Peringatan Hari Santri 2021
Jumlah pondok pesantren di Banten dalam tiga tahun terakhir yang masuk dalam data Education Management and Information System (EMIS) Kementerian Agama mengalami pertumbuhan yang cukup pesat.
———-
Berdasarkan data tahun 2018 sekira 4.000 pesantren, tahun 2021 per Oktober mencapai 6.032 pesantren, terdiri atas 3.972 salafiyah (kitab) dan 2.060 modern (kitab dan satuan pendidikan). Adapun jumlah santrinya mencapai 483.915, yaitu 429.550 santri mukim dan 54.365 tidak mukim.
Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Banten, Encep Safrudin Muhyi mengungakapkan, data tersebut diinput sendiri oleh masing-masing lembaga. Kemudian masuk ke data EMIS Kemenag kabupaten dan kota, ke Kanwil Kemenag Banten, dan terakhir ke Kemenag pusat.
“Data yang terinput telah diverifikasi. Tentu saja podok pesantren yang masuk data Kemenag sudah mendapatkan izin operasional pondok pesantren atau IJOP,” ungkap Encep usai istighotsah dalam rangka memperingati Hari Santri 2021 di aula Kanwil Kemenag Banten, Jumat (22/10).
Menurutnya, pondok pesantren berkembang antara lain karena kebutuhan masyarakat akan pendidikan agama Islam dan lembaga pendidikan yang memadukan pendidikan agama dan pengetahuan umum. “Pendirian pesantren juga tidak dibatasi secara zonasi. Bebas membuka pesantren di mana saja meskipun saling berdekatan. Santrinya juga bebas dari mana saja. Berbeda dengan mendirikan madrasah yang ada ketentuan jaraknya,” jelas Encep.
Encep mengatakan, jumlah pesantren terbanyak berada di Kabupaten Lebak (2.113). Kemudian disusul Kabupaten Pandeglang (1.376), Kabupaten Serang (1.238), Kabupaten Tangerang (882), Kota Serang (200), Kota Tangerang (138), Kota Tangerang Selatan (90), dan Kota Cilegon (55). “Pesantren terbanyak ada Lebak, Pandeglang, dan Serang karena daerahnya juga luas,” jelas Encep.
Kemenag yang menaungi pondok pesantren, lanjut Encep, punya tanggung jawab untuk meningkatkan manajerial dan profesionalisme pengelolaanya. Pembinaan-pembinaan terus dilalukan sehingga pondok pesantren memiliki daya saing dalam berbagai aspek.
Soal kemandirian secara ekonomi, lanjut dia, itu juga menjadi tantangan. Pemerintah juga menaruh perhatian besar terhadap lembaga ini. Antara lain dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. “Perpres itu masih perlu aturan turunannya atau aturan teknisnya seperti dalam bentuk Keputusan Menteri Agama,” jelas Encep.











