SERANG-Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Banten berbeda keterangan terkait verifikasi alokasi hibah untuk pondok pesantren (ponpes) 2020 senilai Rp117 miliar. Perbedaan keterangan itu terungkap saat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Rina Dewiyanti dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (25/10).
Rina dihadirkan tim JPU Kejati Banten sebagai saksi untuk kelima terdakwa yakni mantan Kepala Biro Kesra Banten Irvan Santoso, Kabag Sosial dan Agama pada Biro Kesra Banten Tonton Suriawinata. Lalu, pimpinan ponpes Epieh Saepudin, pimpinan ponpes Tb Asep Subhi dan tenaga harian lepas Pemprov Banten Agus Gunawan.
Dijelaskan Rina, verifikasi untuk hibah dilakukan sebelum diterbitkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA). Di dalam pengesahan DPA yang disahkan oleh pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD) itu terdapat tanda tangan dari verifikator. “Tim verifikasi kalau di OPD-nya Bappeda, BPKAD, Biro Ekbang. Ada paraf dari tim verifikator,” ujar Rina.
Keterangan Rina ditimpali oleh Irvan Santoso. Menurut Irvan, berdasarkan pemeriksaan saksi mantan Kepala Bappeda Banten Muhtarom selaku Wakil Ketua 1 TAPD dan Mahdani Kepala Adpem Pemprov Banten periode 2016-2020 selaku sekretaris TAPD tidak dilakukan verifikasi kembali. “Karena saksi kemarin Pak Muhtarom dan Pak Mahdani menyampaikan bahwa tidak ada lagi verifikasi di tataran TAPD,” ungkap Irvan.