slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Merokok Sembarangan di Kota Serang Didenda Rp5 Juta

Redaksi by Redaksi
16-10-2019 10:43:00
in Berita Utama, Umum
Dindikbud Kota Serang Larang Kantin Sekolah Jual Rokok

Ilustrasi

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Perokok di Kota Serang tidak lagi bisa di sembarangan tempat. Mereka yang sembarangan merokok akan didenda hingga Rp5 juta.

Pemberlakuan aturan itu ditegaskan dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam regulasi itu dijelaskan tempat-tempat yang masuk KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah. Lalu, tempat olahraga, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat lain yang ditetapkan walikota.

Baca Juga :

SiLPA Kota Serang Capai Rp73 Miliar, Wakil Wali Kota Serang Klaim Bukti Efisiensi Anggaran

Pemkot Serang Siapkan Rp6,7 Miliar untuk Insentif Guru Ngaji hingga Marbot

Timbulan Sampah Kota Serang Terus Meningkat

Ribuan Siswa Lulusan SD di Kota Serang Bakal Dialihkan ke Swasta

Di dalam perwal juga diterangkan sanksi bagi perokok yang melanggar baik perorangan maupun lembaga atau instansi. “Bagi perorangan dendanya Rp50 ribu sampai Rp100 ribu,” kata Kepala Dinkes Kota Serang Ikbal seusai sosialisasi Perwal di Hotel Le Dian, Kota Serang, Selasa (15/10).

Sanksi diberlakukan juga bagi lembaga yang tidak menjalankan aturan KTR. “Dendanya diberikan kepada kepala (lembaga), paling kecil Rp1 juta sampai Rp5 juta. Makanya, lembaga harus menyiapkan kawasan-kawasan itu (KTR-red),” sambung Iqbal.

Untuk implementasinya, kata Iqbal, telah membentuk tim supervisi yang terdiri dari pengarah dan penanggung jawab. Tim supervisi penegakan KTR diketuai oleh Kasatpol PP sebagai OPD yang punya otoritas menegakkan perda dan Dinkes sebagai sekretaris.

Hanya saja, penindakan dilakukan secara bertahap. Mulai dari teguran sampai penindakan denda. “Bagi perorangan akan ditegur di lokasi. Mekanismenya ditegur dulu baru pemanggilan, begitu pun untuk lembaga, makanya OPD harus menyediakan KTR. Jadi, nanti jangan merokok di dalam KTR, kalau di luar KTR silakan hak masing-masing,” ujarnya.

Penerapan KTR, tidak sebatas hanya larangan merokok, tetapi juga mengatur para penjual, pengiklan, maupun yang mempromosikan. Termasuk potensi kehilangan PAD dari pajak iklan rokok. “KTR ini bukan berarti masyarakat tidak boleh merokok tapi membatasi mana daerah yang boleh mana daerah yang tidak boleh untuk merokok,” kata Iqbal.

Ikbal mengatakan, saat ini masih dalam tahap sosialisasi baik untuk warga maupun pegawai di Pemkot Serang. Karena pihaknya baru akan membentuk tim satgas, kemudian apabila sudah berjalan pengawasannya mengarah pada penindakan yang akan dilakukan Satpol PP Kota Serang.

Sementara, Walikota Serang Syafrudin mengatakan, perwal sebagai langkah untuk mempertajam Perda Nomor 7 tahun 2015 tentang KTR yang sebelumnya sudah diberlakukan. “Tentunya ini harus dipersiapkan pula tempat untuk merokok baik di OPD maupun di tempat fasilitas umum,” katanya.

Selain itu, Syafrudin akan menginstruksikan agar Badan Perencanaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang untuk tidak menerima iklan-iklan rokok yang biasa dipasang di billboard yang ada di jalan protokol. Hal itu dilakukan guna mendukung program kota layak anak. (ken/alt/ira)

Tags: Pemkot Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Uniba Buka Magister Manajemen

Next Post

Tol Serang-Panimbang Tumbuhkan Tiga Sektor Usaha

Related Posts

Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia saat menyampaikan jawaban Wali Kota Serang atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kota Serang

SiLPA Kota Serang Capai Rp73 Miliar, Wakil Wali Kota Serang Klaim Bukti Efisiensi Anggaran

by Nahrul Muhilmi
Kamis, 18 Juni 2026 18:13

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemkot Serang mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp73,02 miliar. Wakil Wali Kota...

Read moreDetails

Pemkot Serang Siapkan Rp6,7 Miliar untuk Insentif Guru Ngaji hingga Marbot

Timbulan Sampah Kota Serang Terus Meningkat

Ribuan Siswa Lulusan SD di Kota Serang Bakal Dialihkan ke Swasta

Pemkot Serang Bakal Bangun Serang Convention Center

Kantor Pertanahan Kota Serang Serahkan 10 Sertipikat BMN kepada Pemkot Serang

Revitalisasi Alun-Alun Kota Serang Segera Dimulai, Pengerjaan Fisik Pekan Depan

Pemkot Serang Data Rumah yang Berubah Fungsi untuk Kejar PBG

Tahun 2027, Pemkot Serang Beli 20 Unit Truk Sampah

Pemkot Serang Tambah 10 Unit Armada Truk Sampah

Next Post
Tol Serang-Panimbang Tumbuhkan Tiga Sektor Usaha

Tol Serang-Panimbang Tumbuhkan Tiga Sektor Usaha

Tugu Makam Pahlawan, Ikon Desa Tanah Merah

Tugu Makam Pahlawan, Ikon Desa Tanah Merah

Pemdes Wanakerta Optimalkan Pelayanan Masyarakat

Pemdes Wanakerta Optimalkan Pelayanan Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Bidhumas Polda Banten Jalin Silaturahmi dengan Purnawirawan Polri

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Bidhumas Polda Banten Jalin Silaturahmi dengan Purnawirawan Polri

Jumat, 19 Juni 2026 17:59
Wagub Banten Soroti Kenaikan Harga, Minta Masyarakat Jaga Kondusivitas

Wagub Banten Soroti Kenaikan Harga, Minta Masyarakat Jaga Kondusivitas

Jumat, 19 Juni 2026 17:31
Telkomsel Perkuat Jaringan dan Layanan Pelanggan di Jakarta Fair 2026

Telkomsel Perkuat Jaringan dan Layanan Pelanggan di Jakarta Fair 2026

Jumat, 19 Juni 2026 17:27
Jumat Keliling di Desa Muncung Kronjo, Bupati Tangerang Serap Aspirasi Warga 

Jumat Keliling di Desa Muncung Kronjo, Bupati Tangerang Serap Aspirasi Warga 

Jumat, 19 Juni 2026 17:07
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Tangerang Gelar Turnamen Bulu Tangkis 

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Tangerang Gelar Turnamen Bulu Tangkis 

Jumat, 19 Juni 2026 16:53
Bupati Hasbi SPMB di Lebak Harus Zero Pungli

Bupati Hasbi SPMB di Lebak Harus Zero Pungli

Jumat, 19 Juni 2026 16:36
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Bidhumas Polda Banten Jalin Silaturahmi dengan Purnawirawan Polri

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Bidhumas Polda Banten Jalin Silaturahmi dengan Purnawirawan Polri

Jumat, 19 Juni 2026 17:59
Wagub Banten Soroti Kenaikan Harga, Minta Masyarakat Jaga Kondusivitas

Wagub Banten Soroti Kenaikan Harga, Minta Masyarakat Jaga Kondusivitas

Jumat, 19 Juni 2026 17:31
Telkomsel Perkuat Jaringan dan Layanan Pelanggan di Jakarta Fair 2026

Telkomsel Perkuat Jaringan dan Layanan Pelanggan di Jakarta Fair 2026

Jumat, 19 Juni 2026 17:27
Jumat Keliling di Desa Muncung Kronjo, Bupati Tangerang Serap Aspirasi Warga 

Jumat Keliling di Desa Muncung Kronjo, Bupati Tangerang Serap Aspirasi Warga 

Jumat, 19 Juni 2026 17:07
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Tangerang Gelar Turnamen Bulu Tangkis 

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Tangerang Gelar Turnamen Bulu Tangkis 

Jumat, 19 Juni 2026 16:53
Bupati Hasbi SPMB di Lebak Harus Zero Pungli

Bupati Hasbi SPMB di Lebak Harus Zero Pungli

Jumat, 19 Juni 2026 16:36

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Bidhumas Polda Banten Jalin Silaturahmi dengan Purnawirawan Polri

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Bidhumas Polda Banten Jalin Silaturahmi dengan Purnawirawan Polri

by Fahmi
Jumat, 19 Juni 2026 17:59

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Banten menggelar kegiatan anjangsana...

Wagub Banten Soroti Kenaikan Harga, Minta Masyarakat Jaga Kondusivitas

Wagub Banten Soroti Kenaikan Harga, Minta Masyarakat Jaga Kondusivitas

by Yusuf Permana
Jumat, 19 Juni 2026 17:31

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Gubernur Banten A. Dimyati Natakusumah menyoroti dampak tekanan ekonomi global yang mulai dirasakan masyarakat melalui kenaikan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak