SERANG – Harapan mantan direktur RSUD Banten drg Dwi Hesti Hendarti lolos dari jeratan hukum, kandas. Upaya hukum kasasi yang diajukan terdakwa korupsi dana jasa pelayanan (jaspel) kesehatan RSUD Banten sebesar Rp2,3 miliar itu ke Mahkamah Agung (MA) ditolak.
“Betul (sudah turun-red) vonis kasasi,” kata Panitera Muda (Panmud) Tipikor Serang Nur Fuad, Minggu (28/10).
Informasi yang diperoleh, MA menolak upaya kasasi Dwi Hesti Hendarti. Oleh sebab itu, hukuman Dwi Hesti Hendarti sesuai vonis banding Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Dwi Hesti Hendarti diganjar pidana lima tahun penjara. Sementara, pidana uang pengganti sebesar Rp782 juta subsider satu tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider lima bulan kurungan.
“Saya dapat informasi ditolak. Tapi, coba konfirmasi lagi ke pengadilan ya,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Serang Agustinus Olav Mangotan, Minggu (28/10).
Pada Rabu, 24 Januari 2018, Dwi Hesti Hendarti divonis tiga tahun enam bulan penjara di Pengadilan Tipikor Serang. Dwi Hesti juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider lima bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp782 juta subsider satu tahun penjara.
Putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan penuntut umum Kejari Serang. Dwi Hesti dituntut pidana penjara selama tujuh tahun penjara. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,33 miliar lebih subsider satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider lima bulan kurungan.
Majelis hakim berpendapat, perbuatan Dwi Hesti Hendarti sudah memenuhi dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Vonis tersebut didasarkan atas pertimbangan terdakwa bersikap sopan sehingga melancarkan proses persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dijatuhi pidana sebagai hal meringankan. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah menghambat program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa tidak mengembalikan kerugian keuangan negara.
Dugaan korupsi itu bermula pada 2016 saat dianggarkan dana sebesar Rp17.872.705.241. Dana tersebut diambil dari pendapatan RSU Banten sebesar Rp41.182.933.475. Untuk teknis pembagian insentif dana jaspel, terdakwa menerbitkan dan mengeluarkan surat keputusan (SK) Nomor: 821/0514/RSUD/VI/2016 tanggal 1 Juni 2016.
Sebelum menjadi 44 persen, dana jaspel di tahun 2015 dianggarkan 39 persen. Maret 2016 mengalami perubahan setelah terdakwa memerintahkan kepada tim penghitung dana jaspel untuk mengubah persentase dana jaspel dari 39 menjadi 44 persen atau naik lima persen.
Kenaikan persentase jaspel tersebut oleh Dwi tidak diberitahukan kepada seluruh karyawan rumah sakit. Kenaikan insentif tersebut hanya diberitahukan kepada Wakil Direktur Penunjang Madsubli Kusmana, Wakil Direktur Pelayanan Kesehatan Lilianni Budiyanto, dan Wadir Kesehatan Iman Santoso. Dari 44 persen dana jaspel yang dianggarkan 6,2 persen sampai 6,3 persen ditransfer kepada empat direksi yang satu di antaranya Dwi. Keempatnya menerima dana jaspel dari bulan Juni sampai dengan Desember 2016.
Setelah ditransfer ke rekening tiga wakil direktur, selanjutnya sebagian besar dana jaspel tersebut diserahkan ke Dwi. Penyerahan dilakukan dengan cara tunai dan transfer melalui rekening Bank bjb milik Dwi. Dana jasa pelayanan medis 6,2 persen sampai dengan 6,3 persen merupakan dana yang ditempatkan oleh tim penghitung jaspel, sesuai dengan instruksi terdakwa di direksi dengan perincian 1,2 sampai dengan 1,3 persen sebagai dana un cost dan lima persen sebagai dana yang digunakan untuk kepentingan akreditasi rumah sakit.
Sedangkan dana un cost di sini digunakan Dwi untuk keperluan tidak terduga. Akibat perbuatan terdakwa terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar lebih. Dari Rp 1,8 miliar tersebut, kerugian negara sebesar Rp1,068 miliar harus ditanggung oleh pihak lain. Sebab, dalam penggunaan dana jaspel untuk persiapan akreditasi sebesar Rp1,068 miliar dilakukan tanpa mekanisme lelang. (Merwanda/RBG)








