SERANG – Mantan Kepala Biro Kesra Provinsi Banten Irvan Santoso menyeret Forum Silaturahim Pondok Pesantren (FSPP) Banten sebagai pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban atas kasus dugaan korupsi hibah untuk pondok pesantren (ponpes) 2018 senilai Rp66,2 miliar.
Hal itu diungkapkan Irvan melalui kuasa hukumnya Alloys Ferdinand saat sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (13/9). Menurut Alloys, keterlibatan FSPP dalam kasus ini tidak lepas dari surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Banten yang dibacakan beberapa waktu yang lalu.
“Jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya tidak memasukkan FSPP Banten sebagai badan hukum yang bertanggung jawab atas penerimaan uang hibah ponpes 2018,” kata Alloys di hadapan majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo. (fam/alt)
Baca selengkapnya di Koran Radar Banten atau versi digital di epaper.radarbanten.co.id











