slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Usulan UMK 2019 Tidak Bulat, Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Molor

Redaksi by Redaksi
13-11-2018 11:59:43
in Berita Utama, Umum
Usulan UMK 2019 Tidak Bulat, Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Molor
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Empat bupati dan empat walikota se-Banten sudah menyampaikan usulan tentang upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2019 kepada gubernur Banten. Dari delapan daerah, tercatat ada 11 rekomendasi untuk dipertimbangkan gubernur sebelum menetapkan UMK 2019.

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, tiga kepala daerah mengusulkan dua rekomendasi besaran UMK 2019, ketiganya yaitu Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Pj Walikota Serang Ade Ariyanto, dan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. Ketiganya merekomendasikan usulan serikat buruh dan usulan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 78. Sementara lima kepala daerah hanya mengusulkan satu rekomendasi sesuai PP 78, meskipun tetap melampirkan sejumlah catatan untuk dipertimbangkan gubernur.

Baca Juga :

Lima Perusahaan Tak Bayar Upah Sesuai UMK

UMK Cilegon Tertinggi Se-Banten

Buruh Tagih Janji Gubernur

Besok, UMK 2019 se-Banten Ditarget Beres

Kepala Disnakertrans Banten Alhamidi mengungkapkan, usulan bupati walikota tidak semuanya bulat. Padahal Pemprov Banten sudah mengingatkan agar bupati walikota hanya mengusulkan satu rekomendasi besaran UMK 2019.

“Semua rekomendasi bupati walikota telah kami terima, beberapa daerah mengusulkan dua rekomendasi,” kata Alhamidi kepada Radar Banten, ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/11).

Ia melanjutkan, semua usulan bupati walikota akan dibahas oleh Dewan Pengupahan Provinsi Banten pada Kamis (15/11). Nantinya hasil pembahasan Dewan Pengupahan akan direkomendasikan kepada gubernur untuk diputuskan.

“Tadinya kami mau membahasnya pada Jumat (9/11), tapi karena belum semua bupati walikota menyampaikan usulan besaran UMK 2019, terpaksa rapat pleno Dewan Pengupahan provinsi diundur. Insya Allah 15 November langsung dibahas dan direkomendasikan kepada gubernur,” jelasnya.

Terkait usulan bupati walikota yang merekomendasikan besar UMK tidak bulat, Alhamidi mengaku, memahami keputusan kepala daerah tersebut. Hanya saja, pemerintah pusat telah menginstruksikan semua daerah agar mengacu PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dalam menerapkan UMK, di mana kenaikan UMK 2019 maksimal 8,03 persen dari UMK tahun sebelumnya.

“Memang dari dulu PP 78 ini ditolak serikat buruh di semua daerah, Pemprov Banten telah menyampaikan permohonan revisi PP 78 kepada pemerintah pusat. Namun, faktanya sampai hari ini PP 78 masih berlaku sehingga semua daerah harus mematuhinya. Bila kabupaten kota tidak patuh, gubernur punya kewenangan mengevaluasinya. Begitu juga bila pemerintah provinsi yang tidak patuh, pemerintah pusat akan mengevaluasinya,” tutur Alhamidi.

Menurut Alhamidi, bupati walikota juga sudah mengetahui aturan tentang pengupahan, tetapi karena serikat buruh menolak PP 78 makanya aspirasi besaran UMK yang dituntut buruh juga diakomodasi. “Itu alasan yang membuat usulan bupati walikota tidak bulat, merekomendasikan dua besaran UMK 2019 memang tidak dilarang, hanya saja keputusan gubernur sudah pasti bulat (sesuai PP 78),” tegas Alhamidi.

Selama ini, lanjut Alhamidi, Dewan Pengupahan provinsi selalu berada di tengah. Aspirasi asosiasi pengusaha dan serikat buruh sama-sama diserap dan ditindaklanjuti. Hanya saja keputusan akhir tetap berada di tangan gubernur. “Kami sudah koordinasi dengan serikat buruh dan asosiasi pengusaha, semua rekomendasi besaran UMK akan disampaikan kepada gubernur sebagai bahan pertimbangan,” tambahnya.

Alhamidi berharap, serikat buruh tidak melakukan tindakan yang berlebihan saat gubernur menerapkan UMK 2019 paling lambat 20 November mendatang. “Kita upayakan rapat pleno Dewan Pengupahan provinsi berjalan lancar karena dilaksanakan di kantor Disnakertrans Banten. Selanjutnya diserahkan kepada gubernur melalui Biro Hukum Pemprov Banten. Insya Allah 19-20 November SK gubernur sudah bisa diumumkan terkait besaran UMK 2019,” tutup Alhamidi.

Senada, Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial Disnakertrans Banten Karna Wijaya menambahkan, kenaikan UMK 2019 rumusnya sudah ditetapkan pemerintah pusat, mengacu pada PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. “Jadi, acuannya sudah jelas, pemkab pemkot serta provinsi tidak bisa melanggar aturan itu. Jika usulan kabupaten kota kenaikannya di atas 8,03 persen, provinsi akan mengevaluasinya,” katanya.

Ia menambahkan, sejak empat tahun terakhir, PP 78 telah mengatur rumus kenaikan UMP dan UMK. Sehingga, UMK 2016, 2017, 2018, dan 2019 semuanya mengacu PP 78. “Dinamikanya pembahasan UMK di kabupaten kota selalu alot, di mana ujungnya mengacu PP 78,” jelasnya.

Berkaca pada penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2019 pada 31 Oktober lalu. Gubernur Banten juga mengacu PP 78. “Angka 8,03 persen itu sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan No B 240/M-Naker/PHIJSK-UPAH/X/2018 pada 15 Oktober 2018. Makanya, UMP 2019 ditetapkan Pemprov naiknya 8,03 persen. Ini pun berlaku bagi UMK 2019 di semua daerah,” tambah Karna.

Karna menegaskan, semua usulan kabupaten kota yang telah diterima provinsi akan sampai ke meja gubernur, disertai rekomendasi Dewan Pengupahan provinsi. “Pemerintah pusat akan mengumumkan UMK 2019 secara nasional 21 November 2018, jadi keputusan gubernur akan secepatnya disampaikan ke pemerintah pusat,” tutup Karna.

Sebelumnya, Sekjen DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Yudi Supriyadi meminta gubernur untuk mempertimbangkan rekomendasi bupati walikota. Sebab, usulan dari daerah merupakan hasil kesepakatan antara bupati walikota, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha di daerah masing-masing. “Kami tetap menuntut kenaikan UMK 2019 hingga 9,17 persen, bukan 8,03 persen sesuai PP 78,” ungkapnya. (Deni S/RBG)

Tags: UMK 2019
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Jelang Pemilu, Jaga Keamanan Banten

Next Post

Konsensi Lahan Pelabuhan Warnasari Masuk Tahap Pengukuran

Related Posts

Lima Perusahaan Tak Bayar Upah Sesuai UMK
Pemerintahan

Lima Perusahaan Tak Bayar Upah Sesuai UMK

by Aas Arbi
Senin, 18 Februari 2019 23:47

SERANG-Dari 15.945 perusahaan yang ada di Banten, 69 di antaranya mengusulkan penangguhan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Namun, di bulan kedua...

Read moreDetails

UMK Cilegon Tertinggi Se-Banten

Buruh Tagih Janji Gubernur

Besok, UMK 2019 se-Banten Ditarget Beres

Kalah di PTUN, Gubernur Harus Tetapkan UMK Rp3,1 Juta

Kenaikan UMK Mentok 8,03 Persen

Pj Walikota Serang Usulkan Dua Nilai UMK 2019

Pembahasan UMK Cilegon Tahun 2019 Buntu

KSPSI Usulkan UMK Lebak Rp2,5 Juta

Next Post
Konsensi Lahan Pelabuhan Warnasari Masuk Tahap Pengukuran

Konsensi Lahan Pelabuhan Warnasari Masuk Tahap Pengukuran

Reza Hazmi Ubah Berenuk Jadi Minuman Berkhasiat

Reza Hazmi Ubah Berenuk Jadi Minuman Berkhasiat

e-Paper Radar Banten, Selasa 13 November 2018

e-Paper Radar Banten, Selasa 13 November 2018

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

RUPST bank bjb Sepakat Tebar Dividen sebesar Rp 900 miliar

RUPST bank bjb Sepakat Tebar Dividen sebesar Rp 900 miliar

Selasa, 28 April 2026 19:40
Genjot Target E20, Pertamina Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Domestik

Genjot Target E20, Pertamina Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Domestik

Selasa, 28 April 2026 18:28
Dinilai Tidak Transparan Gunakan Dana Desa Rp14 Juta, Pelatihan KDMP di Pandeglang Ricuh

Dinilai Tidak Transparan Gunakan Dana Desa Rp14 Juta, Pelatihan KDMP di Pandeglang Ricuh

Selasa, 28 April 2026 18:09
DPMPD Kabupaten Tangerang Perkuat Sistem Informasi Keuangan Desa

DPMPD Kabupaten Tangerang Perkuat Sistem Informasi Keuangan Desa

Selasa, 28 April 2026 18:03
Bupati Tangerang Apresiasi Baksos Kesehatan Gratis Satrad 401 Tanjung Kait Mauk

Bupati Tangerang Apresiasi Baksos Kesehatan Gratis Satrad 401 Tanjung Kait Mauk

Selasa, 28 April 2026 17:59
RSDP Serang Akan Tambah Tempat Tidur

RSDP Serang Akan Tambah Tempat Tidur

Selasa, 28 April 2026 17:34
RUPST bank bjb Sepakat Tebar Dividen sebesar Rp 900 miliar

RUPST bank bjb Sepakat Tebar Dividen sebesar Rp 900 miliar

Selasa, 28 April 2026 19:40
Genjot Target E20, Pertamina Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Domestik

Genjot Target E20, Pertamina Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Domestik

Selasa, 28 April 2026 18:28
Dinilai Tidak Transparan Gunakan Dana Desa Rp14 Juta, Pelatihan KDMP di Pandeglang Ricuh

Dinilai Tidak Transparan Gunakan Dana Desa Rp14 Juta, Pelatihan KDMP di Pandeglang Ricuh

Selasa, 28 April 2026 18:09
DPMPD Kabupaten Tangerang Perkuat Sistem Informasi Keuangan Desa

DPMPD Kabupaten Tangerang Perkuat Sistem Informasi Keuangan Desa

Selasa, 28 April 2026 18:03
Bupati Tangerang Apresiasi Baksos Kesehatan Gratis Satrad 401 Tanjung Kait Mauk

Bupati Tangerang Apresiasi Baksos Kesehatan Gratis Satrad 401 Tanjung Kait Mauk

Selasa, 28 April 2026 17:59
RSDP Serang Akan Tambah Tempat Tidur

RSDP Serang Akan Tambah Tempat Tidur

Selasa, 28 April 2026 17:34

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

RUPST bank bjb Sepakat Tebar Dividen sebesar Rp 900 miliar

RUPST bank bjb Sepakat Tebar Dividen sebesar Rp 900 miliar

by Redaksi
Selasa, 28 April 2026 19:40

BANDUNG – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)...

Genjot Target E20, Pertamina Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Domestik

Genjot Target E20, Pertamina Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Domestik

by AdityaRamadhan
Selasa, 28 April 2026 18:28

JAKARTA,RADARBANTEN.CO.ID  – PT Pertamina (Persero) mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan swasembada pangan dan kemandirian energi nasional melalui...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak