PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN) kompak menuntut pengangkatan guru madrasah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tuntutan itu mengemuka dalam peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-8 PGIN yang digelar di Asrama Haji Donohudan (AHD), Boyolali, Rabu, 4 Februari 2026.
Ratusan guru inpassing perwakilan dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk dari Pandeglang khususnya dan umumnya Banten berkumpul dan menyuarakan aspirasi agar guru madrasah yang telah menerima program penyetaraan (inpassing) juga diangkat menjadi PPPK.
Sekretaris wilayah PGIN Provinsi Banten,
Fahru Rijal mengatakan, kalau ia turut serta hadir di kegiatan harlah PGIN ke 8 di Boyolali.
“Guru adalah bagian dari ekosistem terpenting dalam kemajuan bangsa dan negara dari sektor pendidikan. Guru-guru madrasah swasta berhak untuk di sejahterakan melalui pengangkatan PPPK,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, bertempat Pandeglang, Jumat, 6 Februari 2026.
Pengangkatan PPPK bagi guru madrasah swasta terutama yang sudah inpassing. Fahru mengaku, optimis di masa kepemimpinan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Menteri Agama oleh Nazarudin Umar, Guru-guru madrasah swasta mendapat hak yang sama di angkat menjadi PPPK.
“Sebab selama ini gaji guru inpassing dibayarkan sesuai golongan. Namun masa kerja tetap dihitung nol tahun tanpa mempertimbangkan lama pengabdian,” katanya.
Ketua Umum PGIN, Hadi Sutikno, mengatakan Kementerian Agama (Kemenag) harus berani mengambil keputusan strategis terkait peningkatan kesejahteraan guru inpassing.
“Kemenag harus berani mengambil keputusan untuk kesejahteraan guru, khususnya pengangkatan PPPK bagi guru-guru inpassing yang mengajar di madrasah swasta, kemudian dikembalikan ke madrasah swasta,” katanya.
Selain pengangkatan PPPK, PGIN juga menuntut penyelesaian tunggakan pembayaran inpassing periode 2012–2014 yang hingga kini belum tuntas.
“Tuntutan lain adalah pengakuan masa kerja guru inpassing yang selama ini dihitung nol tahun, berbeda dengan kebijakan di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang memperhitungkan masa kerja,” katanya.
Hadi juga meminta, adanya keseragaman kebijakan, baik dengan memperhitungkan masa kerja di Kemenag maupun menyeragamkannya dengan kebijakan Kemendikdasmen.
“Sebagaimana putusan Mahkamah Agung pada 2024 yang menolak uji materiil terkait masa kerja, maka aturan itu seharusnya berlaku baik Kemenag maupun Kemendikdasmen. Jika di Diknas masih berjalan, Kemenag juga harus berani menjalankannya,” katanya.
Kasubdit Bina Guru dan Tenaga Kependidikan MA/MAK Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, Imam Bukhori mengatakan pihaknya sejalan dengan upaya PGIN dalam memperjuangkan kesejahteraan guru inpassing.
“Terdapat tiga fokus utama, yakni peningkatan kesejahteraan guru melalui skema PPPK, percepatan sertifikasi sekitar 400.000 guru yang belum tersertifikasi, serta penguatan profesionalisme dan digitalisasi pendidikan,” katanya.
Terkait tuntutan pengangkatan sebagai ASN, Imam menegaskan keputusan tersebut tidak hanya berada di Kemenag, melainkan juga melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, dan instansi terkait lainnya.
“Usulan pengangkatan PPPK memang terus dibahas, tetapi Kemenag tidak bisa memutuskan sendiri karena berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi











