LEBAK – Achmad Fauzi Mutaqin (AFM), kurir narkoba jenis sabu, ditangkap penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak di Sentral, Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, pada Minggu (27/10) sekira pukul 2.30 WIB.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan tujuh paket sabu, satu buah alat hisap sabu (bong), dan korek api.
Informasi yang dihimpun Radar Banten, AFM mendapatkan sabu dari seorang warga di Rangkasbitung berinisial AS. Sabu tersebut kemudian dikemas ulang dan dibuang atau disaimpan ke beberapa tempat di wilayah Lebak. Ketika membuang paket sabu tersebut, lokasi pembuangan atau penyimpanan sabu difoto dan dikirim kepada AS. Selanjutnya, pembeli mengambil sabu di lokasi yang telah ditetapkan dengan harga Rp500 per paket.
Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rahmat Sampurno menyatakan, polisi menerima informasi peredaran narkoba jenis sabu dari masyarakat. Anggota Satresnarkoba Polres Lebak kemudian mendalami informasi tersebut. Setelah lebih dari satu minggu, polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka AFM akan menyebar paket sabu di beberapa lokasi. Salah satunya di Kampung Sentral, Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung.
“Tim kemudian bergerak dan melakukan pengintaian. Pada Minggu dini hari, tersangka berhasil ditangkap ketika akan menyimpan atau istilah mereka membuang sabu di Sentral,” kata Rahmat Sampurno didampingi Kepala Satresnarkoba Polres Lebak AKP Asep Jamaludin di Mapolres Lebak, Selasa (29/10).
Tersangka AFM kemudian digeledah. Polisi berhasil menemukan empat paket sabu yang dibungkus plastik permen. Dari lokasi penangkapan, polisi membawa tersangka ke rumahnya di Kampung Babakan Kelapa, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar. Di sana ditemukan tiga paket sabu dibungkus plastik bening, alat hisap sabu dan korek api. Dugaannya bong tersebut baru digunakan tersangka.
“Total barang bukti yang diamankan, yakni tujuh paket sabu dengan ukuran setengah gram, bong, dan korek api. Sekarang tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Lebak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terangnya.
Ditanya terkait pasal yang disangkakan, Rahmat Sampurno menginformasikan, tersangka terancam hukuman lima tahun penjara. Dia diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” ujarnya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk waspada. Jika ada indikasi peredaran narkoba maka segera laporkan kepada aparat kepolisian, sehingga polisi bisa menindak para pelaku,” jelasnya.
Tersangka kurir narkoba AFM mendapatkan bayaran dari AS sebesar Rp200 ribu dari setiap pengiriman paket sabu. Dia bertugas untuk mengemas ulang sabu dari AS dan menyimpannya secara acak di wilayah Lebak. Karena itu, dia tidak tahu dan mengenal pembeli maupun pemasok sabu tersebut.
“Saya menerima bayaran Rp250 ribu. Tapi terkadang dibayar Rp200 ribu. Jadi enggak menentu bayarannya,” kata AFM. (Mastur)
Belum Lengkap, Kejari Lebak Kembalikan Berkas Perkara Wanita Sumpah Injak Alquran
LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak mengembalikan berkas perkara wanita bersumpah sambil menginjak Alquran ke penyidik Satreskrim Polres...
Read moreDetails








