SERANG-Pemkot Serang diproyeksikan memperoleh retribusi pengelolaan sampah dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebesar Rp25 miliar pada 2022. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang mengusulkannya masuk ke dalam RAPBD Kota Serang 2022.
Berdasarkan RAPBD Kota Serang 2022, retribusi sampah dari kerja sama dengan Pemkot Tangsel masuk pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sumber Lain-lain yang sah. Besarannya mencapai Rp25 miliar. “Pendapatan hasil kerja sama dengan Tangsel masuknya ke lain-lain PAD sebesar Rp25 miliar,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Wachyu B Kristiawan, kepada wartawan, Selasa (23/11).
Saat ini usulan RAPBD Kota Serang 2022 tengah dibahas DPRD Kota Serang.
Hasil kerja sama tersebut bukan bantuan khusus, seperti tahun 2021. Sehingga, pendapatan daerah itu tidak dilakukan melalui transfer antar daerah. “Iya masuk lain-lain PAD. Karena itu retribusi dari hasil kerja sama daerah,” katanya.
Plt Kepala DLH Kota Serang Roni Yurani menjelaskan, usulan retribusi pengelolaan sampah Tangsel itu dimasukkan pada RAPBD 2022 didasarkan MoU antara Pemkot Serang dan Pemkot Tangsel.











