slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Polres Serang Tangkap Delapan 8 Pengguna Narkoba

Aas Arbi by Aas Arbi
29-08-2019 19:52:09
in Hukum
Polres Serang Tangkap Delapan 8 Pengguna Narkoba

Kapolres Serang AKBP Indra didampingi Kasatresnarkoba AKP Trisno Tahan Uji saat menggelar ekspos di Mapolres Serang, Kamis (29/8/2019).

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Sebanyak delapan tersangka pengguna narkoba diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang. Mereka ditangkap secara terpisah sepanjang bulan Agustus 2019. Dari para tersangka ini, diamankan barang bukti 3 paket ganja serta 4 paket sabu.

Baca Juga :

55 Personel Polres Serang Naik Pangkat, Kapolres: Tingkatkan Profesionalisme dan Kualitas Pengabdian Masyarakat

Curhat Warga Kopo Serang Viral, Sebut Anaknya Jadi Korban Kekerasan Seksual dan Pelaku Masih Berkeliaran

Pria di Kragilan Didakwa Lakukan Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar

Ribuan Pemancing Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80 di Danau Puspemkab Serang 

Delapan tersangka yang ditahan di Mapolres Serang yaitu Kan alias Bonteng (24), warga Desa Cisait, Kecamatan Kragilan Serang; IS (32), warga Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang; AS (32), warga Desa Pasir Haur, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak; Roh (37) Desa Cihujan, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak.

Kemudian tersangka AD alias Alex (53), warga Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang; PA (25), warga Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang; Nur alias Brew (28) warga Desa/Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang; dan JS (21), warga Kelurahan/Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

“Penangkapan para tersangka pengguna narkoba ini merupakan tindaklanjut dari informasi masayarakat. Personel Satresnarkoba masih melakukan pengembangan untuk menangkap pengedar narkoba kepada para tersangka,” kata Kapolres Serang AKBP Indra didampingi Kasatresnarkoba AKP Trisno Tahan Uji saat menggelar ekspos di Mapolres Serang, Kamis (29/8).

Kapolres menjelaskan tersangka Kan alias Bonteng ditangkap di pinggir jalan sekitar Pasar Tambak dengan barang bukti satu paket ganja pada Jumat (2/8/2019) sekitar pukul 23.00. Tersangka IS ditangkap tak jauh dari rumahnya pada Senin (5/8/2019) siang dengan barang bukti satu paket sabu yang ditemukan dalam saku.

Sementara tersangka AS dan Roh ditangkap dipinggir jalan raya Serang – Jakarta, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang Selasa (6/8/2019) dinihari dengan barang bukti satu paket sabu. Kemudian AD alias Alex yang mantan Kades di Kecamatan Cikande ditangkap di rumahnya pada Senin (12/8/2019) malam, dengan barang bukti satu paket sabu. Selanjutnya PA ditangkap di rumahnya juga pada Senin (12/8/2019) malam, juga dengan barang bukti 1 paket sabu.

“Untuk tersangka Nur alias Brew dan JS ditangkap pada Kamis (22/8) dan Jumat (23/8) dengan barang bukti masing-masing satu bungkus ganja,” kata Kapolres.

Modus yang dilakukan para tersangka untuk mendapatkan barang haram tersebut dengan menghubungi pengedar melalui telepon tanpa mengetahui idetitas asli maupun tempat tinggal si pengedar. Setelah mentransfer uang, barulah tersangka mengambil barang pesanan sesuai tempat yang sudah ditentukan. “Jadi modus pesan melalui telepon. Setelah transaksi terjadi barulah tersangka mengambil barang pesanan di tempat yang sudah ditentukan,” tutur Kapolres seraya mengatakan para tersangka dijerat Pasal 111, 112 dan 127 UU No. 35/2009 dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara. (Fahmi Sai)

Tags: Narkobapolres serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ratusan Pengendara di Rangkasbitung Terjaring Operasi Patuh Kalimaya

Next Post

Chandra Asri Bangun Gedung Polda Banten

Related Posts

55 Personel Polres Serang Naik Pangkat, Kapolres: Tingkatkan Profesionalisme dan Kualitas Pengabdian Masyarakat
Info Bhayangkara

55 Personel Polres Serang Naik Pangkat, Kapolres: Tingkatkan Profesionalisme dan Kualitas Pengabdian Masyarakat

by Fahmi
Selasa, 30 Juni 2026 20:46

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Sebanyak 55 personel Polres Serang menerima kenaikan pangkat reguler periode 1 Juli 2026. Upacara Korps Raport Kenaikan...

Read moreDetails

Curhat Warga Kopo Serang Viral, Sebut Anaknya Jadi Korban Kekerasan Seksual dan Pelaku Masih Berkeliaran

Pria di Kragilan Didakwa Lakukan Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar

Ribuan Pemancing Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80 di Danau Puspemkab Serang 

Diasuh Sejak Kecil, Pria di Kopo Curi Uang Rp 3 Miliar Milik Ibu Asuhnya

Berawal Dari Aduan 110, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Cikande

Bendahara Desa Petir Serang Diduga Korupsi Rp1 Miliar untuk Judol dan Bayar Pinjol

Maling di Tanara Diamuk Massa, Bobol Rumah Kosong

Polri Rampungkan Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Pasirbuyut, Kabupaten Serang

Sebar Foto Sensual Istri Orang, Warga Tirtayasa Ini Diburu Polres Serang

Next Post
Chandra Asri Bangun Gedung Polda Banten

Chandra Asri Bangun Gedung Polda Banten

344 Ribu Warga Miskin di Banten Tak Dapat Bantuan PKH

344 Ribu Warga Miskin di Banten Tak Dapat Bantuan PKH

Kesadaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Masih Rendah

Kesadaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Masih Rendah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kick Off Program Sehati Dimulai di Banten, Desa Bisa Dapat Rp 2,5 Miliar untuk Kembangkan Pangan Lokal

Kick Off Program Sehati Dimulai di Banten, Desa Bisa Dapat Rp 2,5 Miliar untuk Kembangkan Pangan Lokal

Selasa, 30 Juni 2026 20:49
Anak Kepala Dindikbud Banten Gagal Lolos SPMB 2026, Tidak Diterima di 2 Sekolah Favorit

Anak Kepala Dindikbud Banten Gagal Lolos SPMB 2026, Tidak Diterima di 2 Sekolah Favorit

Selasa, 30 Juni 2026 20:47
55 Personel Polres Serang Naik Pangkat, Kapolres: Tingkatkan Profesionalisme dan Kualitas Pengabdian Masyarakat

55 Personel Polres Serang Naik Pangkat, Kapolres: Tingkatkan Profesionalisme dan Kualitas Pengabdian Masyarakat

Selasa, 30 Juni 2026 20:46
Seleksi Direksi BUMD Banten Diperpanjang, Dua Posisi Masih Kekurangan Pelamar

Seleksi Direksi BUMD Banten Diperpanjang, Dua Posisi Masih Kekurangan Pelamar

Selasa, 30 Juni 2026 20:45
Kasus Dugaan Mafia Tanah di Kota Serang Naik ke Tahap Penyidikan, Polda Banten Periksa Ulang Sejumlah Saksi

Kasus Dugaan Mafia Tanah di Kota Serang Naik ke Tahap Penyidikan, Polda Banten Periksa Ulang Sejumlah Saksi

Selasa, 30 Juni 2026 20:43
Kelurahan Grogol Ajukan Perbaikan 22 Rumah Tak Layak Huni ke Dinas Perkim Cilegon

Kelurahan Grogol Ajukan Perbaikan 22 Rumah Tak Layak Huni ke Dinas Perkim Cilegon

Selasa, 30 Juni 2026 20:42
Kick Off Program Sehati Dimulai di Banten, Desa Bisa Dapat Rp 2,5 Miliar untuk Kembangkan Pangan Lokal

Kick Off Program Sehati Dimulai di Banten, Desa Bisa Dapat Rp 2,5 Miliar untuk Kembangkan Pangan Lokal

Selasa, 30 Juni 2026 20:49
Anak Kepala Dindikbud Banten Gagal Lolos SPMB 2026, Tidak Diterima di 2 Sekolah Favorit

Anak Kepala Dindikbud Banten Gagal Lolos SPMB 2026, Tidak Diterima di 2 Sekolah Favorit

Selasa, 30 Juni 2026 20:47
55 Personel Polres Serang Naik Pangkat, Kapolres: Tingkatkan Profesionalisme dan Kualitas Pengabdian Masyarakat

55 Personel Polres Serang Naik Pangkat, Kapolres: Tingkatkan Profesionalisme dan Kualitas Pengabdian Masyarakat

Selasa, 30 Juni 2026 20:46
Seleksi Direksi BUMD Banten Diperpanjang, Dua Posisi Masih Kekurangan Pelamar

Seleksi Direksi BUMD Banten Diperpanjang, Dua Posisi Masih Kekurangan Pelamar

Selasa, 30 Juni 2026 20:45
Kasus Dugaan Mafia Tanah di Kota Serang Naik ke Tahap Penyidikan, Polda Banten Periksa Ulang Sejumlah Saksi

Kasus Dugaan Mafia Tanah di Kota Serang Naik ke Tahap Penyidikan, Polda Banten Periksa Ulang Sejumlah Saksi

Selasa, 30 Juni 2026 20:43
Kelurahan Grogol Ajukan Perbaikan 22 Rumah Tak Layak Huni ke Dinas Perkim Cilegon

Kelurahan Grogol Ajukan Perbaikan 22 Rumah Tak Layak Huni ke Dinas Perkim Cilegon

Selasa, 30 Juni 2026 20:42

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kick Off Program Sehati Dimulai di Banten, Desa Bisa Dapat Rp 2,5 Miliar untuk Kembangkan Pangan Lokal

Kick Off Program Sehati Dimulai di Banten, Desa Bisa Dapat Rp 2,5 Miliar untuk Kembangkan Pangan Lokal

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 30 Juni 2026 20:49

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menjalin kerja sama dengan World Bank atau Bank Dunia...

Anak Kepala Dindikbud Banten Gagal Lolos SPMB 2026, Tidak Diterima di 2 Sekolah Favorit

Anak Kepala Dindikbud Banten Gagal Lolos SPMB 2026, Tidak Diterima di 2 Sekolah Favorit

by Yusuf Permana
Selasa, 30 Juni 2026 20:47

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, Jamaluddin, dipastikan tidak lolos dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak