SERANG-Pernyataan Samad tengah sakit saat diperiksa penyidik Kejati Banten pada perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Samsat Malingping, Kabupaten Lebak senilai Rp3,2 miliar dibantah. Terdakwa perkara korupsi tahun 2019 itu disebut dalam keadaan sehat dan tidak tertekan selama diperiksa penyidik.
Hal itu terungkap saat Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten Hendro dan mantan pengacara Samad, Carlos Fernando Silalahi dihadirkan sebagai saksi verbal lisan di Pengadilan Tipikor Serang, kemarin (14/10). Pada persidangan sebelumnya, Samad meralat keterangannya yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik. Dia menolak telah membeli lahan milik Cicih Suarsih seluas 1.707 meter persegi yang dibeli Rp100 ribu per meter persegi. “Tidak (memberikan keterangan dalam kondisi tertekan, diborgol-red),” tegas Hendro dihadapan majelis hakim yang diketuai Hosianna Mariani Sidabalok.
Kata Hendro, saat diperiksa di Rutan Klas IIB Serang, Samad mengakui telah membeli lahan Cicih. Cicih tidak mengetahui bahwa lahannya masuk ke dalam lokasi yang akan dibebaskan Pemprov Banten. Cicih menjual lahan tersebut karena akan dijadikan kebun pisang bukan untuk pembangunan kantor Samsat Malingping.
Samad sendiri menjual lahan tersebut kepada Pemprov Banten seharga Rp500 ribu per meternya. Dari transaksi itu, Samad mendapat uang Rp850 juta. “Sempat bingung (di BAP-red) saya minta untuk konsultasikan kuasa hukumnya (mengenai jawaban pembelian lahan milik Cicih-red),” ungkap Hendro.
Anggota Majelis hakim Atep Sopandi sempat membacakan BAP yang dibantah Samad saat diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik. Bantahan tersebut yakni terkait pinjaman uang Rp20 juta dari bank untuk uang muka pembelian lahan kepada Cicih dan pinjaman Rp150 juta dari Euis untuk melunasinya. “Tidak ada bantahan (mengakui meminjam uang Rp170 juta untuk membeli tanah Cicih-red),” jawab Hendro.
Sementara Carlos Fernando Silalahi juga membantah saat pemeriksaan oleh penyidik, Samad dalam kondisi tertekan. Bahkan setelah BAP dibuat, dirinya dan terdakwa diizinkan membaca serta mengoreksi hasil pemeriksaan.
“Tidak ada (rasa tertekan-rer) kalau tidak salah jam lima sore tanda tangan BAP. Dibaca serahkan kepada saya dan tersangka. Detail, kalau tidak salah ada kata-kata yang tidak berkenan diganti. Ada yang direvisi, di print out ulang (hasil BAP-red),” kata Carlos.
Saat dalam pemeriksaan terdakwa Samad dalam kondisi sehat, dan tidak menolak untuk diperiksa. “Betul (dari awal hingga akhir-red). Jawabannya sehat (saat ditanya kondisi kesehatan-red) komunikasi saya dengan terdakwa sehat. Jika misalnya sakit saya minta untuk melakukan penundaan pemeriksaan,” kata Carlos.
Carlos mengungkapkan seluruh isi BAP penyidik tidak dibantah oleh Samad. Penyidik kata dia, tidak merekayasa keterangan Samad. Selama proses pemeriksaan sebagai tersangka, Carlos mendampingi Samad.
Carlos membantah keterangan Samad di persidangan yang menyatakan ia pernah terlambat saat akan dilakukan pemeriksaan.
“Saya tidak datang terlambat, justru sejak pagi (datang mendampingi-red). Pada hari itu ada WA (whatsapp-red) penyidik bahwa saya sudah datang disana,” tutur Carlos. (fam/nda)











