SERANG – Efendi Saputra alias Pendi (36) terancam pidana penjara selama 20 tahun. Oknum wartawan mingguan itu dituduh menjadi pengedar sabu-sabu. Kemarin (5/9), di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Pendi didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pendi dihadirkan ke persidangan oleh penuntut umum Kejari Cilegon Iskandar Zulkarnain. Pendi dijerat dengaan dakwaan alternatif. Pertama, melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua Pasal 112 ayat (1) undang-undang yang sama.
Diungkapkan Iskandar, Pendi diamankan polisi pada 21 Mei 2018. Dia ditangkap di pinggir Jalan Raya Merak, tepatnya di depan PT Dover di Lingkungan Kramatraya, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon. Saat ditangkap, polisi menemukan dua paket plastik bening berisi sabu-sabu. “Ditemukan di genggaman tangan terdakwa dan satu paket plastik bening berisikan kristal yang diduga sabu-sabu di saku celana panjang jeans milik terdakwa,” kata Iskandar di hadapan majelis hakim yang diketuai Emanuel Ari Budiharjo.
Usai barang bukti ditemukan, residivis kasus narkotika itu digelandang ke Mapolres Cilegon. Sabu-sabu itu diakui Pendi akan diberikan kepada Joni (DPO). Sebelumnya, Joni telah memberikan uang tunai sebesar Rp500 ribu untuk membeli sabu-sabu. “Ditambah uang terdakwa sebesar Rp50 ribu dan terdakwa sepakat membelinya,” kata Iskandar.
Pendi kemudian menghubungi seseorang bernama Ikbal (DPO) untuk memesan sabu-sabu. Pembayaran dilakukan Pendi melalui transfer ke rekening milik Ikbal. Setelah dibayar, Pendi diminta mengambil sabu-sabu itu dalam bekas bungkus rokok di dekat portal Jalan Pala Kaveling, Kelurahan Ciwedus, Kota Cilegon. “Setelah dapat narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa bawa pulang dan dipecah menjadi dua paket,” ucap Iskandar.
Usai pembacaan surat dakwaan, terdakwa melalui pengacaranya Herbert Marbun tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. “Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi,” kata Emanuel. (Merwanda/RBG)










