slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Polres Serang Tangkap Delapan 8 Pengguna Narkoba

Aas Arbi by Aas Arbi
29-08-2019 19:52:09
in Hukum
Polres Serang Tangkap Delapan 8 Pengguna Narkoba

Kapolres Serang AKBP Indra didampingi Kasatresnarkoba AKP Trisno Tahan Uji saat menggelar ekspos di Mapolres Serang, Kamis (29/8/2019).

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Sebanyak delapan tersangka pengguna narkoba diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang. Mereka ditangkap secara terpisah sepanjang bulan Agustus 2019. Dari para tersangka ini, diamankan barang bukti 3 paket ganja serta 4 paket sabu.

Baca Juga :

Hampir 500 Pil Disita, Dua Pengedar Obat Terlarang Ditangkap di Tangerang

Tembaki Polisi di RS Hermina Ciruas, Resmob Polres Serang Tangkap Tiga Pelaku Curanmor

250 Pelajar Ikuti Turnamen Mobile Legends Polres Serang Cup 2026

Polsek Ciruas Buru Pemasok Dua Pucuk Senjata Api ke Pelaku Curanmor yang Ditangkap di Cikande

Delapan tersangka yang ditahan di Mapolres Serang yaitu Kan alias Bonteng (24), warga Desa Cisait, Kecamatan Kragilan Serang; IS (32), warga Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang; AS (32), warga Desa Pasir Haur, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak; Roh (37) Desa Cihujan, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak.

Kemudian tersangka AD alias Alex (53), warga Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang; PA (25), warga Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang; Nur alias Brew (28) warga Desa/Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang; dan JS (21), warga Kelurahan/Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

“Penangkapan para tersangka pengguna narkoba ini merupakan tindaklanjut dari informasi masayarakat. Personel Satresnarkoba masih melakukan pengembangan untuk menangkap pengedar narkoba kepada para tersangka,” kata Kapolres Serang AKBP Indra didampingi Kasatresnarkoba AKP Trisno Tahan Uji saat menggelar ekspos di Mapolres Serang, Kamis (29/8).

Kapolres menjelaskan tersangka Kan alias Bonteng ditangkap di pinggir jalan sekitar Pasar Tambak dengan barang bukti satu paket ganja pada Jumat (2/8/2019) sekitar pukul 23.00. Tersangka IS ditangkap tak jauh dari rumahnya pada Senin (5/8/2019) siang dengan barang bukti satu paket sabu yang ditemukan dalam saku.

Sementara tersangka AS dan Roh ditangkap dipinggir jalan raya Serang – Jakarta, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang Selasa (6/8/2019) dinihari dengan barang bukti satu paket sabu. Kemudian AD alias Alex yang mantan Kades di Kecamatan Cikande ditangkap di rumahnya pada Senin (12/8/2019) malam, dengan barang bukti satu paket sabu. Selanjutnya PA ditangkap di rumahnya juga pada Senin (12/8/2019) malam, juga dengan barang bukti 1 paket sabu.

“Untuk tersangka Nur alias Brew dan JS ditangkap pada Kamis (22/8) dan Jumat (23/8) dengan barang bukti masing-masing satu bungkus ganja,” kata Kapolres.

Modus yang dilakukan para tersangka untuk mendapatkan barang haram tersebut dengan menghubungi pengedar melalui telepon tanpa mengetahui idetitas asli maupun tempat tinggal si pengedar. Setelah mentransfer uang, barulah tersangka mengambil barang pesanan sesuai tempat yang sudah ditentukan. “Jadi modus pesan melalui telepon. Setelah transaksi terjadi barulah tersangka mengambil barang pesanan di tempat yang sudah ditentukan,” tutur Kapolres seraya mengatakan para tersangka dijerat Pasal 111, 112 dan 127 UU No. 35/2009 dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara. (Fahmi Sai)

Tags: Narkobapolres serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ratusan Pengendara di Rangkasbitung Terjaring Operasi Patuh Kalimaya

Next Post

Chandra Asri Bangun Gedung Polda Banten

Related Posts

Hampir 500 Pil Disita, Dua Pengedar Obat Terlarang Ditangkap di Tangerang
Berita Utama

Hampir 500 Pil Disita, Dua Pengedar Obat Terlarang Ditangkap di Tangerang

by Syaiful Adha
Senin, 27 April 2026 16:13

KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Jajaran Polres Metro Tangerang Kota kembali mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya. Dalam dua pengungkapan...

Read moreDetails

Tembaki Polisi di RS Hermina Ciruas, Resmob Polres Serang Tangkap Tiga Pelaku Curanmor

250 Pelajar Ikuti Turnamen Mobile Legends Polres Serang Cup 2026

Polsek Ciruas Buru Pemasok Dua Pucuk Senjata Api ke Pelaku Curanmor yang Ditangkap di Cikande

RS Hermina Ciruas Tolak Komentari Parkiran Rumah Sakit Jadi Tempat Penyimpanan Barang Bukti Curanmor

Kejar Pelaku Curanmor, Anggota Polres Serang dan Polsek Ciruas Ditodong Senjata Api

Pengedar Disergap Saat Kemas Paket Narkoba di Rumah Kontrakan Sepang Kota Serang

Bawa Obat Keras Siap Edar, Polisi Ciduk Dua Pemuda

Cek Kesiapan Personel dan Layanan Publik, Kapolres Serang Sidak Polsek Cikande

Diserbu Emak-emak di Jawilan, Kapolres Serang Traktir Bakso dan Borong Dagangan Warga

Next Post
Chandra Asri Bangun Gedung Polda Banten

Chandra Asri Bangun Gedung Polda Banten

344 Ribu Warga Miskin di Banten Tak Dapat Bantuan PKH

344 Ribu Warga Miskin di Banten Tak Dapat Bantuan PKH

Kesadaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Masih Rendah

Kesadaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Masih Rendah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Tinjau Gudang Bulog Warunggunung, Ali Zamroni Pastikan Stok Pangan Aman

Tinjau Gudang Bulog Warunggunung, Ali Zamroni Pastikan Stok Pangan Aman

Senin, 27 April 2026 20:14
Tinjau Ruang Kelas Rusak di Pontang dan Tirtayasa, Bupati Ratu Zakiyah Janjikan Perbaikan Tahun ini

Tinjau Kelas Rusak di Pontang dan Tirtayasa, Bupati Zakiyah Janjikan Perbaikan Tahun ini

Senin, 27 April 2026 19:05
DPRD Banten Sebut SE Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik Tekan Fiskal Daerah

DPRD Banten Sebut SE Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik Tekan Fiskal Daerah

Senin, 27 April 2026 18:43
Dinsos Kabupaten Sebut Sekolah Rakyat Bakal Dibangun di Jawilan

Dinsos Kabupaten Serang Sebut Sekolah Rakyat Bakal Dibangun di Jawilan

Senin, 27 April 2026 18:35
Pelantikan PKSS Tangsel 2026–2030, Dorong Sinergi Pendidikan dan Penataan SPMB

Pelantikan PKSS Tangsel 2026–2030, Dorong Sinergi Pendidikan dan Penataan SPMB

Senin, 27 April 2026 18:25
BMKG Sebut Musim Kemarau 2026 di Banten Diprediksi Puncaknya Juli-Agustus

BMKG Sebut Musim Kemarau 2026 di Banten Diprediksi Puncaknya Juli-Agustus

Senin, 27 April 2026 18:03
Tinjau Gudang Bulog Warunggunung, Ali Zamroni Pastikan Stok Pangan Aman

Tinjau Gudang Bulog Warunggunung, Ali Zamroni Pastikan Stok Pangan Aman

Senin, 27 April 2026 20:14
Tinjau Ruang Kelas Rusak di Pontang dan Tirtayasa, Bupati Ratu Zakiyah Janjikan Perbaikan Tahun ini

Tinjau Kelas Rusak di Pontang dan Tirtayasa, Bupati Zakiyah Janjikan Perbaikan Tahun ini

Senin, 27 April 2026 19:05
DPRD Banten Sebut SE Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik Tekan Fiskal Daerah

DPRD Banten Sebut SE Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik Tekan Fiskal Daerah

Senin, 27 April 2026 18:43
Dinsos Kabupaten Sebut Sekolah Rakyat Bakal Dibangun di Jawilan

Dinsos Kabupaten Serang Sebut Sekolah Rakyat Bakal Dibangun di Jawilan

Senin, 27 April 2026 18:35
Pelantikan PKSS Tangsel 2026–2030, Dorong Sinergi Pendidikan dan Penataan SPMB

Pelantikan PKSS Tangsel 2026–2030, Dorong Sinergi Pendidikan dan Penataan SPMB

Senin, 27 April 2026 18:25
BMKG Sebut Musim Kemarau 2026 di Banten Diprediksi Puncaknya Juli-Agustus

BMKG Sebut Musim Kemarau 2026 di Banten Diprediksi Puncaknya Juli-Agustus

Senin, 27 April 2026 18:03

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Tinjau Gudang Bulog Warunggunung, Ali Zamroni Pastikan Stok Pangan Aman

Tinjau Gudang Bulog Warunggunung, Ali Zamroni Pastikan Stok Pangan Aman

by Mastur Huda
Senin, 27 April 2026 20:14

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota DPR RI Ali Zamroni memastikan ketersediaan stok pangan di wilayah Lebak dan Pandeglang dalam kondisi aman...

Tinjau Ruang Kelas Rusak di Pontang dan Tirtayasa, Bupati Ratu Zakiyah Janjikan Perbaikan Tahun ini

Tinjau Kelas Rusak di Pontang dan Tirtayasa, Bupati Zakiyah Janjikan Perbaikan Tahun ini

by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 27 April 2026 19:05

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah meninjau lokasi gedung kelas SMP Negeri 2 Tirtayasa, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang yang mengalami kerusakan....

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak