slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

UMK Cilegon Tertinggi Se-Banten

Redaksi by Redaksi
22-11-2018 12:17:34
in Berita Utama, Umum
UMK Cilegon Tertinggi Se-Banten
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim tidak menggubris tuntutan serikat buruh se-Banten, yang menginginkan kenaikan UMK 2019 sebesar 9,17 persen. Wahidin tetap mengacu PP 78 tentang Pengupahan dalam menetapkan UMK 2019.

Melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318-Huk/2018 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2019. Wahidin menetapkan UMK di delapan kabupaten kota naik 8,03 persen.

Baca Juga :

Lima Perusahaan Tak Bayar Upah Sesuai UMK

Buruh Tagih Janji Gubernur

Besok, UMK 2019 se-Banten Ditarget Beres

Usulan UMK 2019 Tidak Bulat, Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Molor

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Alhamidi mengungkapkan, SK Gubernur tentang penetapan UMK 2019 telah disampaikan ke Kementerian Tenaga Kerja, dan salinannya telah disampaikan ke Disnaker kabupaten kota, Serikat Buruh serta Asosiasi Pengusaha di Banten. “Penetapan UMK 2019 telah dilakukan tepat waktu. Hari ini (kemarin) Gubernur telah menandatangani SK tentang UMK 2019 tertanggal 21 November, dan mulai berlaku pada 1 Januari 2019. Kita harap semua pihak legawa, dapat menerima keputusan pemerintah,” kata Alhamidi kepada wartawan di Kantor Disnakertrans Banten, Rabu (21/11).

Dijelaskan Alhamidi, penetapan UMK 2019 sudah berdasarkan rapat bersama unsur pemerintah, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan akademisi. Selain itu, kenaikan UMK yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. “Tingginya UMK atau setinggi apa pun upah buruh, bagi pemerintah sebenarnya tidak jadi masalah, asalkan diimbangi dengan produktivitas perusahaannya yang tinggi, sebab perusahaan tidak mau bayar upah melebihi produktivitasnya,” ungkapnya.

“Jadi persoalan upah harus diatur oleh pemerintah, agar perusahaan di Banten tidak lari dan memilih mendirikan pabrik di luar Banten, yang upahnya lebih rendah. Hal ini juga bisa memicu persoalan pengangguran di Banten yang semakin tinggi karena berkurangnya lapangan pekerjaan,” sambung Alhamidi.

Dengan keputusan Gubernur tersebut, Alhamidi meminta kepada semua pihak untuk dapat menerima hasil penetapan UMK 2019. Hal itu demi menciptakan hubungan industrial yang harmonis. “Sesuai putusan Gubernur, UMK 2019 tertinggi untuk Kota Cilegon, dan terendah di Kabupaten Lebak,” ujarnya.

Kendati UMK 2019 telah diputuskan, lanjut Alhamidi, bagi perusahaan yang tidak mampu membayar UMK seperti yang telah ditetapkan, dapat mengajukan surat penangguhan selambat-lambatnya pada tanggal 20 Desember 2018. “Jadi bisa ajukan penangguhan UMK ke Disnaker terhitung sejak ditetapkan UMK hingga 20 Desember 2018. Sehingga dapat dilakukan klarifikasi dan survei. Kita juga sudah menyiapakan tim khusus. Selain perusahaan yang usul penangguhan UMK disetujui Pemprov, seluruh perusahaan di Provinsi Banten wajib melaksanakannya mulai 1 Januari 2019,” jelasnya.

Terkait penolakan atau ketidakpuasan serikat buruh atas besaran kenaikan UMK 2019 sebesar 8,03 persen bukan 9,17 persen, Alhamidi mengaku hal itu sebuah dinamika biasa. “Gubernur dan bupati walikota se-Banten hanya menaati peraturan yang telah dibuat pemerintah pusat. Bukan tidak mendengar aspirasi buruh,” tuturnya.

Melalui rilis resmi Pemprov Banten, Gubernur Wahidin Banten mengungkapkan UMK 2019 yang telah ditetapkannya resmi berlaku mulai 1 Januari 2019. “Sudah saya tanda tangani, dan jumlahnya berbeda dari masing-masing kota dan kabupaten, sesuai PP 78,” kata Wahidin.

Kendati nilainya berbeda, Gubernur yang akrab disapa WH ini menegaskan, UMK masing-masing daerah mengalami kenaikan dengan presentase sama, yakni 8,03 persen dari nilai sebelumnya. “UMK yang saya tetapkan sudah sesuai dengan usulan masing-masing daerah, yang juga di dalamnya mempertimbangkan usulan dari buruh,” jelasnya.

WH berharap agar buruh di Banten dapat menerima keputusan terkait penetapan dan besaran UMK tersebut. “Saya berharap dengan ditetapkannya UMK 2019, teman-teman buruh bisa menerimanya, karena besaran tersebut merupakan keputusan yang telah diatur oleh pemerintah pusat,” tegasnya.

Ia menambahkan, besaran kenaikan 8,03 persen seperti yang diinstruksikan pemerintah pusat merupakan jalan tengah sehingga semua pihak dapat memahami kondisi di Banten dengan tingkat pengangguran yang sangat tinggi. “Kiranya teman-teman buruh juga bisa memahami kondisi Banten dengan tingkat pengangguran yang paling tinggi di Indonesia, dan pengusaha juga tetap betah di Banten untuk terus membuka lapangan pekerjaan,” tambahnya.

Terpisah, Sekretaris DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Yudi Supriyadi menilai, keputusan Gubernur tidak sesuai dengan aspirasi buruh. Kendati begitu, pihaknya mengaku akan segera mengkaji isi SK Gubernur terlebih dahulu sebelum mengambil sikap.

“Sejak awal diterbitkannya PP 78, buruh di Indonesia menolaknya. Wajar bila keputusan Gubernur juga ditolak buruh sebab mengacu pada PP 78. Kami secepatnya melakukan koordinasi dengan semua serikat pekerja di Banten untuk merespons keputusan Gubernur,” ujarnya.

Yudi menambahkan, kendati kecewa dengan keputusan Gubernur, tetapi buruh di Banten akan tetap menghormatinya dengan berbagai syarat. “Minimal Pak Gubernur bersedia menemui buruh untuk menjelaskan keputusannya itu. Jangan sampai menghindar saat buruh mau mengadukan nasibnya. Jika Gubernur terus menghindar, bisa jadi kami melakukan unjukrasa kembali menuntut UMK 2019 direvisi,” tegasnya. (Deni S/RBG)

Tags: UMK 2019
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Disnakertrans Berupaya Maksimal Lacak Keberadaan Umamah

Next Post

Warga Bagendung Bertahun-tahun Terpapar Sampah

Related Posts

Lima Perusahaan Tak Bayar Upah Sesuai UMK
Pemerintahan

Lima Perusahaan Tak Bayar Upah Sesuai UMK

by Aas Arbi
Senin, 18 Februari 2019 23:47

SERANG-Dari 15.945 perusahaan yang ada di Banten, 69 di antaranya mengusulkan penangguhan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Namun, di bulan kedua...

Read moreDetails

Buruh Tagih Janji Gubernur

Besok, UMK 2019 se-Banten Ditarget Beres

Usulan UMK 2019 Tidak Bulat, Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Molor

Kalah di PTUN, Gubernur Harus Tetapkan UMK Rp3,1 Juta

Kenaikan UMK Mentok 8,03 Persen

Pj Walikota Serang Usulkan Dua Nilai UMK 2019

Pembahasan UMK Cilegon Tahun 2019 Buntu

KSPSI Usulkan UMK Lebak Rp2,5 Juta

Next Post
Warga Bagendung Bertahun-tahun Terpapar Sampah

Warga Bagendung Bertahun-tahun Terpapar Sampah

Pola Tidur Seperti ini Picu Risiko Kanker

Pola Tidur Seperti ini Picu Risiko Kanker

Katanya Tobat, Dirayu Sedikit Langsung Berangkat

Katanya Tobat, Dirayu Sedikit Langsung Berangkat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

RUPST bank bjb Sepakat Tebar Dividen sebesar Rp 900 miliar

RUPST bank bjb Sepakat Tebar Dividen sebesar Rp 900 miliar

Selasa, 28 April 2026 19:40
Genjot Target E20, Pertamina Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Domestik

Genjot Target E20, Pertamina Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Domestik

Selasa, 28 April 2026 18:28
Dinilai Tidak Transparan Gunakan Dana Desa Rp14 Juta, Pelatihan KDMP di Pandeglang Ricuh

Dinilai Tidak Transparan Gunakan Dana Desa Rp14 Juta, Pelatihan KDMP di Pandeglang Ricuh

Selasa, 28 April 2026 18:09
DPMPD Kabupaten Tangerang Perkuat Sistem Informasi Keuangan Desa

DPMPD Kabupaten Tangerang Perkuat Sistem Informasi Keuangan Desa

Selasa, 28 April 2026 18:03
Bupati Tangerang Apresiasi Baksos Kesehatan Gratis Satrad 401 Tanjung Kait Mauk

Bupati Tangerang Apresiasi Baksos Kesehatan Gratis Satrad 401 Tanjung Kait Mauk

Selasa, 28 April 2026 17:59
RSDP Serang Akan Tambah Tempat Tidur

RSDP Serang Akan Tambah Tempat Tidur

Selasa, 28 April 2026 17:34
RUPST bank bjb Sepakat Tebar Dividen sebesar Rp 900 miliar

RUPST bank bjb Sepakat Tebar Dividen sebesar Rp 900 miliar

Selasa, 28 April 2026 19:40
Genjot Target E20, Pertamina Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Domestik

Genjot Target E20, Pertamina Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Domestik

Selasa, 28 April 2026 18:28
Dinilai Tidak Transparan Gunakan Dana Desa Rp14 Juta, Pelatihan KDMP di Pandeglang Ricuh

Dinilai Tidak Transparan Gunakan Dana Desa Rp14 Juta, Pelatihan KDMP di Pandeglang Ricuh

Selasa, 28 April 2026 18:09
DPMPD Kabupaten Tangerang Perkuat Sistem Informasi Keuangan Desa

DPMPD Kabupaten Tangerang Perkuat Sistem Informasi Keuangan Desa

Selasa, 28 April 2026 18:03
Bupati Tangerang Apresiasi Baksos Kesehatan Gratis Satrad 401 Tanjung Kait Mauk

Bupati Tangerang Apresiasi Baksos Kesehatan Gratis Satrad 401 Tanjung Kait Mauk

Selasa, 28 April 2026 17:59
RSDP Serang Akan Tambah Tempat Tidur

RSDP Serang Akan Tambah Tempat Tidur

Selasa, 28 April 2026 17:34

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

RUPST bank bjb Sepakat Tebar Dividen sebesar Rp 900 miliar

RUPST bank bjb Sepakat Tebar Dividen sebesar Rp 900 miliar

by Redaksi
Selasa, 28 April 2026 19:40

BANDUNG – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)...

Genjot Target E20, Pertamina Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Domestik

Genjot Target E20, Pertamina Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Domestik

by AdityaRamadhan
Selasa, 28 April 2026 18:28

JAKARTA,RADARBANTEN.CO.ID  – PT Pertamina (Persero) mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan swasembada pangan dan kemandirian energi nasional melalui...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak