SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memastikan kondisi fiskal daerah dalam posisi aman, khususnya terkait alokasi belanja pegawai. Meski Pemerintah Pusat memperketat aturan belanja pegawai, Pemprov Banten menjamin, tidak akan ada langkah ekstrem seperti pemecatan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu maupun Paruh Waktu.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Mahdani, mengungkapkan bahwa saat ini porsi belanja pegawai di APBD Banten telah berada di angka 30 persen. Angka ini selaras dengan mandat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Tahun ini kita sudah di posisi 30 persen. Memang dalam UU HKPD, batas maksimal belanja pegawai itu 30 persen dan wajib diterapkan paling lambat pada tahun 2027. Alhamdulillah, Banten sudah mencapai target tersebut lebih awal,” ujar Mahdani saat dikonfirmasi di Serang, Selasa, 31 Maret 2026.
Mahdani menjelaskan, kenaikan persentase belanja pegawai di Banten dipicu oleh peralihan status tenaga honorer menjadi PPPK yang kini masuk dalam kategori ASN. Sebelumnya, porsi belanja pegawai Banten hanya berada di kisaran 24 persen.
“Dulu sebelum ada PPPK, belanja kita cuma 24 persen. Karena sekarang mereka menjadi ASN dan gajinya dibayarkan melalui APBD—bukan langsung dari pusat seperti PNS—maka terjadi pergeseran dari belanja operasional ke belanja pegawai. Namun, kenaikan hingga 30 persen ini masih dalam koridor aman dan terjaga,” jelasnya.
Menanggapi kekhawatiran adanya efisiensi anggaran yang berdampak pada pengurangan tenaga kerja, Mahdani menegaskan bahwa perencanaan anggaran tahun ini sudah mencakup seluruh kebutuhan pegawai
“Kami pastikan tidak ada pemecatan untuk PPPK. Perencanaan setahun ini sudah aman, baik untuk gaji maupun kebutuhan operasional kantor. Kita juga bersyukur Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita cukup kuat dibandingkan beberapa provinsi lain yang mungkin sedang mengalami kendala likuiditas,” tambahnya.
Editor: Agus Priwandono











