SERANG – Ronal Afrizal (20), kini meringkuk di jeruji besi, Senin (21/10). Pengangguran ini diamankan lantaran dipergoki mencuri uang dari kotak kejujuran milik SDN 2 Kota Serang.
Pencurian ini sebelumnya telah direncanakan Ronal. Dia beberapa kali sempat mendatangi sekolah di Jalan Ki Mas Jong, Lingkungan Kota Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang ini. Tujuannya mengamati situasi dan letak kotak kejujuran.
Setelah dianggap cukup, Ronal memulai aksinya. Senin (21/10), sekira pukul 04.00 WIB, Ronal mendatangi sekolah tersebut.
Dia memanjat pohon di dekat tembok pagar sekolah. Dari atas pohon, Ronal melompati tembok sekolah. Setelah di areal sekolah, Ronal berjalan menuju kantin sekolah tempat kotak kejujuran diletakkan.
Pemuda Lingkungan Benggala, Kelurahan Cipare, Kota Serang ini merusak kotak kejujuran yang terbuat dari bahan plastik itu menggunakan sendok. Ronal menguras seluruh uang dari kotak kejujuran.
Namun, Ronal dipergoki petugas keamanan sekolah saat akan kabur. Dari saku celananya, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp3 juta.
“Pelaku ditangkap oleh dua orang petugas keamanan saat akan membawa kabur uang di dalam kotak kejujuran tersebut,” kata Kanit Reskrim Polsek Serang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Juwandi.
Usai diamankan pihak sekolah, polisi yang menerima laporan mendatangi lokasi kejadian. Ronal kemudian dibawa ke Mapolsek Serang. “Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan,” kata Juwandi
Dikatakan Juwandi, kotak kejujuran itu berisi uang yang ditemukan oleh guru atau siswa di lingkungan sekolah. “Kotak kejujuran tersebut sebenarnya untuk melatih siswa untuk bersikap jujur sejak dini. Uang yang ada di dalam kotak kejujuran tersebut sejumlah Rp3 juta,” kata Juwandi.
Sementara itu, Ronal mengaku membobol kotak kejujuran tersebut lantaran ingin membeli sepatu baru seharga Rp600 ribu di sebuah toko di daerah Anyar, Kabupaten Serang. “Mau beli sepatu di Anyar,” ujar Ronal.
Diakui Ronal, Ronal pernah mencuri uang dari kotak kejujuran tersebut pada November 2018 lalu. “Dapatnya Rp600 ribu,” aku Ronal.
Dia memanfaatkan sendok atau garpu yang diperoleh dari kantin untuk menjebol kotak kejujuran. “Bongkarnya pakai sendok dan garpu. Ngambilnya dari kantin,” kata Ronal.
Atas perbuatannya, Ronal dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (mg05/nda/ags)










