PULOMERAK – DW, pelaku pencurian telepon genggam dan uang sebesar Rp4.660.000 berhasil ditangkap kepolisian, Jumat (2/2). Pelaku ditangkap oleh kepolisian di Lingkungan Teluk, Kelurahan Jombang Wetan, Kota Cilegon. Sebelumnya, pelaku sempat kabur selama dua bulan ke Palembang, Sumatera Selatan, setelah melakukan aksinya pada Selasa (28/11/2017) di TPA Muhyibin, Lingkungan Sukajadi RT 01 RW 02 Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak.
Kapolsek Pulomerak Kompol Arif Kurniawan membenarkan, DW, pelaku pencurian di TPA Muhyibin berhasil ditangkap di Lingkungan Teluk, Kelurahan Jombang Wetan. “Kami melakukan pengejaran setelah mendapat laporan dari pemilik TPA Muhyibin,” ujarnya. Tersangka diamankan pada Jumat sekira pukul 01.00 dini hari. Menurut Arif, ponsel hasil jarahan dijual kepada sopir, dan untuk menghilangkan jejak, tersangka melarikan diri ke Palembang.
Sementara itu, pemilik TPA Muhyibin menceritakan kembali kejadian yang menimpanya Selasa (28/11/2017) lalu, sekira pukul 02.50 WIB dini hari. Kata Muhyibin, pelaku masuk melalui jendela lantaran jendela tidak dikunci, dan keluar lewat pintu. Kebetulan dirinya sudah bangun dan membentak pelaku. “Pelaku langsung kabur setelah saya bentak. Pelaku juga sepertinya bukan orang dewasa,” ucap Muhyibin.
Saat itu juga dirinya langsung melapor ke Polsek Pulomerak, dan baru dua bulan kemudian polisi berhasil menangkap pelaku. “Saya kemarin tiba-tiba dikasih tahu oleh polisi pelaku sudah ketangkap,” ujarnya. (Adi/RBG)










