RANGKASBITUNG – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Lebak mengusulkan agar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak 2019 naik menjadi Rp2,5 juta lebih. Usulan kenaikan UMK ini lebih besar dibandingkan ketetapan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) yang mengalami kenaikan sebesar 8,03 persen.
Ketua KSPSI Kabupaten Lebak Mas Yogi Rochmat mengatakan, serikat buruh sampai sekarang belum menerima undangan pembahasan UMK 2019 dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lebak. Padahal, pemerintah pusat telah menetapkan besaran kenaikan UMK sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. Dalam PP tersebut dijelaskan tentang formula menaikan UMK, yaitu harus mengacu kepada pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional. “Saya tidak akan menuntut terlalu besar. Tapi, kenaikan UMK harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL-red), karena itu kita minta UMK 2019 harus di atas Rp2,5 juta,” kata Yogi kepada Radar Banten, kemarin.
Yogi berjanji akan segera koordinasi dan berkomunikasi dengan organisasi buruh yang lain untuk memperjuangkan aspirasi itu. Selama ini, kata dia, UMK Lebak merupakan yang terendah di Provinsi Banten, seperti tahun ini yang hanya Rp2.312.384.
Angka ini, lanjut Yogi, lebih rendah dibandingkan UMK Pandeglang Rp2.353.549, Kota Serang Rp3.116.275, Kota Cilegon Rp3.622.214, Kabupaten Tangerang Rp3.555.834, Kota Tangerang Rp3.582.076, Kota Tangerang Selatan Rp3.555.834, dan Kabupaten Serang Rp3.542.713. “Nilai UMK Lebak berada di urutan paling buncit, karenanya kita harap ada perbaikan upah pada 2019, sehingga buruh di Lebak tidak lagi mendapatkan upah murah,” tegasnya.
Politikus Partai Golkar ini mengatakan, KSPSI Lebak yakin UMK 2019 di atas Rp2,5 juta tidak memberatkan para pengusaha yang berinvestasi di Bumi Multatuli. Upah sebesar itu dinilai cukup manusiawi dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan buruh di Kabupaten Lebak.
“Saya juga enggak mau para pengusaha yang berinvestasi di Lebak kabur keluar daerah. Jika kenaikannya terlalu tinggi maka bisa membuat perusahaan gulung tikar dan akhirnya terjadi PHK (pemutusan hubungan kerja-red). Kondisi tersebut tentu saja tidak kita harapkan, karena warga Lebak akan kembali jadi pengangguran,” paparnya.
Yogi mengklaim, KSPSI bersama Disnakertrans dan asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) membahas soal kenaikan UMK di Dewan Pengupahan. Dia yakin, dalam waktu dekat dewan pengupahan akan bersidang untuk membahas besaran kenaikan UMK di daerah sebelum diusulkan kepada Gubernur Banten Wahidin Halim.
“Keputusan akhir mengenai UMK Lebak ada di Gubernur Banten. Tentunya dengan mempertimbangkan usulan UMK dari kabupaten kota. Kita berjanji akan mengawal persoalan tersebut agar keputusannya berpihak kepada kaum buruh,” tegasnya.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Lebak Maman Sukirman menyatakan, dewan pengupahan belum melakukan pembahasan mengenai besaran UMK 2019. Rencananya, dewan pengupahan akan melakukan pembahasan bersama serikat buruh dan Apindo. Selanjutnya, keputusan mengenai UMK akan disampaikan kepada Bupati Lebak dan diusulkan kepada Gubernur Banten. “Rencananya minggu ini kita akan kumpul bersama pengusaha dan serikat buruh untuk membahas tentang UMK,” katanya singkat. (Mastur/RBG)









