PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Pandeglang terus diburu aparat penegak Perda. Satpol PP Pandeglang mencatat, sepanjang Januari hingga November 2025 telah menangani tiga kasus penjualan miras di sejumlah kecamatan.
Dari hasil operasi tersebut, sekitar 60 hingga 70 botol miras lokal seperti merk anggur merah dan jenis miras lainnya berhasil disita sebagai barang bukti. Para pelaku kemudian diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).
“Kita lakukan tiga penertiban dengan barang bukti kurang lebih 60 sampai 70 botol miras. Semua diproses sesuai ketentuan,” kata Kepala Seksi Penindakan dan Penegakan Perda Satpol PP Pandeglang, Muhammad Husni, Selasa 2 Desember 2025.
Meski jumlah kasus tahun ini tidak meningkat signifikan, Satpol PP mengantisipasi lonjakan peredaran miras menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Para penjual disebut kerap menambah stok di akhir tahun.
“Biasanya menjelang Nataru penjual mulai menstok barang. Kita siapkan operasi lagi bulan depan,” ucap Husni.
Sejumlah wilayah di selatan Pandeglang juga dipetakan sebagai zona merah peredaran miras. Satpol PP mengklaim koordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan berjalan intens untuk memaksimalkan penindakan hingga persidangan.
Satpol PP mengungkap kendala terbesar bukan pada operasi razia, melainkan pengembangan lokasi penyimpanan yang kerap berpindah-pindah.
“Ketika razia, yang didapat hanya yang ada di lokasi. Pengembangan butuh informasi dari pelaku,” jelasnya.
Husni juga mendorong penguatan regulasi hingga kadar alkohol minuman keras di Pandeglang bisa ditekan menjadi 0 persen sesuai Perda yang berlaku.
Dukungan terhadap razia miras datang dari Relawan Pencegahan Maksiat (RPM) Banten. Ketua RPM Banten, M. Johan Saputra, menilai peredaran miras masih menjadi ancaman serius, terutama bagi remaja.
“Masih banyak anak-anak bawah umur yang kita temukan konsumsi miras. Itu bahaya,” tegas Johan.
Ia juga meminta ada pengecekan identitas pembeli untuk mencegah pelajar mengakses miras.
Johan menilai razia harus dilakukan rutin, bukan hanya saat momentum akhir tahun.
“Jangan cuma seremonial. Kalau perlu seminggu sekali,” ucapnya.
RPM memastikan akan ikut mengawasi dan melaporkan titik penjualan miras ilegal yang masih menyasar generasi muda.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











