CIRUAS – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Serang gelar sosialisasi Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri RI , Rabu (22/12). Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ciruas itu berlangsung sukses.
Acara dihadiri Ketua FKUB Kabupaten Serang KH Drs HM Maskhun. M.Si, Kabid Wawasan Kebangsaan Kesbangpol Kabupaten Serang Lalu Farhan, kepala desa se Kecamatan Ciruas, dan pengurus BPD Pelawad.
KH Maskhun mengatakan, sosialiasasi PBM berdasarkan UUD nomor 9 dan 8 tahun 2006 Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri ini, bertujuan agar terciptanya kehidupan yang harmonis baik antar sesama umat muslim, maupun muslim dan non muslim. “Kami menyampaikan amanah Kemenag kepada masyarakat terkait apa saja peraturan agar terciptanya keharmonisan,” kata KH Maskhun kepada Radar Banten.
Terselenggaranya kegiatan di Desa Pelawad, merupakan upaya untuk menciptakan kerukunan dengan pencanangan desa sadar kerukunan dan menyongsong tahun toleransi 2022 sesuai arahan Presiden. “Alhamdulillah peserta undangan memenuhi kehadiran sesuai apa yang kami rencanakan,” pungkasnya. (drp)











