SERANG – Dari tiga pejabat Pemkot Tangerang yang berpeluang menjadi kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemprov Banten, hanya dua pejabat yang terpilih. Keduanya dilantik Gubernur Wahidin Halim bersama dengan tiga pejabat Pemprov Banten lain hasil seleksi open bidding (lelang jabatan).
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, lima jabatan yang dilelang adalah kepala Biro Umum, kepala Biro Administrasi Rumah Tangga Pimpinan (ARTP), kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), kepala Dinas Perhubungan (Dishub) serta kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banten.
Berdasarkan rekomendasi tim seleksi (timsel) terkait tiga nama terbaik hasil seleksi, tiga pejabat Pemkot Tangerang menempati peringkat pertama. Untuk jabatan kepala Biro Administrasi Rumah Tangga Pimpinan, peserta lelang atas nama Nana Supiana (asal Pemkot Tangerang) menduduki peringkat pertama, disusul Beni Ismail (Pemprov Banten) dan Yan Jungjung (Pemprov Banten). Namun, Nana kurang beruntung karena Beni Ismail yang dipilih Gubernur.
Selanjutnya, hasil lelang jabatan kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah peringkat pertama ditempati Tabrani (Pemkot Tangerang), disusul Kurnia Satriawan (Pemkab Pandeglang) dan M Nurmutaqin (Pemprov Banten). Tabrani akhirnya naik kelas karena terpilih dan dilantik Gubernur. Tabrani sebelumnya adalah kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang.
Berikutnya jabatan kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) di peringkat pertama, yaitu Muhtarom (Pemkot Tangerang), disusul Robert Chandra (Pemkab Lebak) dan Hery Haryanto (Pemkab Tangerang). Muhtarom menyusul Tabrani naik kelas karena dipilih Gubernur. Muhtarom sebelumnya diketahui menjabat sebagai asisten daerah (asda) II Pemkot Tangerang.
Sementara jabatan kepala Dinas Perhubungan peringkat pertama hasil lelang, yaitu Tri Nurtopo (Pemprov Banten), disusul Herdi Jauhari (Pemprov Banten) dan Dwi Yudo Siswanto (Pemprov Banten). Tri Nurtopo yang dipilih sekaligus dilantik. Terakhir jabatan kepala Biro Umum diperingkat pertama, yaitu Ahmad Syaukani (Pemprov Banten), disusul M Juhriyadi (Pemprov Banten) dan Koswara Mulyana (Pemkot Serang). Syaukani pun terpilih dan dilantik.
Selain lima kepala OPD baru, Gubernur yang akrab disapa WH juga melantik Ino S Rawita sebagai penjabat sekda Banten yang sebelumnya ditunjuk sebagai plh sekda Banten menyusul Ranta Soeharta mengundurkan diri dari jabatan sekda karena menjadi caleg. Pelantikan lima kepala OPD baru dan penjabat sekda Banten dilakukan seusai apel pagi di KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (3/9).
Seusai pelantikan, WH menegaskan tidak pernah mengintervensi terkait siapa dan dari mana pejabat yang dilantik. WH mengaku tak melihat siapa pejabat yang dilantik, yang terpenting bekerja keras, profesional, dan tidak korupsi. “Makanya, saya tidak ada beban me-nonjob-kan pejabat yang tidak bisa kerja. Inspektorat dan BKD akan mengawasi para pejabat baru ini. Kalau ternyata dalam enam bulan tidak ada progres, nonjob-kan saja,” tegas WH.
Ia melanjutkan, pejabat yang dipilih dan dilantik adalah yang terbaik, yang memiliki nilai tertinggi dari tahapan seleksi yang diikuti. Pejabat tersebut bukan pesanan atau atas dasar kepentingan pribadi. “Ketika saya lantik jangan dicurigai. Ini memang dari yang bersangkutan. Dia yang terbaik. Urutan pertama, tertinggi nilainya. Kalau kebetulan ada dari pihak sana dari pihak sini, itu kebetulan saja,” paparnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin mengatakan, pelantikan dilakukan setelah Pemprov mendapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada 20 Agustus. “Sudah ada rekomendasi dari KASN, isinya ya silakan dilantik. Pemprov sudah menjelaskan hal-hal yang diklarifikasi KASN. Kalaupun ada masalah, sudah kita klir-kan. Klarifikasi yang diminta sudah kami jelaskan,” ujarnya.
Komarudin yang saat ini menjadi Penjabat Bupati Tangerang menambahkan, dari tiga nama untuk setiap jabatan yang dilelang, itu menjadi kewenangan gubernur untuk menentukan pilihannya. “Tidak harus yang berada di peringkat pertama, itu hak prerogatif gubernur,” jelasnya.
Terkait pelantikan penjabat sekda Banten, Komarudin menuturkan bahwa pelantikan Ino S Rawita sesuai izin dari Kemendagri. Selama ini kewenangan penjabat sekda tidak berbeda jauh dengan sekda definitif. Hanya saja, jabatan penjabat sekda dibatasi selama tiga bulan. “Kewenangan mirip. Tidak sama juga. Tentunya dibatasi waktunya, hanya tiga bulan. Tiga bulan ini sambil berproses open bidding jabatan sekda. Tapi, ada klausul juga kalau misalnya dalam tiga bulan (lelang sekda) belum juga selesai, penjabat sekda bisa diperpanjang,” ingkapnya.
Ia menjelaskan, kewenangan terbatas penjabat sekda, yaitu berkaitan dengan kebijakan-kebijakan strategis. Namun, ia tak menjelaskan detail hal tersebut. “Artinya keputusan strategis enggak bisa. Kalau keuangan, APBD bisa. Pokoknya yang tidak bisa menyangkut hal-hal yang strategis,” ujarnya.
Persetujuan Ino S Rawita sebagai penjabat sekda Banten sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 821/5878/SJ tertanggal 14 Agustus 2018. Surat tersebut menjawab Surat Gubernur Nomor 800/1868-BKD/2018, 20 Juli 2018. Selain menyetujui pengangkatan dan pelantikan pj sekda Banten, Mendagri juga memerintahkan gubernur segera melakukan proses open bidding pengisian sekda sesuai amanat Pasal 10 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka di lingkungan instansi pemerintah.
Pengamat Kebijakan Publik Unsera Ahmad Sururi menilai, pelantikan lima kepala OPD baru di Pemprov Banten yang selama ini kosong diharapkan bisa meningkatkan layanan publik. Menurutnya, banyaknya jabatan kosong di Pemprov Banten harus lebih cepat diisi sehingga mengurangi jumlah pejabat Pemprov Banten yang rangkap jabatan karena harus menjadi plt kepala OPD. “Dalam konteks membangun pelayanan publik yang prima, rangkap atau kekosongan jabatan seharusnya tidak boleh terjadi. Rangkap jabatan seperti plt, punya wewenang yang terbatas,” tuturnya.
Sururi melanjutkan, ada istilah fungsi ASN, yaitu to regulate dan to serve (mengatur dan melayani), dan dua fungsi itu dapat dijalankan secara ideal apabila wewenang ASN-nya definitif. “Keputusan strategis yang mengandung konsekuensi perubahan status organisasi, pegawai dan alokasi anggaran tidak bisa dilakukan seorang plt kepala OPD. Dengan kondisi tersebut, dampaknya pelayanan publik yang prima sulit diwujudkan,” jelasnya.
Terkait pejabat Pemprov Banten yang dilantik berasal dari kabupaten kota, Sururi tidak mempersoalkan. Menurutnya, publik tinggal mengawal kinerja mereka. “Saya yakin semua peserta seleksi telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan timsel. Artinya tiga peserta lelang jabatan yang direkomendasikan timsel pada gubernur merupakan yang terbaik. Kita lihat saja kinerjanya, minimal dalam enam bulan ke depan,” tandasnya. (Deni S/RBG)









