SERANG – Upaya mantan direktur RSUD Banten drg Dwi Hesti Hendarti lolos dari jeratan hukum kandas. Hukuman terdakwa korupsi dana jasa pelayanan (jaspel) kesehatan RSUD Banten sebesar Rp2,3 miliar itu diperberat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banten.
“Informasi yang saya dapat dari pengadilan (PN Serang-red), hukuman badan menjadi lima tahun. Sementara, mengenai uang pengganti dan pidana denda saya belum dapat informasi,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Serang Agustinus Olav Mangotan, Selasa (17/4).
Rabu (24/1) lalu, Dwi Hesti Hendarti divonis tiga tahun enam bulan penjara di Pengadilan Tipikor Serang. Dwi Hesti juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider lima bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp782 juta subsider satu tahun penjara. “Informasi baru disampaikan lisan, coba saja konfirmasi langsung ke pengadilan,” kata Olav.
Putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan penuntut umum Kejari Serang. Dwi Hesti dituntut pidana penjara selama tujuh tahun penjara. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,33 miliar lebih subsider satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider lima bulan kurungan.
Majelis hakim berpendapat, perbuatan Dwi Hesti Hendarti sudah memenuhi dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Vonis tersebut didasarkan atas pertimbangan terdakwa bersikap sopan sehingga melancarkan proses persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dijatuhi pidana sebagai hal meringankan. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah menghambat program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa tidak mengembalikan kerugian keuangan negara.
Sementara itu, Panitera Muda (Panmud) Tipikor Serang Nur Fuad mengakui telah menerima putusan banding tersebut. Namun, Nur Fuad belum dapat membeberkan hasil vonis banding tersebut. “Betul. Nanti ya (isi putusan-red) karena belum disampaikan resmi ke pada para pihak,” kata Nur Fuad. (Merwanda/RBG)








