SERANG-Dari 15.945 perusahaan yang ada di Banten, 69 di antaranya mengusulkan penangguhan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Namun, di bulan kedua tahun ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten justru mendapatkan laporan adanya lima perusahaan yang tidak memberikan upah sesuai UMK tetapi tidak melakukan penangguhan.
Kepala Disnakertrans Banten Al Hamidi mengatakan, bagi perusahaan yang tidak melakukan penangguhan upah maka akan dilakukan pengawasan. “Kami tetap akan mengontrol perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan penangguhan upah,” ujar Al Hamidi kepada Radar Banten di ruang kerjanya, Senin (18/2).
Ia mengungkapkan, hingga saat ini ada lima perusahaan yang dilaporkan tidak memberikan upah sesuai UMK. Dengan adanya laporan itu, pihaknya langsung turun. Dari lima perusahaan itu, salah satu perusahaan di Tangerang bahkan didemo oleh para pekerjanya dengan cara mogok kerja.
Kata dia, perusahaan yang tidak melakukan penangguhan tapi tidak membayar upah sesuai UMK maka bisa dibawa ke ranah hukum. “Pengadilan adalah upaya terakhir. Sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar upah sesuai UMK yakni pidana, denda dan hukuman di bawah lima tahun,” ujarnya.
Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Disnakertrans Banten Karna Wijaya mengatakan, dari 69 perusahaan yang melakukan penangguhan UMK-nya disetujui mayoritas ada di Kabupaten Tangerang. Sebanyak 69 perusahaan itu membayar upah pekerjanya sesuai UMK 2018. Ia mengatakan, bagi perusahaan yang ditolak usulan penangguhan UMK-nya, maka harus membayar upah sesuai UMK. (Rostinah/Aas)










