LEBAK – Diduga melanggar peraturan dan perundangan-undangan terkait pencairan dana desa, kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak di Jalan Siliwangi Pasir Ona, Kamis (7/9) di demo puluhan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Organisasi Masyarakat Brantas Korupsi (Ombak).
Koordinator Lapangan Arif, menjelaskan, dugaan ini mencuat setelah pencarian tahap I sebesar 40 persen yang sudah cair, tetapi tidak memenuhi syarat dalam pencairan dan tidak sesuai dengan SK Bupati tentang Petunjuk Teknis Operasional (PTO).
“Hasil investigasi kami, ada 108 desa yang sudah melakukan pencarian tahap I, tetapi belum memenuhi syarat untuk dapat dicairkan,” ungkap korlap.
Hasil audensi dengan DPMD sendiri, lanjutnya, ditemukan ada sebagian dokumen pencairan yang dinyatakan belum lengkap namun sudah di acc oleh pihak terkait. Salah satunya, belum adanya rencana anggaran belanja (RAB) dan spek gambar, namun dinyatakan lengkap.
“Kami menduga ada pemalsuan data dalam pencarian tahap I yang dilakukan beberapa desa dengan kecamatan maupun Dinas DPMD. Kami meminta kasus dugaan ini untuk di periksa dan segera di proses hukum jika dugaan tersebut benar adanya,” tegasnya. (Omat/twokhe@gmail.com).










