SERANG – Otak pelaku kasus pembunuhan Siti Marhatusholikhat (18) berinisial Er (17) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Dakwaan kombinasi telah disiapkan penuntut umum Kejari Serang untuk menjerat terdakwa, sidang tertutup tersebut dijadwalkan Senin (8/1) depan. “Jadwal sidang Senin. Hakim Pak Emanuel Ari Budiharjo,” kata penuntut umum Kejari Serang Ani Indriani, Jumat (5/1).
Siti Marhatusholikhat ditemukan tewas di bantaran Sungai Cibongor, Kampung Katupang, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Rabu (13/12/2017). Mayat siswi kelas 3 SMAN 1 Cikuesal ditemukan setelah dua pekan menghilang. Korban menghilang seusai mengantarkan barang dagangan orangtuanya di Kampung Panembung, Kecamatan Cikeusal.
Korban dapat diidentifikasi berdasarkan ciri-ciri fisik dan pakaian yang dikenakan saat meninggalkan rumah. Polisi curiga korban tewas lantaran dibunuh. Dugaan ini diperkuat oleh hasil visum et refertum dari Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKFM) RS dr Drajat Prawiranegara.
Er dicurigai sebagai pelaku. Kamis (14/12/2017), Er diamankan di Terminal Pipitan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Pengakuan Er membongkar keterlibatan Ds (23), R (30), dan RD (28) dalam kejahatan tersebut. Tak lama, ketiganya langsung diciduk polisi di lokasi terpisah.
Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, pembunuhan itu telah direncanakan matang oleh terdakwa. Alasan pembunuhan itu sakit hati, korban menolak cinta Er. Rencana pembunuhan itu dilontarkan Rabu (25/11/2017). Namun, pembunuhan itu baru dilaksanakan Kamis (30/11). Para pelaku secara keji membunuh korban. Sebelum dibunuh, Ds menyetubuhi korban dengan dibantu Er dan R. Setelah tewas, Er lalu menyetubuhi korban.
Seusai pembunuhan itu, terdakwa dijerat Pasal 81, Pasal 80 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 339 KUH Pidana, Pasal 340 KUH Pidana. Er terancam hukuman pidana mati. “Sesuai aturan sidang dilakukan secara tertutup. Persidangan hanya boleh dihadiri penasihat hukum terdakwa, orangtua terdakwa, dan Bapas, serta saksi-saksi,” ungkap Ani. (Merwanda/RBG)










