slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kasasi Mantan Direktur RSUD Banten Ditolak

Redaksi by Redaksi
29-10-2018 10:01:28
in Berita Utama, Hukum
Hitungan Dana Jaspel Tabrak Saran Inspektorat

Terdakwa kasus korupsi dana jasa pelayanan kesehatan (jaspel) tahun anggaran 2016 RSUD Banten Dwi Hesti Hendarti (tengah) saat menghadiri sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Serang, Kota Serang, Rabu (4/10). FOTO: QODRAT/RADAR BANTEN

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Harapan mantan direktur RSUD Banten drg Dwi Hesti Hendarti lolos dari jeratan hukum, kandas. Upaya hukum kasasi yang diajukan terdakwa korupsi dana jasa pelayanan (jaspel) kesehatan RSUD Banten sebesar Rp2,3 miliar itu ke Mahkamah Agung (MA) ditolak.

“Betul (sudah turun-red) vonis kasasi,” kata Panitera Muda (Panmud) Tipikor Serang Nur Fuad, Minggu (28/10).

Baca Juga :

MA Diskon Hukuman Eks Direktur RSU Banten

Mantan Direktur RSUD Banten Ajukan PK

Direktur DPJP Resmi Tersangka

Korupsi Dana Jaspel: Dwi Hesti Hendarti dan Jaksa Ajukan Kasasi

Informasi yang diperoleh, MA menolak upaya kasasi Dwi Hesti Hendarti. Oleh sebab itu, hukuman Dwi Hesti Hendarti sesuai vonis banding Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Dwi Hesti Hendarti diganjar pidana lima tahun penjara. Sementara, pidana uang pengganti sebesar Rp782 juta subsider satu tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider lima bulan kurungan.

“Saya dapat informasi ditolak. Tapi, coba konfirmasi lagi ke pengadilan ya,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Serang Agustinus Olav Mangotan, Minggu (28/10).

Pada Rabu, 24 Januari 2018, Dwi Hesti Hendarti divonis tiga tahun enam bulan penjara di Pengadilan Tipikor Serang. Dwi Hesti juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider lima bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp782 juta subsider satu tahun penjara.

Putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan penuntut umum Kejari Serang. Dwi Hesti dituntut pidana penjara selama tujuh tahun penjara. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,33 miliar lebih subsider satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider lima bulan kurungan.

Majelis hakim berpendapat, perbuatan Dwi Hesti Hendarti sudah memenuhi dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Vonis tersebut didasarkan atas pertimbangan terdakwa bersikap sopan sehingga melancarkan proses persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dijatuhi pidana sebagai hal meringankan. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah menghambat program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa tidak mengembalikan kerugian keuangan negara.

Dugaan korupsi itu bermula pada 2016 saat dianggarkan dana sebesar Rp17.872.705.241. Dana tersebut diambil dari pendapatan RSU Banten sebesar Rp41.182.933.475. Untuk teknis pembagian insentif dana jaspel, terdakwa menerbitkan dan mengeluarkan surat keputusan (SK) Nomor: 821/0514/RSUD/VI/2016 tanggal 1 Juni 2016.

Sebelum menjadi 44 persen, dana jaspel di tahun 2015 dianggarkan 39 persen. Maret 2016 mengalami perubahan setelah terdakwa memerintahkan kepada tim penghitung dana jaspel untuk mengubah persentase dana jaspel dari 39 menjadi 44 persen atau naik lima persen.

Kenaikan persentase jaspel tersebut oleh Dwi tidak diberitahukan kepada seluruh karyawan rumah sakit. Kenaikan insentif tersebut hanya diberitahukan kepada Wakil Direktur Penunjang Madsubli Kusmana, Wakil Direktur Pelayanan Kesehatan Lilianni Budiyanto, dan Wadir Kesehatan Iman Santoso. Dari 44 persen dana jaspel yang dianggarkan 6,2 persen sampai 6,3 persen ditransfer kepada empat direksi yang satu di antaranya Dwi. Keempatnya menerima dana jaspel dari bulan Juni sampai dengan Desember 2016.

Setelah ditransfer ke rekening tiga wakil direktur, selanjutnya sebagian besar dana jaspel tersebut diserahkan ke Dwi. Penyerahan dilakukan dengan cara tunai dan transfer melalui rekening Bank bjb milik Dwi. Dana jasa pelayanan medis 6,2 persen sampai dengan 6,3 persen merupakan dana yang ditempatkan oleh tim penghitung jaspel, sesuai dengan instruksi terdakwa di direksi dengan perincian 1,2 sampai dengan 1,3 persen sebagai dana un cost dan lima persen sebagai dana yang digunakan untuk kepentingan akreditasi rumah sakit.

Sedangkan dana un cost di sini digunakan Dwi untuk keperluan tidak terduga. Akibat perbuatan terdakwa terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar lebih. Dari Rp 1,8 miliar tersebut, kerugian negara sebesar Rp1,068 miliar harus ditanggung oleh pihak lain. Sebab, dalam penggunaan dana jaspel untuk persiapan akreditasi sebesar Rp1,068 miliar dilakukan tanpa mekanisme lelang. (Merwanda/RBG)

Tags: Korupsi Dana Jaspel
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Mabuk, Puluhan Pemuda Dibekuk Polisi

Next Post

Skor Tes Calon ASN Bisa Langsung Diketahui

Related Posts

Berita Utama

MA Diskon Hukuman Eks Direktur RSU Banten

by Redaksi
Rabu, 9 September 2020 09:14

SERANG – Upaya Dwi Hesti Hendarti melakukan peninjauan kembali (PK) membuahkan hasil. Pidana penjara terpidana korupsi jasa pelayanan (jaspel) RSU...

Read moreDetails

Mantan Direktur RSUD Banten Ajukan PK

Direktur DPJP Resmi Tersangka

Korupsi Dana Jaspel: Dwi Hesti Hendarti dan Jaksa Ajukan Kasasi

Korupsi Dana Jaspel: Karakter Building RSUD Banten Diaudit

Hukuman Mantan Direktur RSUD Banten Diperberat

Korupsi Dana Jaspel RSUD Banten Jilid II: Direktur CV DPJP Diperiksa

Dugaan Korupsi Jaspel Jilid II, Mantan Direktur RSUD Banten Diperiksa Lagi

CV DPJP Dibidik Kasus Jaspel RSUD Banten

Direktur RSUD Banten Ajukan Banding

Next Post
Skor Tes Calon ASN Bisa Langsung Diketahui

Skor Tes Calon ASN Bisa Langsung Diketahui

Pernyataan Penolakan Terhadap Tindakan Radikalisme

Pernyataan Penolakan Terhadap Tindakan Radikalisme

Perubahan SOTK, Pemprov Lakukan Promosi dan Lelang Jabatan

Lelang Jabatan Sekda Banten Molor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:42
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:28
Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Sabtu, 30 Mei 2026 17:16
20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 16:23
Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Sabtu, 30 Mei 2026 15:32
Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 15:19
Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:42
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:28
Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Sabtu, 30 Mei 2026 17:16
20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 16:23
Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Sabtu, 30 Mei 2026 15:32
Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 15:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 17:42

Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, menerima sertifikat mengukuhkan Rampak Bedug sebagai Kekayan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang dari Kemenkum RI.

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 17:28

Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pandeglang, MM Fuhaira Amin.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak