SERANG – Penerimaan calon aparatur sipil negara (ASN) 2018 tidak hanya ditanggapi miring oleh honorer kategori dua (K-2) di Banten karena tidak bisa menjadi peserta seleksi lantaran batasan usia. Kali ini giliran ratusan honorer K-1 juga menanggapi dingin kebijakan pemerintah pusat tersebut.
Bila honorer K-2 menunjukkan sikap melalui unjuk rasa di kantor gubernur Banten menolak formasi calon ASN 2018 di Banten, honorer K-1 akan melakukan aksi serupa. Bedanya, honorer K-1 akan menggelar unjuk rasa di kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) di Jakarta.
Juru bicara Forum Pegawai Honorer K-1 Pemprov Banten Iyat Supriyatna mengatakan, lebih dari 350 honorer K-1 di Pemprov Banten menuntut agar Kementerian PAN-RB mengeluarkan formasi khusus pengangkatan sisa tenaga honorer K-1 Banten menjadi calon ASN tahun ini. Menurut Iyat, pengangkatan sisa tenaga honorer K-1 menjadi calon ASN merupakan persoalan serius yang menjadi tanggung jawab pemerintah. “Kami harus memperjuangkan hak kami, honorer K-1 yang tersisa meminta kepastian hukum. Ini persoalan serius yang harus diselesaikan negara,” kata Iyat kepada Radar Banten di Kota Serang, Minggu (23/9).
Tenaga honorer K-1 Banten yang tersisa, lanjut Iyat, memiliki hak untuk diangkat menjadi calon ASN tanpa seleksi, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012, pengangkatan tenaga honorer yang dibiayai dari APBN dan APBD, dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi setelah dilakukan verifikasi dan validasi. “Kami, honorer K-1 Banten yang tersisa, telah dilakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi melalui verifikasi dan validasi oleh tim yang dibentuk oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak tahun 2010 hingga tahun 2012, dan dinyatakan memenuhi syarat sebagai tenaga honorer K-1 tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 03 Tahun 2012 tentang Data Tenaga Honorer K-1 dan Daftar Nama Tenaga Honorer K-2,” ujarnya.
Dikatakan Iyat, pada 2014 lalu dari 700 tenaga honorer K-1, hanya 300 orang yang diangkat menjadi calon ASN, sisanya akan diangkat bertahap. Namun, hingga 2018 nasib honorer K-1 yang tertinggal tidak pernah ada kejelasan. “Teman-teman kami yang sudah diangkat 2014 lalu saat ini telah memperoleh SK penuh sebagai ASN. Berkas kami sama, pejabat yang menandatangani SK kami juga sama, sumber penggajian kami juga sama, tapi mengapa kami tak juga diangkat menjadi calon ASN?” tegasnya.
Dengan memperhatikan PP 48 Tahun 2005 juncto PP 56 Tahun 2012 dan SE Menteri PAN-RB 03 Tahun 2012, tenaga honorer K-1 Banten yang tersisa menuntut agar Kementerian PAN-RB mengakui secara tertulis bahwa di Banten masih ada sisa tenaga honorer K-1 lebih dari 350 orang dan segera diselesaikan pengangkatannya pada 2018. “Kami menuntut Kementerian PAN-RB untuk mengeluarkan formasi khusus calon ASN tahun 2018, untuk pengangkatan sisa honorer K-1,” tambah Iyat.
Sebelumnya, Koordinator Forum Pegawai Honorer K-1 Pemprov Banten M Ridwan mengatakan, tenaga honorer K-1 telah mendapat dukungan dari Komisi II DPR RI untuk segera diangkat menjadi calon ASN tahun 2018. “Komisi II sudah komitmen memperjuangkan nasib kami ke Kementerian PAN-RB,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Komarudin mengatakan, Pemprov Banten sejak 2018 lalu telah mendorong pemerintah pusat merevisi UU ASN. Bukan hanya mendukung pengangkatan honorer K-2, tapi juga meminta kepastian nasib honorer K-1 yang belum diangkat jadi calon ASN. “Kami berharap revisi UU ASN segera dilakukan, bagaimana memperjuangkan honorer K-2, ratusan honorer K-1 pun masih belum ada kejelasan dari pusat,” kata Komarudin. (Deni S/RBG)









