SERANG – Meski sudah membentuk tim pertimbangan, kajian atas evaluasi analisis dampak lingkungan (amdal) izin penambangan pasir belum dimulai. Pemprov Banten berdalih masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat terkait pencabutan moratorium reklamasi teluk di Jakarta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten M Husni Hasan mengaku, sampai saat ini pihaknya belum sama sekali mengeluarkan hasil kajian amdal terkait penambangan pasir laut. “Izin amdal dari kita belum ada. Kita baru minta mereka (penambang pasir-red) masukan dokumen ke kita, terus kita kaji,” katanya di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Jumat (3/11).
Husni tidak menjelaskan detail belum jalannya kajian amdal untuk evaluasi tersebut. Ia hanya mengatakan, amdal yang sekarang dimiliki perusahaan penambang pasir bukanlah izin yang dikeluarkan oleh Pemprov Banten. “Itu izin yang dikeluarkan oleh Pemkab Serang. Jadi, saya tegaskan kita belum keluarkan izin (amdal-red) pasir laut,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengaku sudah membentuk tim pertimbangan dari OPD terkait untuk membahas ulang amdal penambangan pasir di pesisir Banten. Namun, pihaknya masih melakukan inventarisasi data dan surat resmi dari pemerintah pusat.
Evaluasi tersebut buntut dari adanya pencabutan moratorium reklamasi teluk Jakarta. Pemprov akan melakukan evaluasi karena disinyalir pasir untuk kebutuhan reklamasi disuplai dari hasil penambangan pasir di Banten.
Meski belum ada final atas evaluasi amdal, Andika berharap penambangan pasir di pesisir Banten tidak dilakukan. Pengkajian itu akan disesuaikan dengan pengaturan zonasi dan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang sedang dimatangkan. “Misalnya, amdalnya perizinan lingkungan dan lain-lain. Itu sudah kita duduk bersama untuk kita evaluasi,” sambung pria yang akrab disapa Aa ini.
Andika mengaku, masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat atas pencabutan moratorium reklamasi. “Dalam kaitan pencabutan ini, kajiannya belum sampai ke Pak Gubernur dan saya. Jadi itu ada di pemerintah pusat, setelah ada kajian baru kita lihat,” ujarnya.
Meski demikian, ia berpendapat, aspirasi dari masyarakat dijadikan pertimbangan atas keberlanjutan pengerukan pasir di Banten. “Kalau bisa, penambangan pasir jangan dilakukan karena merusak mata pencaharian nelayan, merusak biota laut. Tapi, kita menunggulah kajian pemerintah pusat dalam kaitan penambangan pasir atau pencabutan moratorium itu sendiri,” kata Andika. (Supriyono/RBG)









