SETU – Upaya membebaskan Tangsel dari Peredaran minuman keras (Miras), nampaknya masih perlu perjuangan keras. Buktinya, dalam waktu kurang lebih delapan bulan ini, jumlah minuman berakhol yang disita sebanyak 9.976 botol.
Padahal, dalam Perda No.4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan peredaraan miras sudah dilarang.
Pasal 122 ditegaskan bahwa Pemkot Tangsel tidak menerbitkan Izin Usaha Industri, izin impor, izin edar dan SIUP bagi pelaku usaha minuman beralkohol serta melarang setiap orang atau badan memproduksi, mengedarkan serta memperdagangkan minuman beralkohol.
Kepala Seksi Operasional Satpol PP Taufik Wahidin mengatakan berbagai upaya untuk menstrilkan Tangsel dari penjualan miras, terus dimaksimalkan. Salah satunya dengan menertibkan lokasi hiburan malam. Selain itu, melakukan razia ke warung-warung yang menjual. ”Kami terus melakukan penindakan, salah satunya menyita miras tersebut,” terangnya, Kamis (26/10).
Namun, lanjut Taufik, upaya tersebut memang masih belum maksimal. Namun, dari beberapa kali razia, ada hasil yang signifikan. ”Bulan Februari sebanyak 7247 botol, April 1983 botol, Mei 144 botol, dan Agustus 602 botol. Totalnya 9.976 botol. Sebanyak 8.251 miras telah dimusnahkan pada bulan Mei lalu,” ucapnya.
Upaya pemberantasan miras, lanjut Taufik, perlu bantuan dan dukungan dari elemen masyarakat. Tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. ”Pencegahan dan penindakan akan terus dilakukan, untuk membuat penjual jera,” tukasnya
Selasa (23/10) lalu sebanyak 8.251 miras aneka merek hasil razia Satpol PP Kota Tangsel dimusnahkan di Lapangan Cilenggang, Serpong. Pemusnahan disaksikan langsung Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, Kepala Satpol PP Kota Tangsel Chaerul Saleh, Kapolres Kota Tangsel AKBP Fadli Widyanto dan Kepala OPD Kota Tangsel lainnya.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto mengungkapkan ribuan botol miras ini merupakan hasil razia sepanjang Maret-Mei 2017. Menurutnya ada sekitar 12.000 botol miras yang disita. Namun baru sebanyak 8.251 botol yang diizinkan untuk dimusnahkan. ”Sisanya nanti. Belum di-acc pengadilan. Jadi baru segini dulu yang dimusnahkan,” ujar Oki di tempat pemusnahan berlangsung.
Dia mengungkapkan razia yang berlangsung tahun ini merupakan kerja sama antara pihak Satpol PP dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tangsel. ”Jadi kita berterima kasih dengan PPNS yang sudah membantu. Ke depannya kita juga akan terus bekerja sama dengan mereka untuk terus merazia tempat-tempat yang dicurigai menjual miras,” pungkasnya. (Wahyu/RBG)










