SERANG – Timbulnya persoalan hukum dalam alokasi dana hibah bantuan sosial (bansos) untuk pondok pesantren (ponpes) di Banten disebabkan oleh verifikasi yang lemah. Padahal verifikasi ini sangat penting sebagai langkah awal menyeleksi penerima hibah.
Lantaran itulah, verifikasi tidak bisa dilakukan dengan main-main. Verifikasi harus dilakukan secermat mungkin untuk menghindari kesalahan administrasi yang bisa berujung hukum.
Lemahnya verifikasi hibah ponpes di Banten ini yang menimbulkan celah dalam dugaan praktik tindak pidana korupsi (tipikor). Saat ini, dugaan penyelewengan hibah ponpes sudah persidangan.
“Kejadian kasus bansos di Banten terjadi karena verifikasi yang lemah. Banyak pesantren yang tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) menerima hibah tanpa membuat proposal,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Reda Manthovani dikonfirmasi Radar Banten, Senin (8/11).










