SERANG – Kasus pungutan liar (pungli) di Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Kabupaten Lebak dikembangkan penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Banten. Pengembangan tersebut dilakukan karena tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus kepengurusan sertifikat hak milik (SHM) tersebut.
“Apabila ada temuan dari hasil penyidikan yang menemukan kesesuaian petunjuk maupun keterangan saksi yang lain tentunya kami akan tetapkan tersangka,” kata Wakil Direktur Reskrimsus Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendy F Kurniawan saat ekspos di Mapolda Banten, Senin (15/11).
Operasi tangkap tangan (OTT) di kantor ATR BPN Kabupaten Lebak pada Jumat (12/11) malam itu telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Kedua tersangka tersebut, RY (57) aparatur sipil negara (ASN) pada Bagian Penata Pertahanan kantor ATR BPN Kabupaten Lebak. Dan, PR (41) pegawai pemerintah non-ASN pada bagian administrasi kantor ATR BPN Lebak.
Dalam OTT tersebut, polisi mengamankan tiga buah amplop dengan nilai yang berbeda. Satu amplop berisi Rp15 juta dan dua lagi berisi Rp10 juta dan Rp11 juta. Uang total Rp36 juta itu diminta oleh PR kepada MS selaku pihak yang diberi kuasa kepengurusan SHM. “Pada saat terjadi pertemuan sudah ada penyampaian dari tersangka R (RY-red) untuk disiapkan dua ribu untuk atas dan seribu untuk bawah,” ungkap Hendy.
Dijelaskan Hendy, kode dua ribu dan seribu tersebut masih didalami penyidik. Sebab, tiga buah amplop tersebut diduga sudah diketahui sasaran yang akan menerimanya. “Belum bisa kami ungkapkan di forum ini (tujuan uang dalam amplop-red) karena masih dalam proses pengembangan penyidikan kita,” ujar mantan penyidik KPK tersebut.











