SERANG – Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri PUPR No.1428/KPTS/M/2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 1 (Serang-Rangkasbitung) dan No.1429 /KPTS/M/2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Simpang Susun Walantaka Jalan Tol Tangerang-Merak.
Berdasarkan surat keputusan itu, tarif tol dari Serang Barat ke Rangkasbitung sebesar untuk golongan I sebesar Rp47 ribu. Sedangkan dari Serang Timur ke Rangkasbitung sebesar Rp43.500.
Dengan penetapan tarif ini maka pemberlakuan tarif ruas Serang-Rangkasbitung dan tarif integrasinya dengan Tol Tangerang-Merak akan diberlakukan dalam waktu dekat.
Direktur Utama PT Wijaya Karya Serang Panimbang Mulyana menyakini bahwa keputusan Menteri PUPR terkait tarif ini merupakan keputusan yang paling baik bagi semua pihak. “Karena tentunya sudah mempertimbangkan banyak aspek,” ujar Mulyana, kemarin.
Ia juga menginformasikan kepada seluruh masyarakat agar bisa juga melihat dari aspek lainnya. Ia meminta agar masyarakat tidak melihat dari aspek harga saja seperti manfaat tol tapi juga dari sisi kecepatan waktu, kemudahan aksesibilitas, pelayanan yang diberikan, dan dampak ekonomi di wilayah yang dilalui tol.











