SERANG – Ketegasan Gubernur Wahidin Halim soal upah minimum kabupaten kota (UMK) 2018 dibuktikan hari ini. Serikat buruh dan asosiasi pengusaha merupakan dua pihak yang paling menantikan kebijakan apa yang diputuskan Gubernur.
Bila Gubernur menetapkan UMK 2018 mengacu pada PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, kenaikan UMK maksimal 8,71 persen. Besaran kenaikan upah minimum sesuai dengan rekomendasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten.
Namun bila Gubernur menetapkan sesuai dengan usulan bupati/walikota se-Banten, di mana kenaikan upah mayoritas di atas 8,71 persen atau tidak mengacu PP 78. Kebijakan itu sesuai dengan harapan serikat buruh se-Banten.
Hingga Minggu (19/11), SK tentang penetapan UMK 2018 yang diproses Biro Hukum Pemprov Banten sudah selesai tahap kajian. “Sudah selesai, tinggal paraf koordinasi dengan Pak Gubernur,” kata Kepala Biro Hukum Agus Mintono kepada Radar Banten, kemarin (19/11).
Kendati demikian, Agus belum bersedia membocorkan isi SK tersebut yang memuat besaran UMK 2018 delapan kabupaten kota. “SK-nya belum ditandatangani Pak Gubernur, kami belum bisa sampaikan,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Alhamidi mengaku belum mengetahui keputusan akhir Gubernur Banten tentang besaran kenaikan UMK 2018. “Kami juga menunggu, SK UMK 2018 paling lambat diumumkan Selasa (21/11). Besok (hari ini-red) akan ditetapkan Pak Gubernur,” ungkapnya.
Dijelaskan Alhamidi, setelah ditetapkan gubernur, pihaknya akan langsung melaporkan ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Secara nasional pada 21 November 2017 akan diumumkan UMK 2018 di 33 provinsi kecuali Jakarta yang hanya mengenal UMP 2018.
Sesuai arahan Menakertrans, bupati, walikota, dan gubernur diminta menetapkan UMK 2018 sesuai dengan PP 78, di mana kenaikan UMK 2018 sebesar 8,71 persen dari UMK 2017. “Kami melihat Pak Gubernur akan mengeluarkan kebijakannya sesuai PP 78. Tapi, kami tidak mau menduga-duga. Semua itu kewenangan gubernur,” ungkapnya.
Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Banten, lanjut Alhamidi, telah menyampaikan rekomendasi hasil rapat pleno pembahasan UMK 2018 kepada gubernur. Rekomendasi dewan pengupahan tidak bulat, hanya menjadi bahan pertimbangan gubernur sebelum mengambil keputusan. “Jadi, kami sampaikan dua usulan, pertama rekomendasi serikat buruh dan kedua rekomendasi asosiasi pengusaha, akademisi dan Disnakertrans,” tuturnya.
Berkaca pada penetapan dua tahun terakhir, kata Alhamidi, Pemprov Banten selalu mengacu pada PP 78. Keputusan itu kemudian disambut dengan gelombang unjuk rasa dari serikat buruh se-Banten. “Memang setiap tahun selalu ada dinamika dalam penetapan UMK. Mengacu PP 78 diprotes serikat buruh. Tidak mengacu PP bakal kena sanksi dari Kemenakertrans,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekjen Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Yudi Supriyadi menilai, Gubernur Banten harus berani berpihak terhadap buruh sesuai janji kampanye pada Pilgub 2017, di mana Wahidin berjanji untuk menyejahterakan masyarakat Banten termasuk kaum buruh. “Tidak perlu takut dengan sanksi dari pemerintah pusat. PP 78 bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan. Kami siap membela Pak Gubernur,” ungkapnya.
Yudi berharap, Wahidin Halim sama tegasnya seperti bupati walikota yang telah berani menolak PP 78 sebagai acuan kenaikan UMK 2018. “Keberpihakan terhadap rakyat harus ditunjukkan oleh seorang pemimpin. Bupati walikota telah terbukti berani, masa gubernur tidak berani” ungkapnya.
Berbeda dengan serikat buruh, Sekretaris Apindo Banten Arwin Kusmanta menyayangkan bupati walikota yang mengusulkan rekomendasi UMK 2018 tidak mengacu PP 78. Menurutnya, bila semua kepala daerah mematuhi aturan yang berlaku, gubernur tinggal menetapkan UMK 2018 sesuai PP 78.
Kendati demikian, Arwin optimistis, Gubernur bijaksana dalam menyikapi dinamika ini. “Kami taat aturan, PP 78 tetap berlaku dan harus dipatuhi oleh semua pihak termasuk di dalamnya pemerintah daerah. Jangan dibolak-balik, seolah-olah mengacu PP 78 itu propengusaha. Padahal, patuh pada perundang-undangan itu berlaku untuk semua pihak, yaitu masyarakat pekerja, pengusaha juga pemerintah,” ungkapnya. (Deni S/RBG)







