TANGERANG – Dulkarim (53) pelaku pencabulan dengan korban anak tirinya sendiri kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (29/8).
Warga Kecamatan Cisoka ini dapat dipastikan akan menjalani sisa hidupnya di balik tembok penjara. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Milla Ritonga menuntut pria paruh baya ini dengan pidana penjara 15 tahun. Tidak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp5 miliar.
Jika tuntutan jaksa dikabulkan, maka Dulkarim akan menua di balik jeruji besi. Dalam tuntutannya, JPU menguraikan bahwa perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana dimaksud pasal 81-82 UU RI No 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No 23/2002, tentang Perlindungan Anak juncto pasal 65 ayat (1) KUHP. ”Terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan berulang kali,” ujarnya.
Dulkarim harus menanggung akibat pebuatan bejatnya. Pria bedebah ini diseret ke meja hijau setelah menggauli SM (15) lebih dari tiga kali hingga hamil, sejak Juli lalu. Bersama keluarganya, Dulkarim juga mencoba mengusir keluarga korban dari Desa Sukatani, Kecamatan Cisoka. Mereka terpaksa di asingkan hingga jauh ke pelosok perbatasan Lebak-Kabupaten Tangerang.
Dalam sidang yang digelar tertutup, JPU meminta terdakwa mencari pendampingan hukum. Dalam hal ini dari Posbakum Pengadilan Negeri Tangerang. Pasalnya Jaksa juga menjelaskan dalam persidangan tidak ada pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Tangerang.
Sementara itu kuasa hukum korban dari LBH Situmeang, Anri Saputra Situmeang didampingi Sutan Fuad Hasan Nasution mengaku, ancaman vonis tersebut lebih rendah. Dikatakannya, korban juga mengalami luka traumatik atas aksi kejam Dulkarim.
”Keluarga mereka diusir dan diasingkan. Korban juga disekap, diikat saat sang ayah melampiaskan nafsunya dan ini sudah tiga kali dilakukannya. Brutal sekali kan,” jelas Anri kepada Radar Banten.
Dirinya juga menyebut, setelah kasus ini terkuak, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Tangerang tak pernah melakukan pendampingan kepada korban SM. ”Dari keterangan orang tua korban, gak pernah ada LPA datang menemui korban,” jelasnya.
Sidang lanjutan akan digelar Selasa (5/9) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. (TOGAR/RBG)









