PANDEGLANG – Rumah toko (ruko) berukuran 12×11 meter milik Percetakan Dianam Jaya diduga menjadi tempat produksi uang palsu (upal). Kemarin (17/4), ruko di Jalan Labuan-Pandeglang KM 05, Kampung Cikoneng Santika, RT/RW 04/02, Desa Palurahan, Kecamatan Kaduhejo, itu digerebek Bareskrim Mabes Polri.
Penggerebekan melibatkan sepuluh personel Bareskrim menggunakan minibus dibantu 30 personel Polres Pandeglang. Polisi mengamankan dua orang berisinial A (65), pemilik Percetakan Dianam Jaya, dan Y (38), staf editing. Keduanya berasal dari Medan, Sumatera Utara.
Selain menangkap dua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa upal pecahan Rp100 ribu setengah jadi yang mencapai puluhan juta rupiah, uang asing seperti dolar dan poundsterling, kertas bahan upal, dan empat unit mesin percetakan.
Kasubdit Tipideksus Bareskrim Polri Kompol Anton menjelaskan, Percetakan Dianam Jaya diduga sebagai tempat memproduksi upal. “Salah satu pemesannya sudah diamankan di Jakarta. Yang diketahui sudah tiga kali melakukan transaksi dengan nominal yang berbeda,” terang Anton.
Menurut Anton, tersangka pemesan diketahui sudah melakukan pemesanan upal sebanyak Rp600 juta. Transaksi pertama, lanjut Anton, upal senilai Rp200 juta, kedua Rp100 juta, dan ketiga senilai Rp150 juta. “Masih ada sisa yang belum transaksi. Upal itu sudah menyebar di wilayah Indonesia,” ungkapnya.
Anton memastikan, pembuatan upal dilakukan Percetakan Dianam Jaya tergantung pemesanan dan digunakan untuk modus penggandaan uang. “Modusnya untuk penggandaan uang, dibuat tergantung pesanan,” tegasnya.
Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono mengatakan, 30 personel yang diturunkan hanya membantu Bareskrim Polri menggerebek pembuat upal. “Soalnya tersangkanya ini residivis ya, jadi orang lama yang sudah lama dicari. Tapi, penggerebekan itu merupakan pengembangan yang dilakukan jajaran Bareskrim Polri,” katanya.
Indra menerangkan, pelaku memproduksi upal dengan modus membuka toko alat tulis kantor (ATK), jasa pembuatan undangan, kartu nama, baliho, dan lainnya.
Ketua RT 04/02, Desa Palurahan, Kasim mengaku, tidak mengetahui identitas kedua pelaku yang ditangkap polisi di wilayahnya. Pelaku enggan memberikan data identitas penduduk setelah diminta. “Saya juga enggak tahu kalau tempat itu jadi gudang produksi upal. Soalnya, pelaku dan istrinya yang sudah sama-sama tua itu tidak mau menyerahkan KK (kartu keluarga) kepada saya,” katanya. (Herman/RBG)