SERANG – Ratusan pemilik mobil mewah di Provinsi Banten diketahui menunggak bayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Latar belakang pemilik kendaraan bermacam-macam, ada pejabat, politisi, tokoh masyarakat, ada juga pengusaha.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banten Hudaya Latuconsina mengungkapkan, penunggak pajak kendaraan mewah ini mayoritas tinggal di Tangerang Raya.
Hudaya mengatakan, tunggakan pajak kendaraan mewah ini diketahui saat rapat pembahasan kebijakan umum anggaran-plafon prioritas anggaran sementara (KUA-PPAS) perubahan APBD 2017 dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan sejumlah OPD Pemprov Banten, tengah pekan ini.
“Kemarin (saat rapat) Pak Opar (Kepala Bapenda) menunjukan daftar namanya. Jumlahnya, di atas 300 orang di daerah Serang, Cilegon, Lebak, Pandeglang. Kalau di Tangerang Raya lebih banyak, dua kali lipatnya lah. Totalnya Rp 700 miliaran tunggakan pajaknya. Ini tunggakan mobil mewah ya,” ujar Hudaya, Jumat (25/8).
Ditanya terkait beberapa nama pemilik kendaraan tersebut, Hudaya enggan menjelaskannya. “Saya bilang ke Pak Opar, berani amat munculin ini (data tunggakan pajak mobil mewah). Ya ini kan fakta,” katanya.
Dari data yang ditunjukan Opar, menurut Hudaya salah satu tokoh tunggakan pajak kendaraannya Rp 120 juta. “Itu kendaraannya sekelas apa ya? Ini saya melihat ada yang aneh saja,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Banten Opar Sohari mengatakan, Rp700 miliar tunggapan pajak bukan hanya mobil mewah. Tapi jumlah keseluruhan penunggak pajak kendaraan. “Itu semuanya, total keseluruhan wajib pajak plus roda dua,” katanya.
Opar merinci, jumlahnya untuk penunggak pajak di wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Metrojaya sebesar Rp543 miliar dan Polda Banten sebesar Rp68 miliar. “Kalau mobil mewah (yang menunggak-red) di Polda Metro itu ada Rp5 miliar dan Polda Banten Rp2,4 miliar,” katanya.
Ditanya nama-nama orang-orang besar dan berpengaruh di Provinsi Banten, Opar enggan menyebutkannya. “Enggak ada,” singkatnya. Opar lalu mengalihkan pembicaraan sudah melayangkan surat peringatan dan menyerahkan datanya kepada pihak Kepolisian. “Surat sudah kita layangkan, seperti di Malingping kita sudah door to door. Kalau di Tangerang emang belum,” katanya. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)









