SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bakal kembali menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan komputer untuk ujian nasional berbasis komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten 2018 senilai Rp25 miliar. Penetapan kembali tersangka tersebut tinggal menunggu waktu.
“Masih ada lagi (tersangka yang akan ditetapkan-red), belum ditetapkan. Sabar saja dulu,” ujar sumber Radar Banten di Kejati Banten, Senin (21/2).
Sumber tersebut belum mengetahui waktu penetapan tersangka tersebut. Saat ini kata dia, penyidik masih melakukan serangkaian proses penyidikan. “Masih dilakukan proses pematangan penyidikan, calon tersangka itu sudah kami periksa. Tinggal menunggu waktu saja,” ungkapnya.
Kajati Banten Reda Manthovani membenarkan adanya tersangka lain yang akan ditetapkan dalam kasus tersebut. Menurut Reda, dalam kasus tersebut perbuatan melawan hukum tidak hanya dilakukan oleh satu orang saja. Makanya kata dia, penyidik dalam menjerat mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten Ardius Prihantono juga mempersangkakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (turut serta melakukan tindak pidana korupsi). “Kalau ditambah Pasal 55 itu berarti tidak hanya satu (tersangka-red),” ujar Reda.
Reda tidak menyebutkan jumlah saksi yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Tertundannya penetapan tersangka tersebut karena calon tersangka mengaku terpapar Covid-19. “Masih alasan Covid-19 (alasan belum ditetapkan sebagai tersangka-red),” ungkap pria yang tidak lama lagi akan menjabat Kajati DKI Jakarta ini.
Dalam kasus tersebut penyidik sebelumnya menahan Ardius sebagai tersangka pada Rabu (16/2). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ardius ditahan di Rutan Kelas II Pandeglang.











