SERANG – Sebanyak 351 honorer kategori satu (K1) yang belum diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) nasib status kepegawaiannya terkatung-katung. Hingga saat ini, pengangkatan mereka sebagai ASN belum jelas. Apalagi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diprioritaskan bagi tenaga honorer kategori dua (K2).
Senin (18/2), juru bicara K1 di Pemprov Banten Ucup Supriyadi bersama sejumlah rekannya mendatangi kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten untuk meminta data keseluruhan K1 di Pemprov, baik yang telah diangkat menjadi ASN maupun yang belum. “Tapi kami tidak dapat dengan alasan datanya ada di pusat,” ujar Ucup usai mendatangi kantor BKD Banten, Senin (18/2).
Tenaga honorer K1 di Bapenda Banten ini mengatakan, data itu dibutuhkan sebagai pelengkap untuk gugatan hukum ke Pemprov, BKD Banten, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ucup mengaku memang akan menggandeng pengacara terkenal Hotman Paris. “Kami baru bicara dengan stafnya Hotman Paris,” tuturnya.
Ia mengatakan, dari 751 K1 di Pemprov, setengahnya sudah diangkat menjadi K1 pada 2014 lalu sebanyak 300 orang tanpa tes. Seluruh K1 sudah diverifikasi enam kali oleh pemerintah pusat. “Sisa K1 di Pemprov sebanyak 351 orang. Kami sudah jenuh menunggu lima tahun,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi via aplikasi whatsapp, Hotman Paris mengaku tidak menangani kasus K1 Pemprov. “Enggak,” jawabnya singkat.
Kepala BKD Banten Komarudin menilai, kekhawatiran para honorer K1 karena adanya penerimaan PPPK. “Tidak ada prioritas bagi mereka, tapi K2. Hanya saja itu yang bicara pemerintah pusat,” tuturnya.
Saat ini, ia mengaku masih ada 350 K1. Hanya saja, ada persepsi yang harus diluruskan. Para K1 yang belum diangkat menjadi ASN menilai mereka adalah sisa. Sedangkan pemerintah pusat menilai tak ada lagi K1, karena mereka tak lolos menjadi ASN. (Rostinah/Aas)







