slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Merokok Sembarangan di Kota Serang Didenda Rp5 Juta

Redaksi by Redaksi
16-10-2019 10:43:00
in Berita Utama, Umum
Dindikbud Kota Serang Larang Kantin Sekolah Jual Rokok

Ilustrasi

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Perokok di Kota Serang tidak lagi bisa di sembarangan tempat. Mereka yang sembarangan merokok akan didenda hingga Rp5 juta.

Pemberlakuan aturan itu ditegaskan dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam regulasi itu dijelaskan tempat-tempat yang masuk KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah. Lalu, tempat olahraga, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat lain yang ditetapkan walikota.

Baca Juga :

Program Serang Mengaji Berhasil Tekan Buta Huruf Alquran

Dorong Keselamatan, Pemkot Serang Kebut Proyek Flyover Sudirman hingga Unyur-Kaligandu

PJU Tol Lama Serang Mulai Menyala, Pemkot Tingkatkan Keamanan di Jalan Raya

Cina Bawa Investasi ke Kota Serang Senilai Rp 1 Triliun

Di dalam perwal juga diterangkan sanksi bagi perokok yang melanggar baik perorangan maupun lembaga atau instansi. “Bagi perorangan dendanya Rp50 ribu sampai Rp100 ribu,” kata Kepala Dinkes Kota Serang Ikbal seusai sosialisasi Perwal di Hotel Le Dian, Kota Serang, Selasa (15/10).

Sanksi diberlakukan juga bagi lembaga yang tidak menjalankan aturan KTR. “Dendanya diberikan kepada kepala (lembaga), paling kecil Rp1 juta sampai Rp5 juta. Makanya, lembaga harus menyiapkan kawasan-kawasan itu (KTR-red),” sambung Iqbal.

Untuk implementasinya, kata Iqbal, telah membentuk tim supervisi yang terdiri dari pengarah dan penanggung jawab. Tim supervisi penegakan KTR diketuai oleh Kasatpol PP sebagai OPD yang punya otoritas menegakkan perda dan Dinkes sebagai sekretaris.

Hanya saja, penindakan dilakukan secara bertahap. Mulai dari teguran sampai penindakan denda. “Bagi perorangan akan ditegur di lokasi. Mekanismenya ditegur dulu baru pemanggilan, begitu pun untuk lembaga, makanya OPD harus menyediakan KTR. Jadi, nanti jangan merokok di dalam KTR, kalau di luar KTR silakan hak masing-masing,” ujarnya.

Penerapan KTR, tidak sebatas hanya larangan merokok, tetapi juga mengatur para penjual, pengiklan, maupun yang mempromosikan. Termasuk potensi kehilangan PAD dari pajak iklan rokok. “KTR ini bukan berarti masyarakat tidak boleh merokok tapi membatasi mana daerah yang boleh mana daerah yang tidak boleh untuk merokok,” kata Iqbal.

Ikbal mengatakan, saat ini masih dalam tahap sosialisasi baik untuk warga maupun pegawai di Pemkot Serang. Karena pihaknya baru akan membentuk tim satgas, kemudian apabila sudah berjalan pengawasannya mengarah pada penindakan yang akan dilakukan Satpol PP Kota Serang.

Sementara, Walikota Serang Syafrudin mengatakan, perwal sebagai langkah untuk mempertajam Perda Nomor 7 tahun 2015 tentang KTR yang sebelumnya sudah diberlakukan. “Tentunya ini harus dipersiapkan pula tempat untuk merokok baik di OPD maupun di tempat fasilitas umum,” katanya.

Selain itu, Syafrudin akan menginstruksikan agar Badan Perencanaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang untuk tidak menerima iklan-iklan rokok yang biasa dipasang di billboard yang ada di jalan protokol. Hal itu dilakukan guna mendukung program kota layak anak. (ken/alt/ira)

Tags: Pemkot Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Uniba Buka Magister Manajemen

Next Post

Tol Serang-Panimbang Tumbuhkan Tiga Sektor Usaha

Related Posts

Siswa SMPN 5 Kota Serang saat mengikuti program Serang Mengaji.
Kota Serang

Program Serang Mengaji Berhasil Tekan Buta Huruf Alquran

by Nahrul Muhilmi
Kamis, 30 April 2026 19:00

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Kolaborasi antara Pemkot Serang dan Badan Wakaf Al-Qur’an (BWA) mulai menunjukkan hasil signifikan dalam meningkatkan literasi Alquran...

Read moreDetails

Dorong Keselamatan, Pemkot Serang Kebut Proyek Flyover Sudirman hingga Unyur-Kaligandu

PJU Tol Lama Serang Mulai Menyala, Pemkot Tingkatkan Keamanan di Jalan Raya

Cina Bawa Investasi ke Kota Serang Senilai Rp 1 Triliun

Wali Kota Budi Rustandi Cabut Saham di Bank BJB untuk Genjot Pembangunan Kota Serang

Tangsel Raih Penghargaan Kemendagri, Status Kinerja Tinggi EPPD 2025

Pemkot Serang Terapkan Parkir Digital untuk Tekan Pungli dan Kebocoran Retribusi

Pemkot Serang Siapkan Rp37,6 Miliar untuk Kendalikan Inflasi dan Stabilkan Harga Pangan 2026

Antisipasi Kekeringan 2026, BPBD Kota Serang Siapkan Distribusi Air Bersih ke Wilayah Rawan

Instruksi Wali Kota Serang, ASN Wajib Naik Motor saat ke Kantor

Next Post
Tol Serang-Panimbang Tumbuhkan Tiga Sektor Usaha

Tol Serang-Panimbang Tumbuhkan Tiga Sektor Usaha

Tugu Makam Pahlawan, Ikon Desa Tanah Merah

Tugu Makam Pahlawan, Ikon Desa Tanah Merah

Pemdes Wanakerta Optimalkan Pelayanan Masyarakat

Pemdes Wanakerta Optimalkan Pelayanan Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Polres Pandeglang, AKP Burhanudin Surya Muhammad/Moch Madani Prasetia

Polisi Selidiki Kondisi Kepala DPMPTSP usai Menyeruduk 9 Orang di Depan SD

Kamis, 30 April 2026 20:52
Kondisi Mobil diamankan di Polsek Kota Pandeglang/Moch Madani Prasetia

Mobil Kadis di Pandeglang Seruduk Siswa di Depan Sekolah, 9 Korban Berjatuhan

Kamis, 30 April 2026 20:40
Wisatawan tengah berlibur bersama keluarga di Hotel Aston Anyer (Aston Anyer)

Ini Promo Baru Aston Anyer Beach Hotel, Jangan Dilewatkan

Kamis, 30 April 2026 20:27
Sejumlah pekerja tengah menyelesaikan pengerjaan proyek Sekolah Rakyat yang berlokasi Desa Koranji, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Kamis, 30 April 2026.

Menampung 1.000 Siswa, Proyek Pembangunan Sekolah Rakyat di Pandeglang Mencapai 22 Persen

Kamis, 30 April 2026 20:17
Syamsul Rizal kembalikan berkas pendaftaran Ketua KONI Kabupaten Serang, di hari terkahir pendaftaran dan pengembalian berkas.

Syamsul Rizal Kembalikan Berkas Pendaftaran Balon Ketua KONI Kabupaten Serang

Kamis, 30 April 2026 20:01
Ketua DPRD Kota Cilegon Rizki Khairul Ichwan, usai menghadiri kegiatan Pelantikan PJ Sekda Kota Cilegon di Rumah Dinas Wali Kota, Kamis 30 April 2026.

Ini Harapan Ketua DPRD Cilegon Terhadap Pj Sekda yang Baru Dilantik

Kamis, 30 April 2026 19:48
Polres Pandeglang, AKP Burhanudin Surya Muhammad/Moch Madani Prasetia

Polisi Selidiki Kondisi Kepala DPMPTSP usai Menyeruduk 9 Orang di Depan SD

Kamis, 30 April 2026 20:52
Kondisi Mobil diamankan di Polsek Kota Pandeglang/Moch Madani Prasetia

Mobil Kadis di Pandeglang Seruduk Siswa di Depan Sekolah, 9 Korban Berjatuhan

Kamis, 30 April 2026 20:40
Wisatawan tengah berlibur bersama keluarga di Hotel Aston Anyer (Aston Anyer)

Ini Promo Baru Aston Anyer Beach Hotel, Jangan Dilewatkan

Kamis, 30 April 2026 20:27
Sejumlah pekerja tengah menyelesaikan pengerjaan proyek Sekolah Rakyat yang berlokasi Desa Koranji, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Kamis, 30 April 2026.

Menampung 1.000 Siswa, Proyek Pembangunan Sekolah Rakyat di Pandeglang Mencapai 22 Persen

Kamis, 30 April 2026 20:17
Syamsul Rizal kembalikan berkas pendaftaran Ketua KONI Kabupaten Serang, di hari terkahir pendaftaran dan pengembalian berkas.

Syamsul Rizal Kembalikan Berkas Pendaftaran Balon Ketua KONI Kabupaten Serang

Kamis, 30 April 2026 20:01
Ketua DPRD Kota Cilegon Rizki Khairul Ichwan, usai menghadiri kegiatan Pelantikan PJ Sekda Kota Cilegon di Rumah Dinas Wali Kota, Kamis 30 April 2026.

Ini Harapan Ketua DPRD Cilegon Terhadap Pj Sekda yang Baru Dilantik

Kamis, 30 April 2026 19:48

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Polres Pandeglang, AKP Burhanudin Surya Muhammad/Moch Madani Prasetia

Polisi Selidiki Kondisi Kepala DPMPTSP usai Menyeruduk 9 Orang di Depan SD

by Moch. Madani Prasetia
Kamis, 30 April 2026 20:52

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polisi masih menyelidiki kecelakaan maut yang melibatkan mobil milik Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu...

Kondisi Mobil diamankan di Polsek Kota Pandeglang/Moch Madani Prasetia

Mobil Kadis di Pandeglang Seruduk Siswa di Depan Sekolah, 9 Korban Berjatuhan

by Moch. Madani Prasetia
Kamis, 30 April 2026 20:40

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polisi masih mendalami kecelakaan maut di depan SDN Sukaratu 5, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang. Insiden yang terjadi...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak