KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satu tahun hasil razia, sebanyak 1.128 botol minuman keras (miras) dimusnahkan Pemerintah Kota Tangerang dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33 Kota Tangerang, Sabtu 28 Februari 2026.
Pemusnahan yang digelar di Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang tersebut menjadi simbol konsistensi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Wali Kota Tangerang, Sachrudin, mengatakan, ribuan botol miras itu merupakan barang bukti hasil operasi dan penertiban yang dilakukan sejak Maret 2025 hingga Februari 2026.
“Pemusnahan ini adalah bentuk ketegasan pemerintah dalam menegakkan perda. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan hari ini telah melalui proses hukum dan mendapatkan keputusan pengadilan,” ujar Sachrudin.
Ia menegaskan, peredaran miras berpotensi mengganggu ketertiban umum, keamanan lingkungan, serta berdampak negatif terhadap kesehatan dan masa depan generasi muda.
Karena itu, momentum HUT ke-33 ini dijadikan pengingat untuk terus membangun Kota Tangerang yang maju, sejahtera, dan berakhlakul karimah.
“Kota Tangerang adalah rumah kita bersama. Mari kita jaga dan bangun secara kolaboratif, mulai dari keluarga dan lingkungan, agar semakin berdaya saing,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menjelaskan bahwa seluruh miras yang dimusnahkan merupakan hasil razia rutin yang dilakukan jajarannya di berbagai titik rawan peredaran miras.
“Sebanyak 1.128 botol ini sudah diamankan dan telah mendapatkan putusan pengadilan, sehingga hari ini dapat dimusnahkan. Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan,” jelas Irman.
Ia juga mengungkapkan, pola penjualan miras saat ini mulai bergeser dengan memanfaatkan media sosial dan penjualan daring.
Untuk itu, pihaknya akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum serta mendorong penguatan regulasi agar penindakan terhadap pelanggar dapat dilakukan lebih tegas, terutama bagi pelaku yang berulang kali melanggar.
Editor Daru











