkapkan, implementasi Pengelolaan Sumber Daya Hutan Bersama Masyarakat (PHBM), khususnya di Banten selama ini telah memberikan peningkatan kesejahteraan. Hal hal ini dilihat dari besaran pendapatan Masyarakat Desa Hutan ( MDH ) rata-rata Rp 1.800.000 – Rp 2.300.000 per bulan. Kerja sama yg dilakukan selama ini sudah berjalan baik dan saling menguntungkan. Permen LHK tentang Perhutanan Sosial akan memberikan dampak kurang bagus karena akan menimbulkan konflik.

Seperti diketahui, dalam PHBM kerja sama yang dilakukan berdasar hutan pangkuan desa (HPD) LMDH yang memuat semua petak sehingga tidak ada satu petak pun yang tidak dikerjasamakan. “Dengan kata lain, tidak ada lahan di dalam kawasan yang tidak dimanfaatkan oleh anggota LMDH. Mana mungkin bisa ada rumah di dalam rumah. Menteri harus revisi permen itu untuk menghindari konflik horizontal dalam masyarakat, khususnya masyarakat desa hutan di Banten,” ungkapnya. (Aas Arbi)

Tags: Perhutani Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ini Penyakit Bagi Remaja yang Suka Jajan Sembarangan

Next Post

Keberadaan 13 Kendaraan Dinas Pemprov Banten Tidak Jelas

Related Posts

Usul Al Muktabar Belum Tentu Disetujui, Kajian Pengubahan Fungsi Hutan Lindung Masih Panjang
Kota Serang

Usul Al Muktabar Belum Tentu Disetujui, Kajian Pengubahan Fungsi Hutan Lindung Masih Panjang

by Yusuf Permana
Rabu, 12 Februari 2025 13:25

Ilustrasi hutan mangrove sebagai hutan lindung payau. (Foto: iStockphoto)

Read moreDetails

Terungkap, Ini Alasan Perhutani Banten Pertimbangkan Pengubahan Fungsi Hutan Lindung di Tangerang

Kasus Perubahan Fungsi Hutan Lindung, Mantan Bupati Tangerang Ikut Dilaporkan ke KPK

Musa Weliansyah: Ada Pasal Bagi Hasil di Perjanjian Kerja Sama Al Muktabar dengan Pengembang PIK 2

Lampirkan 27 Bukti Perubahan Fungsi Hutan Lindung di PIK 2, Musa Laporkan Al Muktabar ke KPK

Ini Alasan Perhutani Banten Tak Merekomendasikan Perubahan Fungsi Hutan Lindung di PSN PIK 2

Perhutani Banten: Kami Tidak Merekomendasikan Perubahan Fungsi Hutan Lindung di PSN PIK 2

Gunung Karang Disebut Gundul, Bupati Irna Bilang Begini

Kondisi Hutan di Kawasan Pandeglang, Begini Kata Perhutani

Curi Kayu di Lahan Perhutani, Anggota BPD Mekarwangi Ditangkap

Next Post
BKPP Lakukan Audit Investigasi Penyertaan Modal Rp 650 Miliar PT BGD

Keberadaan 13 Kendaraan Dinas Pemprov Banten Tidak Jelas

Hindari Motor Truk Terjun ke Sungai

Hindari Motor Truk Terjun ke Sungai

Perusahaan Indoferro Tutup, 1.200 Pekerja Di-PHK

Perusahaan Indoferro Tutup, 1.200 Pekerja Di-PHK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Layanan Digital PT BPR Serang Segera Dilaunching, Tunggu Izin dari Bank Indonesia

Rabu, 3 Juni 2026 18:48

JAM Street Perkuat Ekspansi di Banten, Gandeng Driver dan UMKM Lokal

Rabu, 3 Juni 2026 18:19

Disperindag dan Krakatau Steel Kunjungi PT Alnoirda Putra Baja, Dorong Hilirisasi Industri UMKM di Cilegon

Rabu, 3 Juni 2026 18:18

Kecamatan Tigaraksa Tangerang Gelar Penguatan Posbakum di 12 Desa dan 2 Kelurahan

Rabu, 3 Juni 2026 18:16

Kepala Kantah Tangsel Larang Keras Pungutan Liar dalam Pelayanan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 18:15

DPRD Banten Mulai Bahas Perda Anti Bullying

Rabu, 3 Juni 2026 18:14

Layanan Digital PT BPR Serang Segera Dilaunching, Tunggu Izin dari Bank Indonesia

Rabu, 3 Juni 2026 18:48

JAM Street Perkuat Ekspansi di Banten, Gandeng Driver dan UMKM Lokal

Rabu, 3 Juni 2026 18:19

Disperindag dan Krakatau Steel Kunjungi PT Alnoirda Putra Baja, Dorong Hilirisasi Industri UMKM di Cilegon

Rabu, 3 Juni 2026 18:18

Kecamatan Tigaraksa Tangerang Gelar Penguatan Posbakum di 12 Desa dan 2 Kelurahan

Rabu, 3 Juni 2026 18:16

Kepala Kantah Tangsel Larang Keras Pungutan Liar dalam Pelayanan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 18:15

DPRD Banten Mulai Bahas Perda Anti Bullying

Rabu, 3 Juni 2026 18:14

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Layanan Digital PT BPR Serang Segera Dilaunching, Tunggu Izin dari Bank Indonesia

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 3 Juni 2026 18:48

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Serang akan segera melauching layanan digital untuk memudahkan pelayanan terhadap masyarakat. Nantinya ada aplikasi...

JAM Street Perkuat Ekspansi di Banten, Gandeng Driver dan UMKM Lokal

by Nurandi
Rabu, 3 Juni 2026 18:19

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aplikasi transportasi online dan ekosistem digital karya anak bangsa, JAM Street, terus memperkuat eksistensinya di Provinsi Banten....

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak