SERANG – Pendamping bantuan jaminan sosial rakyat Banten bersatu (Jamsosratu) dilarang mengelola dana bantuan. Mereka hanya diberi kewenangan untuk memantau, mengawasi dan mengarahkan penerima manfaat.
Larangan tersebut disampaikan Kepala Inspektorat Banten E Kusmayadi saat penyerahan perdana bansos Jamsosratu di Kecamatan Kasemen, Jumat (17/11). Menurutnya, semua dana bantuan harus diserahkan sepenuhnya kepada penerima manfaat.
Terlebih, kata Kusmayadi, pihaknya sudah memberikan pengarahan kepada Dinas Sosial (Dinsos) dan pendamping terkait pelaksanaan pendistribusian Jamsosratu. “Pendamping sudah dibekali, tidak boleh mengelola uang penerima,” katanya.
Kata dia, pendamping hanya memanajemen para penerimanya, bukan uangnya. “Pendamping itu hanya memantau, mengawasi, mengarahkan, memfasilitasi, membantu, dan menolong,” katanya.
Tidak hanya pendamping, Kusmayadi juga menegaskan jika Inspektorat akan mengambil peran mengawasi pendistribusiannya. “Saya melihat uang masuk langsung ke rekening Rp2,25 juta, tinggal mencairkannya. Bisa sekali, dua kali, tiga kali, yang jelas uang sudah utuh. Ditransfer dari bank ke rekening masing-masing, dijamin utuh,” ungkapnya.
Ia mengimbau, kepada semua pihak yang terlibat mulai dari pendamping, penerima manfaaat atau pun masyarakat umum memberikan laporan jika ada indikasi pemotongan bantuan. “Kita akan tetap mengawasi melalui pendamping untuk melapor ketika mencairkan ada pengurangan. Atau ada pihak tertentu melakukan intervensi untuk mendapatkan hak penerima. Silakan untuk lapor ke Inspektorat,” cetusnya.
Kepala Dinsos Banten Nurhana meminta kepada pendamping untuk benar-benar menjalankan perannya. “Prosesnya memang betul-betul uang itu masuk ke rekening mereka. Tidak ada intervensi apa-apa, tidak ada pemotongan. Ini (pendamping) memang tugasnya, tujuannya meminimalisasi penyimpangan oknum,” katanya didampingi Plt Kasi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lansia Budi Dharma.
Meski waktu efektif anggaran 2017 tinggal menghitung hari, Nurhana meyakini bantuan akan bisa disalurkan seluruhnya. Paling tidak sampai dengan 20 Desember 2017. “Terserap semua, diupayakan terserap semua hingga 20 Desember. Kemarin saja RTLH (rumah tidak layak huni) selesai cuma dua hari,” ujarnya.
Plt Kasi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lansia Budi Dharma menambahkan, sebanyak 48.150 orang warga miskin atau RTS di Banten mendapatkan bantuan tunai bersyarat masing-masing Rp2,25 juta per tahun dari program Jamsosratu. Penyaluran dilakukan dengan mekanisme nontunai atau melalui perbankan. “Penyaluran perdana Jamsosratu yang sekarang sebanyak 150 warga kurang mampu disalurkan melalui kartu multi guna atau berbentuk kartu ATM yang sudah berisi uang sebesar Rp2,25 juta,” katanya.
Penyaluran di Kota Serang menggunakan Bank Banten. Adapun kriteria penerima yakni keluarga miskin hasil sensus BPS 2015 yang disampaikan TNP2K. Kemudian, penerima program ini memiliki anak SD sampai SMA, memiliki ibu nifas atau ibu hamil dan yang punya balita.
Kepala Cabang Khusus (KCK) Serang pada Bank Banten M Muis menyatakan, pihaknya mendapat kuota penyaluran penerima Jamsosratu sebanyak 3.796 RTS untuk wilayah Kota dan Kabupaten Serang. Dari jumlah tersebut bantuan 14 RTS dikembalikan karena calon penerima sudah meninggal dunia dan pindah domisili. “Selain penyaluran secara langsung, penerima juga bisa mengambilnya di seluruh kantor cabang, ATM (anjungan tunai mandiri) atau beberapa gerai Indomaret yang jaringannya sudah tersambung dengan Bank Banten,” ujarnya. (Supriyono/RBG)










