SERANG – Fakta baru terungkap dari kasus pembunuhan Siti Marhatusholikhat (18). Penyidik Satreskrim Polres Serang menemukan fakta bahwa pembunuhan siswi kelas XII SMAN 1 Cikeusal, Kabupaten Serang, itu direncanakan dengan matang.
Fakta baru itu terungkap setelah polisi mendalami keterangan keempat tersangka. Yakni, Er (17), Ds (23), R (30), dan RD (28).
Berdasarkan hasil penyidikan diperoleh fakta niat membunuh korban muncul pada Sabtu (25/11). Pemicunya karena Er dendam setelah cintanya ditolak korban. Persoalan itu diceritakan Er kepada R. Bukan menasihati, R malah menyarankan Er memberi pelajaran kepada korban.
“Tapi, Er bilang kalau sudah telanjur sakit hati dan mau menghabisi korban. Dia bilang mau dimatiin (bunuh-red) saja,” kata Kasatreskrim Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Gogo Galesung, Selasa (19/12).
Gogo menjelaskan, pada Kamis (30/11) sore, korban mengantarkan barang dagangan dan melintas di depan gerai ponsel. Er yang nongkrong di lokasi menghubungi nomor ponsel korban. Er membujuk korban bertemu dengan alasan meminta diantarkan mengambil uang dari ATM.
“Dia (Er-red) bilang mau ketemu untuk terakhir kalinya,” kata Gogo.
Tanpa curiga, permintaan Er disanggupi korban. Dengan mengendarai motor Honda Beat Nopol A 2461 GE, korban menemui Er. Tanpa disadari, R dan Ds membuntuti korban dari belakang menggunakan sepeda motor.
Pelaku Er membawa korban menuju semak-semak tak jauh dari Sungai Cibongor. Curiga, lalu korban berontak. “Si Er langsung memanggil teman-temannya untuk membantu sambil memegang tangan korban,” jelas Gogo.
Ds dan R turun dari motor dan langsung membantu Er. R membantu mencengkeram lengan korban. Sementara Ds dari arah belakang menarik kaki korban hingga wajah korban membentur batu. Tanpa dikomando, Ds melucuti celana korban. Dibantu Er dan R, Ds menyetubuhi korban.
Korban melawan dan berteriak. Teriakan korban membuat pelaku emosi. Er menarik rambut korban dan membenturkan kepalanya di atas batu beberapa kali. Pelaku baru berhenti setelah korban tak bergerak.
“Jadi, Er itu melakukan pemerkosaan setelah korban meninggal. Sebelumnya Ds terlebih dulu,” kata Gogo.
Setelah puas, Er menghubungi RD supaya datang ke lokasi kejadian. RD yang tidak mengetahui peristiwa itu mendatangi lokasi. Tetapi, bukan melaporkan peristiwa itu ke polisi, RD justru mengusulkan lokasi penguburan korban. “Tapi, dia (RD-red) juga yang menyarankan agar mayat korban tidak langsung dikuburkan karena masih terlalu sore dan menunggu situasi sepi,” kata Gogo.
Setelah disepakati, mayat korban dipindahkan dari lokasi kejadian menuju semak-semak. Mayat korban diangkut menggunakan sepeda motor oleh Er dan Ds. Pada tengah malam, keempat tersangka baru mendatangi lokasi penyembunyian mayat untuk dikuburkan.
“RD membawa cangkul untuk penguburan itu. Karena takut diketahui orang maka diputuskan jasad korban ditenggelamkan dengan cara dijepit menggunakan dua bilah bambu. Tujuannya, agar tidak menyembul ke permukaan,” ungkap Gogo.
Derasnya curah hujan mengakibatkan dua bilah bambu penahan mayat korban tak mampu menenggelamkan jasad korban. Mayat korban muncul ke permukaan dan ditemukan warga mengambang di Sungai Cibongor, Desa Sukamaju, Kecamatan Cikeusal, Rabu (13/12) lalu.
Sebelumnya, keempat tersangka hanya dijerat Pasal 338 dan 339 KUH Pidana. Atas fakta baru tersebut, penyidik menjerat keempat tersangka dengan Pasal 340 KUH Pidana. Ancamannya, hukuman mati atau seumur hidup.
“Kita dapat laporan dari Polsek Cikeusal bahwa ada penemuan mayat. Setelah kita cocokkan, ternyata ciri-ciri mayat cocok dengan korban saat meninggalkan rumah,” ungkap Gogo. (Merwanda/RBG)











