CILEGON – Puluhan warga gusuran Cikuasa Pantai dan Keramat Raya, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol berkumpul. Satpol PP Cilegon siaga, polisi berjaga. Pihak Pengadilan Negeri (PN) Serang turun ke jalan.
Rupanya, PN Serang sedang meninjau lokasi gusuran yang kini sedang diselesaikan secara hukum. Sekadar mengingatkan, perkara ini melibatkan antara ratusan warga yang tergusur dengan Pemkot Cilegon.
Humas PN Serang, Efianto mengatakan kedatangan pihaknya untuk mengetahui apakah benar ada penggusuran yang telah dilakukan oleh Pemkot Cilegon seperti yang dilaporkan oleh warganya.
“Hasilnya buktinya memang benar ada pembongkaran terhadap warga di atas tanah yang milik PT KAI (Kereta Api Indonesia) dan ada juga yang milik perorangan yaitu dari KS milik pribadi. Itu saja,” katanya saat ditemui sejumlah wartawan di lokasi bekas penggusuran, Rabu (25/10).
Sementara itu, Sri Astuti warga Cikuasa Pantai mengaku pembongkaran paksa yang dilakukan oleh Pemkot Cilegon terjadi pada Agustus tahun 2016 lalu. Sudah lebih dari setahun ia bersama warga lainnya berharap Pemkot Cilegon melakukan ganti rugi.
“Iya yang ditinjau rumah yang bekas dibongkar. Dari 417 ada 241 warga yang mengajukan gugatan atas penggusuran ini. Kita minta ada pergantian hak-hak kita. Hingga saat ini saya belum mendengar Pemkot Cilegon ada itikad baik,” ujarnya.
Tim Bantuan Hukum Pemkot Cilegon, Agus Prasetio mengatakan akan mengikuti aturan hukum yang berlaku. “Prinsipnya kita akan ikuti apa keputusan dari pengadilan,” ucapnya. (Riko Budi Santoso/rikosabita@gmail.com)