slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Jelang Pembahasan UMP, Buruh Tolak Mengacu PP 78

Redaksi by Redaksi
07-10-2019 10:17:36
in Berita Utama, Umum
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Berdasarkan ketentuan, upah minimum provinsi (UMP) sudah ditetapkan 60 hari sebelum diberlakukan pada 1 Januari 2020. Untuk itu, Dewan Pengupahan Provinsi Banten dalam waktu dekat ini akan mulai melakukan pembahasan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2020.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Alhamidi mengatakan, Oktober merupakan periode dimulainya pembahasan UMP. “Dewan Pengupahan segera membahas,” ujar Alhamdi, Minggu (6/10).

Baca Juga :

Usulan Buruh UMP 2020 Ditolak Gubernur Banten

Upah Buruh di Atas Empat Juta, Asosiasi Pengusaha di Banten Pasrah

Upah Buruh Naik 8,51 Persen, UMP Banten 2020 Segera Diusulkan

Alhamidi mengatakan, didahulukannya pembahasan UMP dibanding upah minimum kabupaten kota dikarenakan sudah harus ditetapkan 60 hari sebelum diberlakukannya pada 1 Januari 2020. Sementara untuk upah minimum kabupaten kota (UMK) sudah harus ditetapkan 40 hari sebelum diberlakukan. “Penetapan UMP dan UMK di tahun ini. Jadi, UMP dan UMK yang dibahas di 2019 untuk tahun 2020,” terangnya.

Pembahasan dan penetapan dilaksanakan mulai dari bulan ini sampai bulan depan. Kata dia, dalam pembahasan UMP 2020 nanti, Dewan Pengupahan Provinsi Banten tetap akan mengacu pada aturan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Pihaknya tetap akan menggunakan aturan tersebut lantaran produk hukum itu belum dicabut oleh pemerintah. “Tetap mengacu pada PP 78,” ujarnya.

Selain itu, mengacu juga pada Permenaker Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum dan Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Belum ada perubahan. Kemarin kan teman-teman (buruh-red) unjuk rasa, terus di Jakarta juga unjuk rasa, tapi belum ada perubahan,” ungkapnya.

Ia menerangkan, pola pengupahan tidak berubah secara langsung apabila Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 direvisi seperti tuntutan yang dituntut buruh. Pola itu akan berubah apabila PP Nomor 78 Tahun 2015 dicabut atau direvisi.

Seperti diketahui, adapun mekanisme besaran UMP maupun UMK yang diatur PP Nomor 78 Tahun 2015 tertuang dalam pasal 44 ayat 1 dan ayat 2, yakni besaran UMP adalah upah minimum tahun sebelumnya ditambah upah minimum tahun sebelumnya yang dikalikan oleh tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional.

Diketahui, besaran UMP Banten 2019 atau yang berlaku saat ni adalah senilai Rp2.267.965. Angka itu naik Rp168.580 atau 8,03 persen dari UMP Banten 2018 senilai Rp2.099.385.

Sementara itu, Kepala Bidang Sosial Politik Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Ahmad Saukani menegaskan, buruh menolak rumusan besaran upah minimum menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015 lantaran merugikan buruh. Hal itu disuarakan buruh dalam aksi unjuk rasa yang dilaksanakan baik di daerah maupun di Jakarta beberapa waktu lalu. Ada tiga tuntutan yang disampaikan, pertama menolak revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Kedua, pemerintah untuk mencabut PP Nomor 78 Tahun 2015. Ketiga, tidak setuju Jaminan Sosial Tenaga Kerja dibubarkan menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang saat ini menuai polemik. “Kalau dulu kan jaminan kesehatan karyawan itu enggak perlu dipotong gajinya,” tandas Saukani. (nna/air/ira)

Tags: UMP 2020
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Banten Voice 2019: Totalitas Peserta Pop Indonesia

Next Post

Pilkades Serentak 2019 Kabupaten Serang: Banyak Warga Tanpa KTP

Related Posts

Berita Utama

Usulan Buruh UMP 2020 Ditolak Gubernur Banten

by Redaksi
Sabtu, 2 November 2019 10:32

SERANG - Gubernur Wahidin Halim menolak usulan serikat buruh terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Banten 2020. Penolakan itu membuat...

Read moreDetails

Upah Buruh di Atas Empat Juta, Asosiasi Pengusaha di Banten Pasrah

Upah Buruh Naik 8,51 Persen, UMP Banten 2020 Segera Diusulkan

Next Post
Soal Aliran Kepercayaan masuk KTP, Kemendagri Tunggu Masukan Dua Kementerian

Pilkades Serentak 2019 Kabupaten Serang: Banyak Warga Tanpa KTP

Polda Banten Selidiki Sepuluh Izin Tambang

Tersangka Penambangan Ilegal Tunggu Ahli

Wow! Hasil Program Tax Amnesty di Banten Capai Ratusan Ribu Triliun

Pencapaian Pajak Tak Memuaskan, KPP Pratama Serang: Kesadaran Bayar Pajak Masih Kurang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Revitalisasi Jembatan Pamarayan

Polsek Pamarayan Rampungkan Revitalisasi Jembatan Merah Putih di Desa Kampung Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 10:42
Prosesi pengukuhan kepengurusan FPSTI Provinsi Banten, Kota Cilegon, dan Kota Serang mewarnai penutupan Muharram Culture Fest 2026 di Kota Cilegon, Jumat 26 Juni 2026.

FPSTI Banten Resmi Dikukuhkan, Perkuat Pelestarian Budaya Tradisional di Banten

Sabtu, 27 Juni 2026 10:34
Rapat koordinasi pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik bidang pendidikan, serta melakukan peninjauan ke SMA Negeri 2 Kota Serang bersama Dindikbud dan Inspektorat Provinsi Banten, Kamis, 25 Juni 2026.

KPK Apresiasi SPMB Banten 2026, Transparan dan Bersih dari Praktik Titipan

Sabtu, 27 Juni 2026 10:22
Komandan Kodim 0623/Cilegon Letkol Inf Imam Buchori berdialog foto bersama usai Dialog Kebangsaan di Paradiso Garden, Jumat 26 Juni 2026. Foto: Adam Fadillah

Kodim 0623 Cilegon Gandeng Cipayung Plus, Bangun Ruang Dialog Bahas Isu Kebangsaan

Sabtu, 27 Juni 2026 10:07
Kompol Anne Rose Agrippina Putri

Mengenal Kompol Anne Rose Agrippina Putri, Kapolsek Perempuan yang Dekat dengan Masyarakat

Sabtu, 27 Juni 2026 09:54
Mustofa saat di Pengadilan Negeri Serang

Terdakwa Kasus Penipuan Umrah Mandiri di Pamarayan Divonis 2,5 Tahun Penjara

Sabtu, 27 Juni 2026 09:49
Revitalisasi Jembatan Pamarayan

Polsek Pamarayan Rampungkan Revitalisasi Jembatan Merah Putih di Desa Kampung Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 10:42
Prosesi pengukuhan kepengurusan FPSTI Provinsi Banten, Kota Cilegon, dan Kota Serang mewarnai penutupan Muharram Culture Fest 2026 di Kota Cilegon, Jumat 26 Juni 2026.

FPSTI Banten Resmi Dikukuhkan, Perkuat Pelestarian Budaya Tradisional di Banten

Sabtu, 27 Juni 2026 10:34
Rapat koordinasi pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik bidang pendidikan, serta melakukan peninjauan ke SMA Negeri 2 Kota Serang bersama Dindikbud dan Inspektorat Provinsi Banten, Kamis, 25 Juni 2026.

KPK Apresiasi SPMB Banten 2026, Transparan dan Bersih dari Praktik Titipan

Sabtu, 27 Juni 2026 10:22
Komandan Kodim 0623/Cilegon Letkol Inf Imam Buchori berdialog foto bersama usai Dialog Kebangsaan di Paradiso Garden, Jumat 26 Juni 2026. Foto: Adam Fadillah

Kodim 0623 Cilegon Gandeng Cipayung Plus, Bangun Ruang Dialog Bahas Isu Kebangsaan

Sabtu, 27 Juni 2026 10:07
Kompol Anne Rose Agrippina Putri

Mengenal Kompol Anne Rose Agrippina Putri, Kapolsek Perempuan yang Dekat dengan Masyarakat

Sabtu, 27 Juni 2026 09:54
Mustofa saat di Pengadilan Negeri Serang

Terdakwa Kasus Penipuan Umrah Mandiri di Pamarayan Divonis 2,5 Tahun Penjara

Sabtu, 27 Juni 2026 09:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Revitalisasi Jembatan Pamarayan

Polsek Pamarayan Rampungkan Revitalisasi Jembatan Merah Putih di Desa Kampung Baru

by Fahmi
Sabtu, 27 Juni 2026 10:42

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Petugas Polsek Pamarayan bersama masyarakat telah menyelesaikan revitalisasi Jembatan Merah Putih di Kampung Baru, Desa Kampung Baru,...

Prosesi pengukuhan kepengurusan FPSTI Provinsi Banten, Kota Cilegon, dan Kota Serang mewarnai penutupan Muharram Culture Fest 2026 di Kota Cilegon, Jumat 26 Juni 2026.

FPSTI Banten Resmi Dikukuhkan, Perkuat Pelestarian Budaya Tradisional di Banten

by Adam Fadillah
Sabtu, 27 Juni 2026 10:34

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Federasi Pencak Silat Tradisional Indonesia (FPSTI) Provinsi Banten, FPSTI Kota Cilegon, dan FPSTI Kota Serang resmi dikukuhkan....

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak