CILEGON – Pembahasan kenaikan upah minimum kota (UMK) antara Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Cilegon, dan serikat buruh mengalami kebuntuan, Rabu (31/10). Rapat terpaksa ditunda dan dilanjutkan pada Jumat (2/11) mendatang.
Dalam rapat tersebut terjadi silang pendapat antara Pemkot Cilegon, Apindo, dan serikat buruh. Pemkot dan Apindo kompak mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, sedangkan buruh memiliki perhitungan lain dan mengusulkan kenaikan UMK tahun 2019 sebesar 15 persen dari UMK tahun ini.
Berdasarkan kesimpulan notulen yang diterima Radar Banten, Pemkot Cilegon dan Apindo Kota Cilegon menginginkan UMK Cilegon 2019 mengacu kepada PP Nomor 78 Tahun 2015 dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: B.240/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018 sebesar Rp3.913.078 atau Rp3,9 juta.
Jumlah itu penghitungan dari UMK 2018 sebesar Rp3.622.214 ditambah inflansi tahun 2018 sebesar 2,88 persen dan produk domestik bruto (PDB) 2018 sebesar 5,15 persen. Sedangkan usulan serikat buruh meminta kenaikan 15 persen dari UMK 2018. Buruh menginginkan UMK Cilegon 2019 sebesar Rp4.165.548.
Kepala Disnaker Kota Cilegon Bukhori menjelaskan, dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat walikota Cilegon itu berlangsung alot. “Masih ada silang pendapat, nanti kita kerucutkan di hari Jumat,” ujar Bukhori, Rabu (31/10).
Menurutnya, Pemkot Cilegon tetap akan mengacu PP 78 sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Namun untuk menyikapi perbedaan pendapat itu, Disnaker Kota Cilegon akan berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Banten.
Keputusan akan ditetapkan pada pertemuan Jumat mendatang. Rencananya, pertemuan akan dihadiri oleh Pelaksana tugas (Plt) Walikota Cilegon Edi Ariadi. “Beliau akan memberikan pengarahan saja,” ujar Bukhori.
Hal senada diungkapkan Ketua Apindo Kota Cilegon Tomy Rahmatulloh. Menurutnya, keputusan akan ditetapkan pada Jumat mendatang. “Isunya enggak ada yang besar. Masing-masing kita saling menghargai usulan semua pihak,” ujarnya.
Ketua Serikat Buruh Cilegon Rudi Sahrudin menjelaskan, acuan buruh meminta kenaikan UMK 15 persen adalah karena inflasi wilayah Banten sebesar 9,13 persen ditambah pertumbuhan ekonomi tahun berjalan sekira enam persen, sehingga dibulatkan menjadi 15 persen.
“Kita pakai penghitungan itu bukan tidak menghormati PP 78, tapi kita juga punya hak untuk mempunyai pemikiran lain,” kata Rudi.
Menurut Rudi, yang menjadi pertimbangan buruh agar UMK naik sebesar itu karena harga kebutuhan pokok yang terus meningkat setiap tahun. Jika UMK tidak dinaikkan maka buruh yang akan sengsara akibat gencatan harga kebutuhan yang terus naik.
“Setelah diputus nanti tahun 2019 pasti akan melejit lagi kenaikan, entah gas, BBM atau apa, jadi lebih baik kita minta dari sekarang,” tuturnya.
Pertemuan antara Pemkot Cilegon, Apindo dan buruh diiringi dengan aksi damai di depan Pemkot Cilegon. Menurut Rudi, aksi itu untuk mengawal penetapan UMK tahun 2019. (Bayu M/RBG)










