SERANG – Penyidikan dugaan korupsi dana jasa pelayanan (jaspel) kesehatan RSUD Banten senilai Rp2,398 miliar kembali bergulir. Jumat (23/2), Direktur Dwi Putra Jaya Perkasa (DPJP) berinisial IH diperiksa penyidik Kejari Serang sebagai saksi. “Betul, IH memenuhi panggilan penyidik. Sudah dilakukan pemeriksaan. Statusnya masih saksi,” kata Kepala Seksi pidana khusus (pidsus) Kejari Serang Agustinus Olav Mangontan, Senin (26/2).
Pada 13 Februari 2018, Kejari Serang menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dugaan korupsi dana jaspel kesehatan RSUD Banten tahun 2016. Penyidikan tersebut sebagai tindaklanjut putusan perkara terdakwa Dwi Hesti Hendarti di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (24/1).
Direktur RSUD Banten nonaktif itu divonis tiga tahun dan enam bulan penjara, denda sebesar Rp100 juta subsider lima bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp782 juta subsider satu tahun penjara.
Disebutkan dalam pertimbangan majelis hakim, bahwa dana jaspel bernilai ratusan juta telah digunakan Dwi Hesti Hendarti untuk kegiatan karakter building, training budaya kerja, studi banding dan service excellent bagi pegawai RSUD Banten.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga tanpa melalui proses lelang. Dwi Hesti Hendarti menunjuk CV DPJP sebagai pelaksana beberapa kegiatan. CV DPJP diduga kuat menikmati uang sebesar Rp600 juta lebih. “Ada sekira 15 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Pertanyaan seputar kegiatan dan anggarannya,” jelas Olav.
Senin (19/2) lalu, Dwi Hesti Hendarti telah diperiksa oleh penyidik. Terdakwa yang masih dalam proses banding itu diperiksa sebagai saksi. “Nanti, ada saksi-saksi lain yang dipanggil dan dimintai keterangan,” kata Olav.
Hingga kemarin, putusan perkara terdawa Dwi Hesti Hendarti masih belum memiliki kekuatan hukum tetap. Permohonan banding dilakukan lantaran vonis Dwi Hesti Hendarti dianggap ringan. Pada sidang tuntutan, Dwi Hesti Hendarti dituntut selama tujuh tahun penjara dan membayar denda Rp100 juta subsider lima bulan kurangan. Selain itu, dibebankan uang pengganti atau kerugian negara sebesar Rp1.330.410.733 subsider satu tahun penjara. (Merwanda/RBG)









