SERANG – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Serang mengidentifikasi, sebanyak enam kepala desa yang tercatat sebagai pengurus partai politik. Selain kades, ada pula satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang terlibat pengurus parpol.
Ketua Panwaslu Kabupaten Serang Ulumuddin mengungkapkan, teridentifikasinya perangkat desa merangkap pengurus parpol hasil pengawasan verifikasi faktual (verfak) parpol calon peserta Pileg 2019 yang diselenggarakan KPU Kabupaten Serang.
“Awalnya ada dua kepala desa. Kemudian, berkembang menjadi enam kepala desa dan satu BPD,” ungkapnya pada acara penetapan hasil verfak KPU Kabupaten Serang di Hotel D’wiza, Kota Serang, Kamis (8/2).
Ulumudin memastikan, ketujuh perangkat desa tersebut tercatat sebagai anggota dan pengurus di lima parpol yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrat (NasDem), dan Partai Demokrat. Pihaknya, juga sudah mengklarifikasi ketujuh perangkat desa dan lima parpol tersebut. Hasilnya, mayoritas ketujuh perangkat desa siap mengundurkan diri dari keanggotaan parpol. Ulumudin pun sudah meminta ketujuh perangkat desa agar pengunduran diri ditandai bukti tertulis dari parpol bersangkutan. “Sebagian sudah ada surat pengunduran dirinya,” katanya.
Jika perangkat desa enggan mengundurkan diri, pihaknya segera menyampaikan rekomendasi kepada Pemkab Serang untuk ditindaklanjuti. “Tapi, kita tunggu dulu surat pengunduran dirinya,” ujarnya.
Selain itu, Umuludin juga menemukan parpol yang menunjukan sekretariatnya tidak sesuai data sistem informasi parpol (Sipol). Yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan PAN. “Kita sudah minta verifikasi dilakukan di tempat sesuai Sipol, sesuai aturan,” tandasnya.
Ketua KPU Kabupaten Serang Muhammad Nasehuddin menyatakan, sebanyak 16 parpol yang lolos verfak. Yakni, 12 parpol lama dan empat parpol baru. “Empat parpol baru itu Partai Perindo (Persatuan Indonesia-red), Berkarya, PSI (Partai Solidaritas Indonesia-red), dan Garuda,” terangnya.
Menurutnya, ke-16 parpol sudah memenuhi syarat verfak. Meski demikian, pihaknya tidak menjamin semua prpol lolos sebagai peserta Pileg 2019. “Nanti kita sampaikan ke KPU provinsi dan pusat. Dari pusat yang menetapkan. Kalau ada satu provinsi tidak lolos kemungkinan semuanya tidak lolos,” pungkasnya. (Rozak/RBG)









